INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Mohammadi Akbar | Mohamad Fadli, S.H.,M.Kn. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 178.437.500,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakan terhadap kendaraan (mobil) Toyota Calya warna putih, nopol DN 1530 NA atas nama Mohammad Fadli maupun harta tidak bergerak milik Tergugat ;Â
3. Menyatakan menurut hukum kesepakatan/perjanjian lisan pengurusan pembuatan akta jual beli dan balik nama 2 (dua) bidang tanah masing-masing bersertipikat hak milik No. 675/Lere dan Sertipikat hak milik No. 00721/Baru, antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum ;Â
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kesepakatan/janji mengurus proses balik nama sertipikat hak milik No. 675/Lere dan Sertipikat hak milik No. 00721/Baru adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
5. Menyatakan menurut hukum kesepakatan/perjanjian lisan pengurusan balik nama sertipikat hak milik No. 675/Lere dan Sertipikat hak milik No. 00721/Baru, dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat dikemudian hari ;
6. Menyatakan menurut hukum perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat ;
7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pembuatan akta-akta jual beli dan pembayaran BPHTB dan PPH pengurusan balik nama Sertipikat Hak Milik No. 675/Lere dan Sertipikat Hak Milik No. 00721/Baru sebesar 104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah), diserahkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;Â Â
8. Menghukum Tergugat membayar uang denda keterlambatan pembayaran BPHTB dan PPH sesuai uraian posita 23 huruf b, sebesar Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), diserahkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil, akibat tidak mendapat keuntungan sesuai uraian posita 23 huruf c, sebesar Rp70.537.000,- (tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), diserahkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;Â Â
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |