Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. HERDIANTO ALIAS HERDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 380/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3056 /P.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDIANTO ALIAS HERDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 ------ Bahwa ia terdakwa HERDIANTO ALIAS HERDI, pada hari senin tanggal 14 April 2025 sampai dengan hari senin tanggal 09 Juni 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 sampai dengan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di PT. Surapandang Palu jalan Soekarno Hatta No. 168 Kel. Layana Kec. Mantikulore Kota Palu setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, “dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, beberapa perbuatan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. SURAPANDANG sejak bulan September 2015 sampai dengan Bulan September 2025, yang ditugaskan sebagai sales luar kota yang mempunyai tanggung jawab memasarkan Produk Perusahaan, penjualan Produk secara kredit dan Cash serta melakukan penagihan ke toko-toko yang mengambil barang secara kredit dengan gaji sebesar Rp. 3.388.500,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) perbulan.
  • Bahwa terdakwa selaku sales luar kota awalnya mendatangi toko untuk menawarkan produk, apabila ada toko yang melakukan order, sales membuat orderan dengan cara mencatat kemudian diserahkan ke Admin Fakturis yang mana dalam orderan tersebut telah di sampaikan terkait pembayaran Cash ataupun kredit dari toko terkait orderan tersebut, selanjutnya Admin Fakturis menginput Jumlah orderan tersebut melalui sistem dan kemudian menjadi Faktur ataupun nota dan apabila ada pengambilan toko secara kredit orderan tersebut harus di Verifikasi dulu oleh kepala cabang, apabila di setujui oleh kepala cabang  di buatkan nota selanjutnya nota tersebut di ambil oleh admin gudang selanjutnya di serahkan kepada kepala gudang dan kemudian barang yang ada dalam nota tersebut di siapkan oleh kepala gudang selanjutnya barang di naikan ke mobil kampas selanjutnya barang tersebut terdakwa bawa ke toko toko dan setelah di tiba di toko, di nota yang telah di buat di tanda tangani oleh toko sebagai tanda terima barang dan kemudian apabila barang di lakukan pembayaran Cash pembayarannya di terima langsung oleh terdakwa dan langsung disetorkan kepada kasir namun terdakwa tidak menyetorkannya, dan apabila pembayaran dilakukan transfer harusnya langsung ke rekening perusahaan namun terdakwa menggunakan rekening pribadinya sebagai alat pembayaran dari toko.
  • Bahwa berdasarkan audit perusahaan yang dilakukan oleh saksi MIKAEL GUNTUR,  SE terdapat 53 lembar faktur penjualan pengambilan barang oleh terdakwa HERDIANTO Alias HERDI dari perusahaan yang hasil pembayarannya terdakwa tidak setorkan ke perusahaan, dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp. 1.845.251.699,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rician sebagai berikut :

NO

NOMOR NOTA

NAMA TOKO

TANGGAL NOTA

 JUMLAH

1

PX6138

TOLIS JAYA

14/04/2025

 Rp            79.168.894

2

PX6180

TOLIS JAYA

15/04/2025

 Rp            41.400.208

3

PX6240

TOLIS JAYA

16/04/2025

 Rp            28.000.194

4

PX6562

TETE AJI

22/04/2025

 Rp            99.351.052

5

PX6563

TETE AJI

22/04/2025

 Rp            28.000.194

6

PX6560

RENITA

22/04/2025

 Rp            89.654.852

7

PX6688

CV.SIDOSEMI PRIMA

24/04/2025

 Rp            34.643.610

8

PX6689

CV.SIDOSEMI PRIMA

24/04/2025

 Rp              8.756.451

9

PX6690

CV.SIDOSEMI PRIMA

24/04/2025

 Rp            47.670.778

10

PX6691

CV.SIDOSEMI PRIMA

24/04/2025

 Rp            57.000.054

11

PX6893

CV.GERAL MANDIRI

29/04/2025

 Rp          124.562.663

12

PX7087

DZAKY

30/04/2025

 Rp            78.559.516

13

PX7088

DZAKY

30/04/2025

 Rp            14.866.047

14

PX7089

DZAKY

30/04/2025

 Rp            28.657.399

15

PX7815

ANTARA

15/05/2025

 Rp            96.962.007

16

PX7819

ANTARA

15/05/2025

 Rp            17.440.182

17

PX7809

PUJI CELL

15/05/2025

 Rp            11.182.606

18

PX7810

PUJI CELL

15/05/2025

 Rp            37.285.020

19

PX7811

PUJI CELL

15/05/2025

 Rp            35.000.242

20

PX7812

PUJI CELL

15/05/2025

 Rp            66.240.333

21

PX7813

PUJI CELL

15/05/2025

 Rp              8.509.704

22

PX7857

ANTARA

16/05/2025

 Rp            55.739.499

23

PX8255

KV. HERDIANTO

22/05/2025

 Rp            49.119.572

24

PX8277

KV. HERDIANTO

23/05/2025

 Rp              2.382.939

25

PX8278

KV. HERDIANTO

23/05/2025

 Rp              1.198.915

26

PX8276

KV. HERDIANTO

23/05/2025

 Rp            10.026.585

27

PX8587

KV. HERDIANTO

27/05/2025

 Rp              5.229.022

28

PX8588

KV. HERDIANTO

27/05/2025

 Rp              6.724.842

29

PX8584

ULI

27/05/2025

 Rp          110.261.167

30

PX8586

ULI

27/05/2025

 Rp            35.000.242

31

PX8585

ULI

27/05/2025

 Rp              1.999.611

32

PX8578

WARDI GOSAL

27/05/2025

 Rp              8.209.718

33

PX8579

WARDI GOSAL

27/05/2025

 Rp              7.853.864

34

PX8580

WARDI GOSAL

27/05/2025

 Rp              6.792.775

35

PX8581

WARDI GOSAL

27/05/2025

 Rp            14.921.985

36

PX8582

WARDI GOSAL

27/05/2025

 Rp              2.038.052

37

PX8583

WARDI GOSAL

27/05/2025

 Rp              2.545.298

38

PX8573

CV. DOGON

27/05/2025

 Rp            67.994.938

39

PX8574

CV. DOGON

27/05/2025

 Rp            16.513.301

40

PX8575

CV. DOGON

27/05/2025

 Rp            26.171.361

41

PX8576

CV. DOGON

27/05/2025

 Rp            53.734.156

42

PX8577

CV.DOGON

27/05/2025

 Rp            10.652.436

43

PX8591

KV. HERDIANTO

28/05/2025

 Rp              1.468.796

44

PX8708

KV. HERDIANTO

28/05/2025

 Rp                 377.400

45

PX8590

ULI

28/05/2025

 Rp                 990.009

46

PX8858

DAMAI

31/05/2025

 Rp          145.443.011

47

PX8859

PUTRA MANDIRI

31/05/2025

 Rp            94.161.222

48

PX8860

PUTRA MANDIRI

31/05/2025

 Rp              5.982.610

49

PX8861

PUTRA MANDIRI

31/05/2025

 Rp              7.142.104

50

PX9257

KV. HERDIANTO

09/06/2025

 Rp            83.299.916

51

PX9289

KV. HERDIANTO

09/06/2025

 Rp              5.497.097

52

PX9290

KV. HERDIANTO

09/06/2025

 Rp            12.152.436

53

PX9291

KV. HERDIANTO

09/06/2025

 Rp              9.116.603

 

JUMLAH

 Rp      1.845.251.699

  • Bahwa semua nota beserta tanda terima tersebut telah di lakukan pembayaran oleh toko-toko namun uang dari pembayaran barang tersebut tidak terdakwa setorkan ke Perusahaan melainkan terdakwa gunakan untuk menutupi nota-nota pengambilan terdakwa sebelumnya dan juga untuk barang yang dalam nota tersebut tidak semua terdakwa jual ke toko yang namanya tercantum di dalam nota melainkan terdakwa jual ke toko-toko lain di sepanjang jalan wilayah Kab. Donggala Toli-toli dan buol dengan menggunakan nota manual yang hasil penjualannya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan secara berulang-ulang kali dari hari senin tanggal 14 April 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 09 Juni 2025.Bahwa akibat
  • perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan PT. SURAPANDANG mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.845.251.699,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa HERDIANTO ALIAS HERDI, pada hari senin tanggal 14 April 2025 sampai dengan hari senin tanggal 09 Juni 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 sampai dengan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di PT. Surapandang Palu jalan Soekarno Hatta No. 168 Kel. Layana Kec. Mantikulore Kota Palu setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. SURAPANDANG sejak bulan September 2015 sampai dengan Bulan September 2025, yang ditugaskan sebagai sales luar kota yang mempunyai tanggung jawab memasarkan Produk Perusahaan, penjualan Produk secara kredit dan Cash serta melakukan penagihan ke toko-toko yang mengambil barang secara kredit dengan gaji sebesar Rp. 3.388.500,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) perbulan.
  • Bahwa terdakwa selaku sales luar kota awalnya mendatangi toko untuk menawarkan produk, apabila ada toko yang melakukan order, sales membuat orderan dengan cara mencatat kemudian diserahkan ke Admin Fakturis yang mana dalam orderan tersebut telah di sampaikan terkait pembayaran Cash ataupun kredit dari toko terkait orderan tersebut, selanjutnya Admin Fakturis menginput Jumlah orderan tersebut melalui sistem dan kemudian menjadi Faktur ataupun nota dan apabila ada pengambilan toko secara kredit orderan tersebut harus di Verifikasi dulu oleh kepala cabang, apabila di setujui oleh kepala cabang  di buatkan nota selanjutnya nota tersebut di ambil oleh admin gudang selanjutnya di serahkan kepada kepala gudang dan kemudian barang yang ada dalam nota tersebut di siapkan oleh kepala gudang selanjutnya barang di naikan ke mobil kampas selanjutnya barang tersebut terdakwa bawa ke toko toko dan setelah di tiba di toko, di nota yang telah di buat di tanda tangani oleh toko sebagai tanda terima barang dan kemudian apabila barang di lakukan pembayaran Cash pembayarannya di terima langsung oleh terdakwa dan langsung disetorkan kepada kasir namun terdakwa tidak menyetorkannya, dan apabila pembayaran dilakukan transfer harusnya langsung ke rekening perusahaan namun terdakwa menggunakan rekening pribadinya sebagai alat pembayaran dari toko.
  • Bahwa berdasarkan audit perusahaan yang dilakukan oleh saksi MIKAEL GUNTUR,  SE terdapat 53 lembar faktur penjualan pengambilan barang oleh terdakwa HERDIANTO Alias HERDI dari perusahaan yang hasil pembayarannya terdakwa tidak setorkan ke perusahaan, dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp. 1.845.251.699,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rician sebagai berikut :

NO

NOMOR NOTA

NAMA TOKO

TANGGAL NOTA

 JUMLAH

1

PX6138

TOLIS JAYA

14/04/2025

 Rp            79.168.894

2

PX6180

TOLIS JAYA

15/04/2025

 Rp            41.400.208

3

PX6240

TOLIS JAYA

16/04/2025

 Rp            28.000.194

4

PX6562

TETE AJI

22/04/2025

 Rp            99.351.052

5

PX6563

TETE AJI

22/04/2025

 Rp            28.000.194

6

PX6560

RENITA

22/04/2025

 Rp            89.654.852

7

PX6688

CV.SIDOSEMI PRIMA

24/04/2025

 Rp            34.643.610

8

PX6689

CV.SIDOSEMI PRIMA

24/04/2025

 Rp              8.756.451

9

PX6690

CV.SIDOSEMI PRIMA

24/04/2025

 Rp            47.670.778

10

PX6691

CV.SIDOSEMI PRIMA

24/04/2025

 Rp            57.000.054

11

PX6893

CV.GERAL MANDIRI

29/04/2025

 Rp          124.562.663

12

PX7087

DZAKY

30/04/2025

 Rp            78.559.516

13

PX7088

DZAKY

30/04/2025

 Rp            14.866.047

14

PX7089

DZAKY

30/04/2025

 Rp            28.657.399

15

PX7815

ANTARA

15/05/2025

 Rp            96.962.007

16

PX7819

ANTARA

15/05/2025

 Rp            17.440.182

17

PX7809

PUJI CELL

15/05/2025

 Rp            11.182.606

18

PX7810

PUJI CELL

15/05/2025

 Rp            37.285.020

19

PX7811

PUJI CELL

15/05/2025

 Rp            35.000.242

20

PX7812

PUJI CELL

15/05/2025

 Rp            66.240.333

21

PX7813

PUJI CELL

15/05/2025

 Rp              8.509.704

22

PX7857

ANTARA

16/05/2025

 Rp            55.739.499

23

PX8255

KV. HERDIANTO

22/05/2025

 Rp            49.119.572

24

PX8277

KV. HERDIANTO

23/05/2025

 Rp              2.382.939

25

PX8278

KV. HERDIANTO

23/05/2025

 Rp              1.198.915

26

PX8276

KV. HERDIANTO

23/05/2025

 Rp            10.026.585

27

PX8587

KV. HERDIANTO

27/05/2025

 Rp              5.229.022

28

PX8588

KV. HERDIANTO

27/05/2025

 Rp              6.724.842

29

PX8584

ULI

27/05/2025

 Rp          110.261.167

30

PX8586

ULI

27/05/2025

 Rp            35.000.242

31

PX8585

ULI

27/05/2025

 Rp              1.999.611

32

PX8578

WARDI GOSAL

27/05/2025

 Rp              8.209.718

33

PX8579

WARDI GOSAL

27/05/2025

 Rp              7.853.864

34

PX8580

WARDI GOSAL

27/05/2025

 Rp              6.792.775

35

PX8581

WARDI GOSAL

27/05/2025

 Rp            14.921.985

36

PX8582

WARDI GOSAL

27/05/2025

 Rp              2.038.052

37

PX8583

WARDI GOSAL

27/05/2025

 Rp              2.545.298

38

PX8573

CV. DOGON

27/05/2025

 Rp            67.994.938

39

PX8574

CV. DOGON

27/05/2025

 Rp            16.513.301

40

PX8575

CV. DOGON

27/05/2025

 Rp            26.171.361

41

PX8576

CV. DOGON

27/05/2025

 Rp            53.734.156

42

PX8577

CV.DOGON

27/05/2025

 Rp            10.652.436

43

PX8591

KV. HERDIANTO

28/05/2025

 Rp              1.468.796

44

PX8708

KV. HERDIANTO

28/05/2025

 Rp                 377.400

45

PX8590

ULI

28/05/2025

 Rp                 990.009

46

PX8858

DAMAI

31/05/2025

 Rp          145.443.011

47

PX8859

PUTRA MANDIRI

31/05/2025

 Rp            94.161.222

48

PX8860

PUTRA MANDIRI

31/05/2025

 Rp              5.982.610

49

PX8861

PUTRA MANDIRI

31/05/2025

 Rp              7.142.104

50

PX9257

KV. HERDIANTO

09/06/2025

 Rp            83.299.916

51

PX9289

KV. HERDIANTO

09/06/2025

 Rp              5.497.097

52

PX9290

KV. HERDIANTO

09/06/2025

 Rp            12.152.436

53

PX9291

KV. HERDIANTO

09/06/2025

 Rp              9.116.603

 

JUMLAH

 Rp      1.845.251.699

  • Bahwa semua nota beserta tanda terima tersebut telah di lakukan pembayaran oleh toko-toko namun uang dari pembayaran barang tersebut tidak terdakwa setorkan ke Perusahaan melainkan terdakwa gunakan untuk menutupi nota-nota pengambilan terdakwa sebelumnya dan juga untuk barang yang dalam nota tersebut tidak semua terdakwa jual ke toko yang namanya tercantum di dalam nota melainkan terdakwa jual ke toko-toko lain di sepanjang jalan wilayah Kab. Donggala Toli-toli dan buol dengan menggunakan nota manual yang hasil penjualannya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan secara berulang-ulang kali dari hari senin tanggal 14 April 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 09 Juni 2025.Bahwa akibat
  • perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan PT. SURAPANDANG mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.845.251.699,- (satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya