INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2025/PN Pal | beny robot | 1.Yenny Marlianti 2.Marcellino Jeremi Robot 3.Willam Jonathan Robot |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | I. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------
II. Menyatakan demi hukum Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Daya Cipta Tri Tunggal yang berkedudukan pusat di kota Palu yang di laksanakan pada tanggal 22 April 2020 di jalan basuki Rahmat nomor 69-81 kota palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana yang tertuang di dalam akta Peryataan Keputusan Rapat PT Daya Cipta Tri Tunggal nomor 13 tertanggal 24 April 2020 yang di buat di hadapan Notaris/PPAK dan Pejabat Pembuat Akta Tanah kota Palu Charles,SH.,M.kn.yang mengangkat Penggugat sebagai Direktur pada PT Daya Cipta Tri Tunggal adalah sah menurut hukum.
III. Menyatakan demi Hukum Bahwa Penggugat Adalah Direktur dari PT Daya Cipta Tri Tunggal
IV. Menyatakan demi hukum bahwa Sertipikat Hak milik nomor :551 tahun 1995/Surat ukur nomor 1761 tahun 1995 atas objek tanah yang terletak di kelurahan Tondo,Keamatan Mantikuloe,Kota Palu,Provinsi Sulawesi Tengah dengan Luas kurang lebih 1.994 M2.-(Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara :berbatasan dengan Jalan.
- Sebelah Timur :berbatasan dengan Tanah Jhon Kapok dan Tanah Cristin
- Sebelah Selatan :berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat :berbatasan dengan Jalan
Adalah merupakan asset dari Pt Daya Cipta Tri Tungal
V. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat l yang tidak melakukan pengurusan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak milik nomor :551 tahun 1995/Surat ukur nomor 1761 tahun 1995 atas objek tanah yang terletak di kelurahan Tondo,Keamatan Mantikuloe,Kota Palu,Provinsi Sulawesi Tengah dengan Luas kurang lebih 1.994 M2.- (Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat meter persegi) yang awalnya atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat adalah merupakan suatu perbuatan Melawan Hukum -----
VI. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat Selaku Direktur dari PT Daya Cipta Tri Tunggal dapat melakukan proses balik nama atas aseet dari PT Daya Tri Tunggal sebagaimana di maksud di dalam Sertipikat Hak milik nomor :551 tahun 1995/Surat ukur nomor 1761 tahun 1995 atas objek tanah yang terletak di kelurahan Tondo,Keamatan Mantikuloe,Kota Palu,Provinsi Sulawesi Tengah dengan Luas kurang lebih 1.994 M2.- (Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat meter persegi) menjadi nama Penggugat.----------------
VII. Menyatakan demi Hukum bahwa Penggugat dapat melakukan proses balik Nama terhadap Sertipikat Hak milik nomor :551 tahun 1995/Surat ukur nomor 1761 tahun 1995 atas objek tanah yang terletak di kelurahan Tondo,KeamatanMantikuloe,Kota Palu,Provinsi Sulawesi Tengah dengan Luas kurang lebih 1.994 M2.- (Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat meter persegi yang awalnya atas nama tergugat menjadi atas nama Penggugat pada Kantor Badan PertanahanNasional Kota palu Provinsi Sulawesi Tengah,dengan batas sebagaiBerikut,:
- Sebelah Utara :berbatasan dengan Jalan.
- Sebelah Timur :berbatasan dengan Tanah Jhon Kapok dan Tanah Cristin
- Sebelah Selatan :berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat :berbatasan dengan Jalan
VIII. Menghukum Tergugat I,II dan Terguat III untuk secara bersama melakukan Proses balik nama atas asset dari PT Daya Tri Tunggal sebagaimana di maksud di dalam Sertipikat Hak milik nomor :551 tahun 1995/Surat ukur nomor 1761 tahun 1995 atas objek tanah yang terletak di kelurahan Tondo,Keamatan Mantikuloe,Kota Palu,Provinsi Sulawesi Tengah dengan Luas kurang lebih 1.994 M2.- (Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat meter persegi) menjadi nama Penggugat.
IX. Menghukum turut Tergugat untuk menerima permohonan penggugat untuk melakukan proses balik nama terhadap sertipkat Hak Milik Nomor Sertipikat Hak milik nomor :551 tahun 1995/Surat ukur nomor 1761 tahun 1995 atas objek tanah yang terletak di kelurahan Tondo,Keamatan Mantikuloe,Kota Palu,Provinsi Sulawesi Tengah dengan Luas kurang lebih1.994M2.-(Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat meter persegi yang awalnya atas nama Tergugat I menjadi nama Penggugat. Dengan batas batas sebagaiberikut,:-
- Sebelah Utara :berbatasan dengan Jalan.
- SebelahTimur :berbatasan dengan Tanah Jhon Kapok dan Tanah Cristin
-. Sebelah Selatan :berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat :berbatasan dengan Jalan
X. Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan sertipikat hak Milik atas nama Penggugat terhadap objek tanah yang merupakan asset dari PT Daya Tri Tunggalyang terletak Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, kota Palu,Sulawesi Tengah dengan Luas kurang lebih1.994 M2.- (Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat meter persegi, sebagaimana di maksud di dalam Sertipkat Hak Milik:551 tahun 1995/Surat ukur nomor 1761 tahun 1995 dengan batas batas sebagai berikut.—
- Sebelah Utara :berbatasan dengan Jalan.
- SebelahTimur :berbatasan dengan Tanah Jhon Kapok dan Tanah Cristin
-. Sebelah Selatan :berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat :berbatasan dengan Jalan
Menjadi Nama Penggugat
XI. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil dan immateril yang diderita oleh Penggugat yang apabila ditotalkan sebesar = Rp 800.000.000- (delapan ratus juta rupiah)dengan perincian sebagaiberikut:
a. KerugianinmaterilTidakterselesaikannyaprosesbaliknama
/pembuatan sertipikat nomor : sertipkat Hak Milik NomorSertipikat Hak milik nomor :551 tahun 1995/Surat ukur nomor 1761 tahun 1995 atas objek tanah yang terletak di kelurahan Tondo,Keamatan Mantikuloe,Kota Palu,Provinsi Sulawesi Tengah dengan Luas kurang lebih 1.994 M2.- (Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat meter persegi menjadi atas nama Penggugat oleh akibat perbuatan Tergugat sehingga Tertutupnya akses penggugat untuk mengambil manfaat dari sertipikattersebut maka PenggugattaksirsebesarRp.300.000.000,00.(tiga ratus juta rupiah),:
b. Kerugian materil yang nyata ditaksir sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), totalnya sebesar Rp. 400.000.000,00 (empatratus juta rupiah),:
XI. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat, lalai untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini di bacakan oleh Majelis Hakim.;
XII. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;--
XIII. Menyatakan bahwa putusan ini wajib/patut dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij voorad) meskipun ada banding, kasasi maupun verzet.
XIV. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |