Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa DENY Alias DEDY pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Sentral Cargo di Jl. Dewi Sartika, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, telah melakukan perbuatan dengan sengaja mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materil bagi konsumen dalam transaksi elektronik . Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari saksi korban MOH. ARDIANSYAH ZAENONG yang sedang berada di tempat kerja saksi korban di Sentral Cargo, Jl. Dewi Sartika, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, saat itu saksi korban menerima pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp (WA) dari nomor 088247134586 milik terdakwa, yang mana saat itu terdakwa mengaku bahwa terdakwa dari Asdarphone dan menanyakan keberadaan paket pesanan milik terdakwa dengan menunjukkan nomor resi 00041710342, kemudian saat itu saksi korban memberitahukan bahwa paket tersebut belum sampai, lalu kemudian pukul 17.33 Wita, terdakwa kembali menghubungi saksi korban dengan menanyakan paket dengan nomor resi yang berbeda yakni 00041710394, kemudian saksi korban mengecek nomor resi tersebut melalui Website Sentral Cargo, yang mana dalam keterangan di Website bahwa paket atau pesanan dengan nomor resi 00041710394 sudah dalam pengiriman, sehingga kemudian terdakwa menghubungi kurir Maxim yakni saksi HALIM untuk mengambil barang kiriman tersebut di Sentral Cargo Jl. Dewi Sartika, Kota Palu.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, saksi korban MOH. ARDIANSYAH ZAENONG menerima komplain dari saksi HASDAR alias ASDAR yakni pemilik/ pemesan barang tersebut, dengan menanyakan mengapa barangnya diterima oleh orang lain, sehingga atas komplain tersebut saksi korban melakukan pengecekan kembali barang dengan menghubungi nomor 088247134586 milik terdakwa, namun saat dihubungi kembali nomor tersebut tidak merespon, hingga menonaktifkan nomor tersebut, sehingga atas kejadian tersebut saksi korban merasa telah di tipu lalu kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa cara terdakwa melakukan penipuan tersebut yakni dengan cara :
- Terdakwa membuka aplikasi google maps, kemudian masuk ke kolom pencarian, dan mengetik “toko handphone Jakarta”
- Terdakwa menghubungi daftar setiap toko handphone yang muncul melalui aplikasi Whatsapp, kemudian terdakwa mengaku sebagai pihak cargo dengan mengatakan “apakah paketnya sudah sampai?”
- Kemudian salah satu toko membalas bahwa ada barangnya yang belum sampai dan menanyakan apakah terdakwa dari Sentral cargo?
- Terdakwa kemudian menjawab, iya dan meminta nomor resi pengiriman dari toko tersebut.
- Resi tersebut kemudian terdakwa tracking (lacak) di alamat website Sentral cargo.
- Kemudian setelah melakukan tracking, paket tersebut ternyata belum sampai.
- Terdakwa kemudian melakukan tracking kembali dengan merubah 1 (satu) angka belakang dari nomor resi tersebut dan mencoba menemukan adanya pengiriman barang lain yang akan segera tiba di lokasi tujuan.
- Terdakwa kemudian menemukan 2 (dua) pengiriman barang melalui Sentral cargo dengan nomor resi 00041710394 dan 00041710342 dengan tujuan Kota Palu.
- Kemudian setelah menemukan resi tujuan Kota Palu tersebut, terdakwa kemudian mencari melalui google dan menghubungi pihak Sentral cargo Palu untuk menanyakan keberadaan kedua resi tersebut.
- Kemudian pihak Sentral cargo memberitahukan kepada terdakwa posisi dari resi 00041710394 sudah tiba di Palu, dan baru akan dilakukan proses pengantaran.
- Terdakwa kemudian melakukan panggilan telepon melalui aplikasi Whatsapp, dan mengaku sebagai pemilik barang, dan kemudian meminta barang dengan nomor resi 00041710394 tidak usah di antar dan akan di ambil oleh terdakwa.
- Kemudian terdakwa menghubungi teman terdakwa untuk menunggu barang tersebut yang akan di antarkan oleh kurir Maxim.
- Kemudian terdakwa menghubungi kurir Maxim untuk mengambil barang tersebut dengan memberikan nomor resi 00041710394 kepada kurir Maxim tersebut melalui Whatsapp.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MOH. ARDIANSYAH ZAENONG mengalami kerugian sekitar Rp.7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa DENY alias DEDY tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------------------------------------------------- |