Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa AGUS Alias ABU, pada hari senin tanggal 18 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2023 bertempat di Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesutu barang, membuat utang atau hapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa pada awal terdakwa sedang berada di Palu menghubungi saksi korban yang sedang Umroh di Madinah melalui handphone, mengungkapkan dan meyakinkan dengan mengatakan bahwa ada Surat Perintah Kerja (SPK) yakni mengenai proyek Pengeboran, dan kelengkapan Sumur Deep Well PKP-PK, lokasi Bandara Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, dan Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Kapal Patroli BC 60002, PSO DJBC Pantoloan Berupa Penggantian Kompressor dan Evaporator AC Sentral, dan juga terdakwa mengatakan jika selesai proyek maka keuntungan dari pekerjaan tersebut di bagi menjadi 3 (tiga) bagian antara lain Pertama : satu bagian untuk Madrasah Anas bin Malik (perkumpulan pengajian tempat terdakwa dan korban mengaji). Kedua : satu bagian untuk pemilik modal yakni saksi korban SYAMSUL HIDAYAT dan yang ketiga : satu bagian untuk pekerja atau penyedia jasa yakni terdakwa, berikut terdakwa mengatakan pengerjaan proyek tersebut terkendala masalah dana lalu terdakwa mengatakan meminta bantuan kepada saksi korban SYAMSUL HIDAYAT untuk memberikan bantuan penambahan modal dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut dan terdakwa akan mengembalikan pinjamannya serta kewajibannya kepada saksi korban dan kemudian terdakwa mengirimkan PDF Surat Perintah Kerja (SPK) melalui Via Whatsaap.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 1 Juni 2023, terdakwa yang berada diJember mendatangi saksi korban SYAMSUL HIDAYAT yang berada di Surabaya, selanjutnya saksi korban yang percaya dengan perkataan terdakwa tersebut dan karena antara saksi korban dan terdakwa ada kesepakatan maka saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk modal proyek pekerjaan pengeboran dan kelengkapan sumur Deep Well PKP-PK, lokasi Bandara Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
- Tanggal 2 Juni 2023, BCA Ke BSI Rp. 20.000.000,-
- Tanggal 6 Juni 2023, Bank Mandiri Ke BSI Rp. 50.000.000,-
- Tanggal 7 Juni 2023, Bank Mandiri Ke BSI Rp. 100.000.000,-
- Tanggal 13 Juni 2023, Bank Mandiri Ke BSI Rp. 80.000.000,-
Dan untuk modal proyek pekerjaan pemeliharaan Kapal Patroli BC 60002 sejumlah Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) berupa Penggantian Kompressor dan Evaporator AC Sentral, dengan rincian transfer sbb:
-
-
-
- Tanggal 10 Juli 2023, Bank Mandiri Ke BSI Rp. 10.000.000,-
2. Tanggal 13 Juli 2023, BCA Ke BCA Rp. 138.000.000,-
- Bahwa pekerjaan proyek pekerjaan Pengeboran, dan kelengkapan Sumur Deep Well PKP-PK, lokasi Bandara Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, dan Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Kapal Patroli BC 60002, PSO DJBC Pantoloan berupa Penggantian Kompressor dan Evaporator AC Sentral, telah selesai dikerjakan dan CV. AS-Sunnah Teknik telah dibayarkan seluruhnya sesuai pagu anggaran sebagai berikut :
- Proyek Pekerjaan Pengeboran Sumur Deep Well PKP-PK, lokasi Bandara Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu dari PT. ADHI KARYA (Persero) Tbk, Subcontractor CV. ASUNNAH TEKHNIK, kontraknya senilai Rp. 292.500.000,-,(dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) telah dibayarkan senilai Rp. 277.893.000,-(dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan tersisa Rp. 14.607.000,-(empat belas juta enam ratus tujuh ribu rupiah) secara bertahap dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 05 - 01 - 2023 Rp. 103.688.000,-
- Tanggal 20 - 03 - 2023 Rp. 104.737.000,-
- Tanggal 20 - 06 - 2023 Rp. 55.575.000,-
- Tanggal 20 - 09 - 2023 Rp. 8.336.000,-
- Tanggal 20 - 03 - 2024 Rp. 5.557.000,-
- Proyek Pekerjaan Kelengkapan Sumur Deep Well PKP-PK, lokasi Bandara Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu dari PT. ADHI KARYA (Persero) Tbk, Subcontractor CV. ASUNNAH TEKHNIK, kontraknya senilai Rp. 74.071.750,- (tujuh puluh empat juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dibayarkan senilai Rp. 70.366.000,- (tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan tersisa Rp. 3.705.750,- (tiga juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara bertahap dengan perincian sebagai berikut:
- Tanggal 20 - 03 - 2023 Rp. 52.776.000,-
- Tanggal 20 - 06 - 2023 Rp. 14.073.000,-
- Tanggal 20 - 09 - 2023 Rp. 1.851.000,-
- Tanggal 20 - 03 - 2024 Rp. 1.666.000,-
- Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Kapal Patroli BC 60002, PSO DJBC Pantoloan berupa Penggantian Kompressor dan Evaporator AC Sentral, PSO-DJBC-PANTOLOAN, Subcontractor CV. ASUNNAH TEKHNIK, dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 198.579.000,- dibayarkan sekaligus/Lunas tertanggal 19 - 09 - 2023 senilai Rp. 178.900.000,- dengan perincian sbb:
- Kompressor AC Sentral Rp. 120.500.000,-
- Evaporator AC Sentral Rp. 45.900.000,-
- Jasa Instalasi Rp. 12.500.000,-
- Potongan PPN 11% Rp 19.679.000,-
- Dan setelah ditunggu sampai dengan batas waktu selesainya pekerjaan proyek tersebut ternyata uang saksi korban belum dikembalikan serta keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi korban tidak diberikan oleh terdakwa sehingga saksi korban SYAMSUL HIDAYAT menghubungi terdakwa melalui telepon untuk menanyakan perihal uang yang dipinjamkan oleh saksi korban SYAMSUL HIDAYAT dan terdakwa mengatakan mengalami kerugian dan akan mengembalikan jika ada perkerjaan lain akan dibayar secara bertahap dan karena saksi korban milihat hal tidak ada niat baik dari terdakwa untuk melakukan pembayaran/mengembalikan uang pinjaman kepada saksi korban sehingga saksi korban SYAMSUL HIDAYAT sadar telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban SYAMSUL HIDAYAT mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 398.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa AGUS Alias ABU, pada hari senin tanggal 18 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2023 bertempat di Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal terdakwa sedang berada di Palu menghubungi saksi korban yang sedang Umroh di Madinah melalui handphone, mengungkapkan dan meyakinkan dengan mengatakan bahwa ada Surat Perintah Kerja (SPK) yakni mengenai proyek Pengeboran, dan kelengkapan Sumur Deep Well PKP-PK, lokasi Bandara Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, dan Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Kapal Patroli BC 60002, PSO DJBC Pantoloan Berupa Penggantian Kompressor dan Evaporator AC Sentral, dan juga terdakwa mengatakan jika selesai proyek maka keuntungan dari pekerjaan tersebut di bagi menjadi 3 (tiga) bagian antara lain Pertama : satu bagian untuk Madrasah Anas bin Malik (perkumpulan pengajian tempat terdakwa dan korban mengaji). Kedua : satu bagian untuk pemilik modal yakni saksi korban SYAMSUL HIDAYAT dan yang ketiga : satu bagian untuk pekerja atau penyedia jasa yakni terdakwa, berikut terdakwa mengatakan pengerjaan proyek tersebut terkendala masalah dana dan lalu terdakwa mengatakan meminta bantuan kepada saksi korban SYAMSUL HIDAYAT untuk memberikan bantuan penambahan modal dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut dan terdakwa akan mengembalikan pinjamannya serta kewajibannya kepada saksi korban dan kemudian terdakwa mengirimkan PDF Surat Perintah Kerja (SPK) melalui Via Whatsaap.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 1 Juni 2023, terdakwa yang berada diJember mendatangi saksi korban SYAMSUL HIDAYAT yang berada di Surabaya, selanjutnya saksi korban yang percaya dengan perkataan terdakwa tersebut dan karena antara saksi korban dan terdakwa ada kesepakatan maka saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk modal proyek pekerjaan pengeboran dan kelengkapan sumur Deep Well PKP-PK, lokasi Bandara Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
- Tanggal 2 Juni 2023, BCA Ke BSI Rp. 20.000.000,-
- Tanggal 6 Juni 2023, Bank Mandiri Ke BSI Rp. 50.000.000,-
- Tanggal 7 Juni 2023, Bank Mandiri Ke BSI Rp. 100.000.000,-
- Tanggal 13 Juni 2023, Bank Mandiri Ke BSI Rp. 80.000.000,-
Dan untuk modal proyek pekerjaan pemeliharaan Kapal Patroli BC 60002 sejumlah Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) berupa Penggantian Kompressor dan Evaporator AC Sentral, dengan rincian transfer sbb:
-
-
-
- Tanggal 10 Juli 2023, Bank Mandiri Ke BSI Rp. 10.000.000,-
2. Tanggal 13 Juli 2023, BCA Ke BCA Rp. 138.000.000,-
- Bahwa pekerjaan proyek pekerjaan Pengeboran, dan kelengkapan Sumur Deep Well PKP-PK, lokasi Bandara Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, dan Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Kapal Patroli BC 60002, PSO DJBC Pantoloan berupa Penggantian Kompressor dan Evaporator AC Sentral, telah selesai dikerjakan dan CV. AS-Sunnah Teknik telah dibayarkan seluruhnya sesuai pagu anggaran sebagai berikut :
- Proyek Pekerjaan Pengeboran Sumur Deep Well PKP-PK, lokasi Bandara Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu dari PT. ADHI KARYA (Persero) Tbk, Subcontractor CV. ASUNNAH TEKHNIK, kontraknya senilai Rp. 292.500.000,-,(dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) telah dibayarkan senilai Rp. 277.893.000,-(dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan tersisa Rp. 14.607.000,-(empat belas juta enam ratus tujuh ribu rupiah) secara bertahap dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 05 - 01 - 2023 Rp. 103.688.000,-
- Tanggal 20 - 03 - 2023 Rp. 104.737.000,-
- Tanggal 20 - 06 - 2023 Rp. 55.575.000,-
- Tanggal 20 - 09 - 2023 Rp. 8.336.000,-
- Tanggal 20 - 03 - 2024 Rp. 5.557.000,-
- Proyek Pekerjaan Kelengkapan Sumur Deep Well PKP-PK, lokasi Bandara Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu dari PT. ADHI KARYA (Persero) Tbk, Subcontractor CV. ASUNNAH TEKHNIK, kontraknya senilai Rp. 74.071.750,- (tujuh puluh empat juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dibayarkan senilai Rp. 70.366.000,- (tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan tersisa Rp. 3.705.750,- (tiga juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara bertahap dengan perincian sebagai berikut:
- Tanggal 20 - 03 - 2023 Rp. 52.776.000,-
- Tanggal 20 - 06 - 2023 Rp. 14.073.000,-
- Tanggal 20 - 09 - 2023 Rp. 1.851.000,-
- Tanggal 20 - 03 - 2024 Rp. 1.666.000,-
- Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Kapal Patroli BC 60002, PSO DJBC Pantoloan berupa Penggantian Kompressor dan Evaporator AC Sentral, PSO-DJBC-PANTOLOAN, Subcontractor CV. ASUNNAH TEKHNIK, dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 198.579.000,- dibayarkan sekaligus/Lunas tertanggal 19 - 09 - 2023 senilai Rp. 178.900.000,- dengan perincian sbb:
- Kompressor AC Sentral Rp. 120.500.000,-
- Evaporator AC Sentral Rp. 45.900.000,-
- Jasa Instalasi Rp. 12.500.000,-
- Potongan PPN 11% Rp 19.679.000,-
- Dan setelah ditunggu sampai dengan batas waktu selesainya pekerjaan proyek tersebut ternyata saksi korban belum dikembalikan uangnya serta keuntungan sehingga saksi korban SYAMSUL HIDAYAT menghubungi terdakwa melalui telepon untuk menanyakan perihal uang yang dipinjamkan oleh saksi korban SYAMSUL HIDAYAT dan terdakwa mengatakan mengalami kerugian dan akan mengembalikan jika ada perkerjaan lain akan dibayar secara bertahap dan karena saksi korban milihat hal tidak ada niat baik dari terdakwa untuk melakukan pembayaran/mengembalikan uang pinjaman kepada saksi korban sehingga saksi korban SYAMSUL HIDAYAT sadar telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban SYAMSUL HIDAYAT mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 398.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------- |