INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
84/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.KURNIA 2.SRIYANTI 3.RITA |
HANS PAAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;---------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan mengikat jual beli tanah beserta bangunan antara Almarhum SYAMSUDDIN (orang tua Para Penggugat) dengan Tergugat yang dahulunya terletak di Desa Besusu, Kecamatan Palu, Kabupaten Donggala, Propinsi Sulawesi Tengah dan sekarang menjadi Jalan Dr. Sam Ratulangi Lorong Kapista No. 57 Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 311 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.304 atas nama HANS PAAT ;-----------------
4. Menyatakan menurut hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik No. 304 atas nama pemegang hak HANS PAAT seluas 311 m2 yang dahulunya terletak di desa Besusu Kecamatan Palu Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan sekarang menjadi Jalan Dr. Sam Ratulangi Lorong Kapista No. 57 Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah;--------
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;------------------------------------------------------------
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex Aequo et Bono);--------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |