Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa HENDRIK DJ MANOPPO Alias HENDRIK pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Towua Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya di Kantor PU Bina Marga dan Penataan Ruang Propinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit terhadap saksi RESKY SWARNAYA, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 wita, saksi RESKY SWARNAYA yang baru selesai Sholat Dzuhur dipanggil oleh terdakwa yang saat itu sedang duduk merokok bersama dengan saksi MUHAMMAD RESKI S. SUNUH Alias UJANG, lalu ketika bertemu terdakwa langsung bertanya kepada saksi RESKY SWARNAYA “KAU CERITA SAYA YANG TIDAK-TIDAK DI BELAKANG?“ lalu saksi RESKY SWARNAYA menjawab “MAKSUDNYA APA INI?“, kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi RESKY SWARNAYA lalu datang saksi ILHAM SAFRI ROE untuk melerai sambil berkata “ADA APA INI, JANGAN RIBUT, KANTOR INI“ namun terdakwa dan saksi RESKY SWARNAYA terus saling adu mulut lalu tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi RESKY SWARNAYA dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian mata sebelah kiri saksi RESKY SWARNAYA lalu saksi MUHAMMAD RESKI S. SUNUH Alias UJANG menahan saksi RESKY SWARNAYA dari belakang, namun terdakwa kembali memukul saksi RESKY SWARNAYA secara berulang-ulang dan mengena pada bagian wajah, pada bagian hidung, pelipis dan kepala bagian samping kiri saksi RESKY SWARNAYA, lalu datang pegawai yang lainnya ikut melerai dan menarik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum yang dikeluarkan oleh RS. BHAYANGKARA TK III PALU Nomor : VER/159/V2024/Rumkit Bhay, Tgl 15 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Anny Thios di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil pemeriksaan terhadap korban an. RESKY SWARNAYA kemerahan di mata kiri, tampak memar di bawah mata kiri dengan batas tidak teratur dan kemerahan di kepala kiri bagian depan
--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------- |