Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Pal DESIANTY, S.H. MOH. ABDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-75/P.2.10/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ABDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MOH. ABDI Bersama dengan Lelaki RONAL (DPO) Pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.20 Wita atau setidak-tidaknya bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat Di Perusahaan PT. SARANA MUKTI PUTERA SEJATI Kelurahan Layanan Kec. Mantikulore Kota Palu, disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

 

---------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa Bersama dengan lelaki RONAL (DPO) berjalan-jalan kearah daerah Layana dengan menggunakan sepeda motor merk honda Scopopy warna merah No.Pol DN 6138 IO bertujuan mencari tempat yang bisa dimasuki untuk melakukan pencurian kemudian saat tepat berada didepan Perusahaan PT. SARANA MUKTI PUTERA SEJATI Kelurahan Layanan Kec. Mantikulore Kota Palu terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu Lelaki RONAl (DPO) kemudian terdakwa bersama dengan lelaki RONAL (DPO) masuk kedalam Perusahaan tersebut melalui pintu gerbang yang tidak terkunci selanjutnya mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah penutup Dinamo,  2 (dua) buah Pagar penghalang AMP, 1 (satu) buah penutup Tangki Aspal, 2 (dua) buah penutup tangki solar, 1 (satu) buah saringan solar, 4 (empat) buah MCB AMP, dan 6 (enam) buah Pipa besi dengan cara  menggunakan 1 (satu) buah kunci 18 dan kunci 19, 1 (satu) buah Palu, 1 (satu) buah kunci inggris serta 1 (satu) buah Pahat untuk melepas barang-barang tersebut selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi MOCHAMMAD RENDY ARMIN selaku perwakilan dari Perusahaan PT. SARANA MUKTI PUTERA SEJATI , terdakwa dan lelaki RONAl (DPO) hendak membawa barang-barang tersebut keluar dari dalam Perusahaan namun saat dipintu gerbang terdakwa dan lelaki RONAL kedapatan oleh saksi ILYAS. P dan saksi ARIS  selaku masyarakat sekitarnya yang saat itu datang bersama dengan BHABINKAMTIMNAS yang kemudian menangkap terdakwa sedangkan lelaki RONAL berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa dan barang-barang yang telah diambil tersebut dibawah kekantor polisi untuk proses lebih lanjut.  --------------------------

 

---------- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa,Perusahaan PT. SARANA MUKTI PUTERA SEJATI melalui saksi MOCHAMMAD RENDY ARMIN selaku perwakilan dari mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut --------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP atas Perubahan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHP -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya