Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2024/PN Pal HENGKI TOAR 1.ELIAS HONTONG
2.HERY RUDIANTO TUMIWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2024/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENGKI TOAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lm.ARIF.S.HHENGKI TOAR
Tergugat
NoNama
1ELIAS HONTONG
2HERY RUDIANTO TUMIWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kelurahan Lolu Utara
2CAMAT PALU TIMUR
3Kantor Pertanahan Kota Palu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum BERTI TOAR.
3. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa tanah seluas 450 M (empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di jalan Sulawesi Lorong Satal RT 02/ RW 07 Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah adalah milik Penggugat (HENGKI TOAR) merupakan warisan dari almarhum BERTI TOAR dengan batas-batas sebagai berikut : 
Sebelah utara dengan tanah Hengki Toar
Sebelah Timur dengan tanah Sdr. Yemy Andrias
Sebelah selatan dengan tanah sdr. Yunus Adilang
Sebelah barat dengan jalan Lorong.
4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat-I dan Tergugat-II menguasai dan menduduki tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengambil dan menguasai tanah objek sengketa yang adalah milik Penggugat (HENGKI TOAR) di atas adalah tanah objek sengketa yang masih merupakan satu kesatuan dengan tanah Hak Milik No. 530/Lolu Utara tertulis atas HENGKI TOAR, tanggal Surat Ukur 08 Agustus 2006 No. 292/Lolu Utara/2006 luas 708 M (tujuh ratus delapan meter persegi) adalah Milik Penggugat sebagai warisan dari almarhum BERTI TOAR (ayah kandung Penggugat) HENGKI TOAR.
6. Menyatakan hukum segala surat yang timbul dalam/akibat perbuatan melawan hukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II dan Turut Tergugat-III untuk terbitnya Sertipikat Hak Milik No.400/Lolu Utara atas nama ELIAS HONTONG dan Sertipikat Hak Milik No.01474/Lolu Utara atas nama HERY RUDIANTO TUMIWA maupun surat-surat lainnya adalah tidak sah atau cacat hukum.
7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.400/Lolu Utara atas nama ELIAS HONTONG gambar situasi tanggal 9 September 1978 No. 12 34/1978 luas 230 M2 (dua ratus tiga puluh meter persegi) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.01474/Lolu Utara atas nama HERY RUDIANTO TUMIWA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk keluar dan mengosongkan serta mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat (HENGKI TOAR).
10. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II membayar kerugian materiil masing-masing sebesar Rp. 180.000.000,- (serratus delapan puluh juta rupiah) seketikan dan sekaligus pada saat Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
11. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II masing-masing membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) seketika dan sekaligus pada saat Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
12. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atas keterlambatan Para Tergugat menyerahkan uang kerugian materiil dan uang kerugian immateriil kepada Penggugat.
13. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patut atas Putusan dalam Perkara ini.
14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan di atas tanah objek sengketa termasuk harta Tergugat-I dan Tergugat-II, baik harta bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat.
15. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa adalah sah dan berharga.
16. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
17. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak