Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2025/PN Pal EKA APRILIALITA GAYATRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA APRILIALITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.Dr.EGAR MAHESA, S.H.,M.H., C.DM.,C.MED.,CPArbEKA APRILIALITA
Tergugat
NoNama
1GAYATRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa EKA APRILILITA selaku Penggugat dan GAYATRI Selaku Tergugat Telah Bersepakat Berdamai sebagaimana Kesepakatan Perdamaian Nomor : 003 Tahun 2025 Tanggal 20 Oktober 2025  ;
3. Menyatakan Bahwa Kesepakatan Perdamaian Nomor : 003 Tahun 2025 Tanggal 20 Oktober 2025 berlaku bagi Penggugat dan Tergugat sebagai Undang-undang bagi keduannya ;
4. Menyatakan Bahwa Penggugat dan Tergugat Tunduk Pada Kesepakatan yang telah dibuat ;
5. Menetapkan Biaya Gugatan Ini menjadi Tanggungjawab Penggugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak