INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | HERMAN | 1.PT. SELULER GLOBAL NET 2.PT. BAHTERA PESAT LINTAS BUANA 3.PT. XL AXIATA, TBK CABANG PALU | Pengiriman Berkas Kasasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Apr. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Pekerja yang dipekerjakan oleh Tergugat I dan Tergugat II; 3. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II; 4. Menyatakan menurut Hukum Tergugat II adalah rekanan/kerjasama dengan Tergugat I sebagai Pengguna Jasa Tenaga Kerja dan Tergugat III sebagai Perusahaan Pemberi Kerja; 5. Menyatakan menurut Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I  dan Tergugat II adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); 6. Menyatakan menurut Hukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar Hak-Hak Normatif Pengugat; 7. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan Hukum Surat Pengunduran Diri Penggugat tertanggal 29 Februari 2024; 8. Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II berakhir sejak Putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan Hukum tetap; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Hak-hak Normatif sejak Perkara  a quo putus berkekuatan Hukum tetap, sebagai berikut : Kompensasi Para Tergugat - Masa Kerja 4 Tahun 3 Bulan - Gaji UMK Kota Palu Tahun 2024    Rp. 3.179.895,- - Uang Kompensasi Tahunan   4   x    Rp. 3.179.895,- =   Rp. 12.719.895,-  - Proporsional (Bulan)  12        3   x    Rp. 3.179.895,- =   Rp.      794.973,75,-(+) JUMLAH      Rp. 13.514.868,8,- Sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 13.514.868,8,- (tiga belas juta lima ratus empat belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah); 10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan; 11. Membebankan biaya menurut Hukum; | |||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	