| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa STIVAN ALVARES NEOHI Alias AL pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Kost milik saksi ROSLINA DAUD Alias DEBY di Jl Asam II Lrg V Kel Lere Kec Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 03.30 wita saat itu terdakwa sedang berada di kos milik pacar terdakwa yang bersebelahan dengan kos milik saksi ROSLINA DAUD Alias DEBY, lalu dari kos pacar terdakwa terdakwa memanjat kamar mandi dengan melewati lubang instalasi kemudian memanjat ke atas plafon kos setelah itu terdakwa menyebrang ke kos milik saksi ROSLINA DAUD Alias DEBY lalu terdakwa turun kemudian masuk ke dalam kos ROSLINA DAUD Alias DEBY dengan melewati lubang instalasi kos saksi ROSLINA DAUD Alias DEBY, setelah berada di dalam kos milik saksi ROSLINA DAUD Alias DEBY kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar lalu mengambil 1 (satu) buah Album Raport Nilai warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar Ijazah SMA, 28 (dua puluh delapan) lembar Nilai Raport SMA, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga, 1 (satu) lembar Akte Kelahiran yang disimpan di dalam dos samping lemari, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) BPKB Motor yang disimpan di dalam lemari, setelah itu terdakwa keluar dengan kembali melewati lubang instalasi kos lalu memanjat ke atas plafon lalu menyebrang ke kos milik pacar terdakwa, selanjutnya 1 (satu) buah Album Raport Nilai warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar Ijazah SMA, 28 (dua puluh delapan) lembar Nilai Raport SMA, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga, 1 (satu) lembar Akte Kelahiran dan 1 (satu) BPKB Motor terdakwa simpan di dalam koper milik terdakwa.
- Bahwa ketika terdakwa mengambil 1 (satu) buah Album Raport Nilai warna hitam, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar Ijasah SMA serta 28 (dua puluh delapan) lembar Nilai Raport SMA, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga, 1 (satu) lembar Akta Kelahiran, dan 1 (satu) buah BPKB Motor, milik saksi ROSLINA DAUD Alias DEBY adalah tanpa sepengetahuan maupun ijin dari saksi ROSLINA DAUD Alias DEBY.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi ROSLINA DAUD Alias DEBY mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk biaya administrasi maupun akomodasi ketika akan mengurus kembali surat-surat penting milik saksi ROSLINA DAUD Alias DEBY tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa STIVAN ALVARES NEOHI Alias AL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana ------------------------------------------------------ |