Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.G/2025/PN Pal MEITY AGNES KENAP, SE 1.Umar ND
2.Yunita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 188/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEITY AGNES KENAP, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fatahila Rahaded, SH.I.,MHMEITY AGNES KENAP, SE
Tergugat
NoNama
1Umar ND
2Yunita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 855.000.000,00
Petitum
P R I M A I R
  -  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
                - Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad );
                -  Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran atas  kerugian yang dialami Penggugat baik secara materil maupun immateril;
    Materiil : Rp. 555.000.000,00 ( lima Ratus lima puluh lima juta rupiah).
                   Immateriil : Rp. 300. 000. 000,-( tiga ratus juta rupiah );
 
              -  Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II  untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( incracht );
              -  Menyatakan menurut hukum, sita jaminan ( concervatoir beslag ) yang diletakan terhadap harta benda berupa : Sebidang tanah berikut bangunan Rumah diatasnya yang terletak di Jl. Bodi  Nomor.   RT/RW. 002/003, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, milik Tergugat I dan Tergugat II sah dan berharga ;
- Menyatakan memurut hukum putusan serta merta ( uit voerbaar bij vooraad ), walau Para Tergugat melakukan perlawanan upaya hukum Banding, Verzet dan Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pembayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp. 1. 000. 000, 00 ( satu juta rupiah )  setiap hari atas kesengajaan, kelalaian, tidak patuh pada putusan sejak putusan mempunyai putusan tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
 S U B S I D A I R
  Atau sekiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan   memutuskan  perkara ini mempunyai pertimbangan lain, Mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak