Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.RYAN RUDINI, SH
2.ASRI REZKI SAPUTRA
ABD HALIK K. SAKURA alias HALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-97/P.2.17.9/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RYAN RUDINI, SH
2ASRI REZKI SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD HALIK K. SAKURA alias HALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABD HALIK K. SAKURA selaku Kepala Desa Kwalabesar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 188.04/250.36/DPMD/2017 tentang pengangkatan kepala desa kwalabesar periode 2017 – 2023 Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol tertanggal 01 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Buol Amirudin Rauf, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Desa Kwalabesar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA merupakan Kepala Desa terpilih pada Desa Kwalabesar Periode 2017–2023 yang berdasarkan Keputusan Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 188.04/250.36/DPMD/2017 tentang pengangkatan kepala desa kwalabesar periode 2017 – 2023 kecamatan paleleh kabupaten buol tertanggal 01 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Buol Amirudin Rauf telah resmi dilantik dan diberi kewenangan untuk mengelola anggaran desa, termasuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Dana Bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten.
  • Selanjutnya Terdakwa ABD. HALIK K. SAKURA selaku Kepala Desa dalam melaksanakan roda pemerintahan di Desa Kwalabesar, memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
    1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
    2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa;
    3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
    4. Menetapkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD);
    5. Menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL);
    6. Menyetujui Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa; dan
    7. Menyetujui Surat Permohonan Pencairan (SPP) dari pelaksana kegiatan.

Selain tugas-tugas tersebut, Terdakwa ABD. HALIK K. SAKURA juga memiliki kewenangan tambahan, yaitu:

    1. Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang berasal dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes);
    2. Mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
    3. Menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Kepala Seksi atau Kepala Urusan dengan Tim Pelaksana Kegiatan, apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kegiatan.
  • Bahwa Terdakwa ABD. HALIK K. SAKURA selaku Kepala Desa Kwalabesar Periode 2017–2023 memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang terdiri dari sebagai berikut:

NO

NAMA

JABATAN

1

Abd. Halik K. Sakura

Kepala Desa

2

Hartono Ibrahim Wahab

Sekertaris Desa

3

Abd. Malik Hi. Madjo

Plt. Kepala Urusan Keuangan

4

Abd. Malik Hi. Madjo

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

5

Moh. Nasir K. Abd. Samad

Kepala Urusan Perencanaan

6

Fitriani A. Lahama

Kepala Seksi Pemerintahan

7

Jupriansyah

Kepala Seksi Kesejahteraan

8

Widyaningsih Is. Panggato, S.IP

Kepala Seksi Pelayanan

9

Moh. Jupri Y. Hi. Ahmad, SE

Kepala Dusun I

10

Ayatullah

Kepala Dusun II

11

Moh. Yusran B. Gobel, S.IP

Kepala Dusun III

12

Nurjani Kuntuamas

Kepala Dusun IV

Dalam periode tersebut terjadi pergantian perangkat desa, yakni Abd. Malik Hi. Madjo yang menjabat sebagai Plt. Kepala Urusan Keuangan digantikan oleh Moh. Jupri Y. Hi. Ahmad, SE, setelah dilaksanakan seleksi perangkat desa oleh pihak Kecamatan dan ditetapkan pejabat definitif.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kwalabesar Nomor 140/218.04/SK/KDS/2023 tanggal 10 April 2023, struktur organisasi perangkat desa untuk Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:

NO

NAMA

JABATAN

1

Abd. Halik K. Sakura

Kepala Desa

2

Hartono Ibrahim Wahab

Sekertaris Desa

3

Asriyanto L. Nurung, S.Sos

Kepala Urusan Keuangan

4

Abd. Malik Hi. Madjo

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

5

Moh. Nasir K. Abd. Samad

Kepala Urusan Perencanaan

6

Fitriani A. Lahama

Kepala Seksi Pemerintahan

7

Jupriansyah

Kepala Seksi Kesejahteraan

8

Widyaningsih Is. Panggato, S.IP

Kepala Seksi Pelayanan

9

Moh. Jupri Y. Hi. Ahmad, SE

Kepala Dusun I

10

Ayatullah

Kepala Dusun II

11

Moh. Yusran B. Gobel, S.IP

Kepala Dusun III

12

Nurjani Kuntuamas

Kepala Dusun IV

  • Pada tahun 2022, Pemerintah Desa Kwalabesar menerima pendapatan desa dengan rincian sebagai berikut:
      1. Dana Desa (APBN) sebesar Rp. 843.221.000 (delapan ratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
      2. Alokasi Dana Desa (APBD) sebesar Rp. 546.695.691 (lima ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);
      3. Bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten sebesar Rp. 10.247.909 (sepuluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan rupiah).

Sehingga total keseluruhan dana desa kwalabesar TA 2022 sebesar Rp. 1.400.164.600,- (satu milyar empat ratus juta seratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) yangmana anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan dengan masing-masing pelaksana kegiatan sebagai berikut: 

NO

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

SUMBER DANA

PELAKSANA KEGIATAN

1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

600.543.484,00

 

 

 

Penyelenggaraan belanja Siltap, Tunjangan dan operasional Pemerintah Desa

593.043.484,00

 

 

 

Penyediaan Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa

29.119.680,00

ADD

Abd. Malik Hi Madjo

 

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangakat desa

269.357.040,00

ADD

Abd. Malik Hi Madjo

 

Penyediaan jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa

4.011.084,00

DDS

Abd. Malik Hi Madjo

 

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, dll)

115.260.271,00

ADD

Abd. Malik Hi Madjo

 

Penyediaan Tunjangan BPD

104.400.000,00

ADD

Abd. Malik Hi Madjo

 

Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, perlengkapan perkantoran,dll)

7.847.500,00

ADD

Abd. Malik Hi Madjo

 

Penyediaan Insentif/operasional RT/RW

52.800.000,00

ADD

Abd. Malik Hi Madjo

 

Lain-lain Sub bidang Siltap dan Operasional Pemerintahan Desa

10.247.909,00

PBH

 

 

Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

 

 

 

 

Dukungan pelaksanaan & sosialisasi Pilkades, Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa, dan Pemilih

7.500.000,00

ADD

Fitriani A Lahama

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

98.600.000,00

 

 

 

Sub Bidang Pendidikan

 

 

 

 

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (honor, pakaian, dll)

43.200.000

DDS

Abd. Malik Hi Madjo

 

Sub Bidang Kesehatan

55.400.000,00

 

 

 

Penyelenggaraan pos Kesehatan desa/polindes milik desa(obat,insentif,KB,dsb)

3.000.000,00

DDS

Abd. Malik Hi Madjo

 

Penyelenggaraan Posyandu(makan tambahan, kls bumil,lansia,Insentif)

32.400.000,00

DDS

Abd. Malik Hi Madjo

 

Penyelenggaraan desa siaga Kesehatan

20.000.000,00

DDS

Widyaningsih Is. Panggato

3

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

170.794.596,00

 

 

 

Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

25.200.000,00

 

 

 

Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan /Ketertiban oleh Pemdes

25.200.000,00

DDS

Abd. Malik Hi Madjo

 

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

67.400.000,00

 

 

 

Penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, dan keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll)

8.000.000,00

DDS

Widyaningsih Is Panggato

 

Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah adat dan keagamaan milik desa

59.400.000,00

DDS

Abd. Malik Hi Madjo

 

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

30.754.596,00

 

 

 

Penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga Tingkat desa

24.754.596,00

ADD,DDS

Widyaningsih Is Panggato

 

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

47.440.000,00

 

 

 

Pembinaan Lembaga Adat

18.000.000,00

DDS

Abd. Malik Hi Madjo

 

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

19.440.000,00

DDS

Abd. Malik Hi Madjo

 

Pembinaan PKK

10.000.000,00

DDS

Widyaningsih Is Panggato

4

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

173.644.200,00

 

 

 

Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

80.000.000,00

 

 

 

Bantuan Perikanan (Bibit/pakan,dll)

80.000.000,00

DDS

Widyaningsih Is Panggato

 

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

88.644.200,00

 

 

 

Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi/ pengelolaan/ penggilingan)

13.644.200,00

DDS

Widyaningsih Is Panggato

 

Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang)

75.000.000,00

DDS

Widyaningsih Is Panggato

 

Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga

5.000.000,00

 

 

 

Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan Perempuan

5.000.000,00

DDS

Fitriani A Lahama

5

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak

405.857.680,00

 

 

 

Sub Bidang Keadaan Darurat

67.457.680,00

 

 

 

Penanganan keadaan darurat

67.457.680,00

DDS

Abd. Malik Hi Madjo

 

Sub Keadaan Mendesak

338.400.000,00

 

 

 

Penanganan keadaan mendesak

338.400.000,00

DDS

Abd. Malik Hi Madjo

6

Pembiayaan

 

 

 

 

Penerimaan Pembiayaan

49.275.360,00

 

 

  • Bahwa seluruh anggaran TA 2022 dan kegiatan sebagaimana tersebut di atas telah direalisasikan dan dicairkan secara bertahap melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa pada BPD Bank Sulteng nomor rekening 2110102000123 atas nama Pemerintah Desa Kwalabesar berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Buol (ADD) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cabang Tolitoli (DD) dengan rincian sebagai berikut:

Dana Desa (DD)

  1. DD Tahap 1 sebesar Rp. 201.928.400 berdasarkan SP2D No. 220821301001932 tertanggal 22 April 2022
  2. DD untuk BLT Triwulan I sebesar Rp. 84.600.000 berdasarkan SP2D No. 220821301001933 tertanggal 22 April 2022
  3. DD untuk BLT Triwulan II sebesar Rp. 84.600.000 berdasarkan SP2D No. 220821301002461 tertanggal 23 Mei 2022
  4. DD Tahap 2 sebesar Rp. 201.928.400 berdasarkan SP2D No. 220821301001932 tertanggal 28 Juni 2022
  5. DD untuk BLT Triwulan III sebesar Rp. 84.600.000 berdasarkan SP2D No. 220821301003591 tertanggal 14 Juli 2022
  6. DD untuk BLT Triwulan IV sebesar Rp. 84.600.000 berdasarkan SP2D No. 220821301006100 tertanggal 22 November 2022
  7. DD Tahap 3 sebesar Rp. 100.964.200 berdasarkan SP2D No. 220821301001932 tertanggal 28 Juni 2022

Alokasi Dana Desa (ADD)

        1. ADD tahap I sebesar Rp. 218.678.276 berdasarkan SP2D No. 18.03/04.0/000277/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.01/4/2022 tertanggal 26 April 2022
        2. ADD tahap II sebesar Rp. 218.678.276 berdasarkan SP2D No. 18.03/04.0/000865/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.01/8/2022 tertanggal 12 Agustus 2022
        3. ADD tahap III sebesar Rp. 117.620.604 berdasarkan SP2D No. 18.03/04.0/001918/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.02/12/2022 tertanggal 15 Desember 2022

Selanjutnya, seluruh dana tersebut telah dilakukan penarikan tunai dengan jumlah dan waktu penarikan sebagaimana terekam dalam rekening koran BPD Sulteng nomor 2110102000123 a.n. Desa Kwalabesar, sebagai berikut:

  1. Transaksi penarikan tunai DDS tahap I 40% non blt (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C469029 sebesar Rp. 157.880.000,- tertanggal 25 April 2022
  2. Transaksi penarikan tunai DDS tahap I 40% blt (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C469028 sebesar Rp. 84.600.000,- tertanggal 25 April 2022
  3. Transaksi penarikan tunai ADD tahap I 40% (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C470901 sebesar Rp. 201.224.811,- tertanggal 27 April 2022
  4. Transaksi penarikan tunai DDS tahap I 40% non blt (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C469030 sebesar Rp. 18.600.000,- tertanggal 27 April 2022
  5. Transaksi penarikan tunai DDS tahap II blt (dilakukan penarikan oleh Abd Malik Hi Madjo) berdasarkan cek no C470903 sebesar Rp. 84.600.000,- tertanggal 25 Mei 2022
  6. Transaksi penarikan tunai ADD Silpa (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C470902 sebesar Rp. 7.500.000,- tertanggal 25 Mei 2022
  7. Transaksi penarikan tunai DDS tahap II 40% non blt (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C470907 sebesar Rp. 88.644.200,- tertanggal 06 Juli 2022
  8. Transaksi penarikan tunai DDS tahap I 40% non blt (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C470905 sebesar Rp. 9.428.000,- tertanggal 06 Juli 2022
  9. Transaksi penarikan tunai ADD tahap I 40% (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C470904 sebesar Rp. 5.200.000,- tertanggal 06 Juli 2022
  10. Transaksi penarikan tunai DDS tahap I 40% non blt (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C470908 sebesar Rp. 11.693.000,- tertanggal 06 Juli 2022
  11. Transaksi penarikan tunai Silpa DDS (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C470906 sebesar Rp. 3.633.596,- tertanggal 06 Juli 2022
  12. Transaksi penarikan tunai DDS tahap II 40% non blt (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C470909 sebesar Rp. 39.000.000,- tertanggal 06 Juli 2022
  13. Transaksi penarikan tunai blt tahap III (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K. Sakura) berdasarkan cek no C470910 sebesar Rp. 84.600.000,- tertanggal 24 Agustus 2022;
  14. Transaksi penarikan tunai ADD tahap II 40% (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C469802 sebesar Rp. 139.797.040,- tertanggal 01 September 2022;
  15. Transaksi penarikan tunai DDS tahap II 40% (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K. Sakura) berdasarkan cek no C469801    sebesar Rp. 69.880.000,- tertanggal 01 September 2022;
  16. Transaksi penarikan tunai Dana Desa tahap II (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K. Sakura) berdasarkan cek no C469804 sebesar Rp. 4.011.084,- tertanggal 05 Oktober 2022;
  17. Transaksi penarikan tunai ADD tahap III (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C469805 sebesar Rp. 160.463.440,- tertanggal 20 Desember 2022;
  18. Transaksi penarikan tunai DDS tahap III non blt (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C469806 sebesar Rp. 95.880.000,- tertanggal 20 Desember 2022;
  19. Transaksi penarikan tunai PBH (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C469808 sebesar Rp.10.100.824,- tertanggal 20 Desember 2022;
  20. Transaksi penarikan tunai DDS triwulan IV (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C469807 sebesar Rp. 84.600.000,- tertanggal 20 Desember 2022;
  • Bahwa seluruh anggaran yang telah dicairkan tersebut telah dipertanggungjawabkan secara administratif oleh Saksi ABD MALIK HI. MADJO selaku Kaur Keuangan TA 2022 (Periode Januari s/d dan Agustus 2022) dan Saksi MOH. JUPRI Y. HI. AHMAD, S.E selaku Kaur Keuangan TA 2022 (Periode September 2022 s/d dan Maret 2023) atas persetujuan dan sepengetahuan Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA melalui dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2022.
  • Bahwa dalam pelaksanaannya terhadap pengelolaan keuangan Desa Kwalabesar Tahun Anggaran 2022, ditemukan adanya pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar, di antaranya belanja/kegiatan fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, belanja/kegiatan yang belum disetorkan pajak, dan penggelembungan harga (markup). Meskipun secara administratif anggaran telah dicairkan dan kegiatan dicantumkan sebagai telah direalisasikan, namun dalam praktiknya justru ditemukan berbagai penyimpangan yang dilakukan secara melawan hukum oleh Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA selaku Kepala Desa Kwalabesar, yang bertindak bersama-sama dengan saksi MOH. JUPRI Y. HI. AHMAD, S.E., saksi ABD MALIK HI. MADJO, saksi AYATULLAH, dan saksi FITRIANI A. LAHAMA dengan rincian belanja sebagai berikut:

Belanja/Kegiatan Fiktif dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

  1. Papan struktur dan profil desa;
  2. Pembayaran Pulsa Listrik;
  3. Pembayaran Pulsa Data Internet;
  4. Pembinaan PKK;
  5. Perbaikan hand tractor;
  6. Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
  7. Pengadaan hand sanitizer.

Belanja/Kegiatan Yang Belum Disetorkan Pajak

    1. Pembuatan Pagar Desa dan BPD;
    2. Dana Keagamaan Bulan Suci Ramadhan;
    3. Lomba sepak bola;
    4. Transfer pemain sepak bola; dan
    5. Pengadaan BBM hand tractor;

Penggelembungan Harga (markup)

  1. Pengadaan katinting; dan
  2. Pengadaan sapi;

Seluruh belanja dan kegiatan yang telah disebutkan diatas mengakibatkan kerugian keuangan Desa Kwalabesar TA 2022 sebesar Rp100.793.164,- (seratus juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu seratus enam puluh empat rupiah).

  • Selanjutnya pada tahun 2023, pendapatan desa desa kwalabesar TA 2023 dengan rincian sebagai berikut:  
  1. Dana Desa (APBN) sebesar Rp. 926.759.000 (sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
  2. Alokasi Dana Desa (APBD) sebesar Rp. 571.322.352,00 (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus limah puluh dua rupiah);
  3. Bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten sebesar Rp. 10.100.824,00 (sepuluh juta seratus ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).

Sehingga total keseluruhan dana desa kwalabesar TA 2023 sebesar Rp. 1.508.182.176,00 (satu milyar lima ratus delapan juta seratus delapan puluh dua ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) yangmana anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan dengan masing-masing pelaksana kegiatan sebagai berikut: 

NO

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

SUMBERDANA

PELAKSANA KEGIATAN

1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

698.271.626

 

 

 

Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa

677.242.722

 

 

 

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa

29.119.680

ADD

 

 

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa

269.357.040

ADD

 

 

Penyediaan jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa

14.918.400

DDS

Moh. Jupri Y. Hi Ahmad, SE

 

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, dll)

153.289.831

ADD

Asriyanto L. Nurung

 

Penyediaan tunjangan BPD

104.400.000

ADD

Moh. Jupri Y. Hi Ahmad, SE

 

Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik, dll)

25.555.000

ADD

Asriyanto L. Nurung

 

Penyediaan insentif/operasional RT RW

52.800.000

ADD

Moh. Jupri Y. Hi Ahmad, SE

 

Penyediaan operasional pemerintah desa yang bersumber dari dana desa 3%

27.802.770

DDS

Moh. Jupri Y. Hi Ahmad, SE

 

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, keuangan dan Pelaporan

19.528.904

 

 

 

Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (Musdus, rembug desa non reguler)

3.428.080

DDS

Abd. Malik Hi. Madjo

 

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa, dll)

8.600.824

PBH

Abd. Malik. Hi. Madjo

 

Dukungan & sosialisasi pelaksanaan pilkades, pemilihan Ka. Kewilayahan dan BPD

7.500.000

ADD

Abd. Malik Hi. Madjo

 

Administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB)

1.500.000

PBH

Fitriani A. Lahama

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

191.575.000

 

 

 

Sub Bidang Pendidikan

53.200.000

 

 

 

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (honor, pakaian, dll)

43.200.000

DDS

Widyaningsih Is Panggato

 

Pemelilharaan sarana prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa

10.000.000

DDS

Widyaningsih Is Panggato

 

Sub Bidang Kesehatan

83.400.000

 

 

 

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, insentif, KB, dst)

3.000.000

DDS

Widyaningsih Is Panggato

 

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn tambahan, Kls Bumil, Lansia, insentif)

50.400.000

DDS

Widyaningsih Is Panggato

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

15.000.000

DDS

Jufriansyah

 

Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ pengadaan sarana /prasarana posyandu/ polindes/PKD

15.000.000

DDS

Jufriansyah

 

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

29.975.000

 

 

 

Pemeliharaan Prasarana jalan desa (gorong-gorong/selokan/parit/drainase, dll)

3.500.000

DDS

Jufriansyah

 

Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll)

26.475.000

DDS

Jufriansyah

 

Sub Kawasan Permukiman

25.000.000

 

 

 

Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan sumber air bersih milik desa

25.000.000

DSS

Jufriansyah

3

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

374.552.680

 

 

 

Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat

36.000.000

 

 

 

Penguatan & peningkatan kapasitas tenaga keamanan / ketertiban oleh Pemdes

36.000.000

DDS

Fitriani A. Lahama

 

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

87.600.000

 

 

 

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan keagamaan (HUT RI, Perayaan Keagamaan, dll)

25.000.000

DDS

Widyaningsih Is. Panggato

 

Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah adat, dan keagamaan milik desa (Keranda Mayat)

3.200.000

ADD

Widyaningsih Is. Panggato

 

Lain-laain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan (jasa bagi pegawai syari)

59.400.000

DDS

Jufriansyah

 

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

167.295.000

 

 

 

Penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa

10.000.000

DDS

Widyaningsih Is. Panggato

 

Pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa

15.680.000

DDS

Widyaningsih Is. Panggato

 

Pembangunan /rehabilitasi /peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan & olahraga milik desa

141.615.000

DDS

Jufriansyah

 

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

83.657.680

 

 

 

Pembinaan lembaga adat

18.000.000

DDS

Widyaningsih Is. Panggato

 

Pembinaan LKMD /LPM/LPMD

25.800.000

DDS

Widyaningsih Is. Panggato

 

Pembinaan PKK

30.000.000

DDS

Widyaningsih Is. Panggato

 

Lain-lain sub bidang kelembagaan masyarakat

9.857.680

DDS

Widyaningsih Is. Panggato

4

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

100.050.000

 

 

 

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

90.850.000

 

 

 

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi /pengelolaan /penggilingan) (pengadaan melalui penyedia untuk bibit padi dan jagung)

90.850.000

DDS

Widyaningsih Is. Panggato

 

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

9.200.000

 

 

 

Peningkatan kapasitas kepala desa

5.000.000

DDS

Fitriani A. Lahama

 

Peningkatan kapasitas perangkat desa

2.275.000

ADD

Fitriani A. Lahama

 

Peningkatan kapasitas BPD

1.925.000

ADD

Fitriani A. Lahama

5

Bidang Penanggulangan bencana, Darurat, dan Mendesak desa

231.689.750

 

 

 

Sub Bidang Keadaan Mendesak

231.689.750

 

 

 

Penanganan Keadaan mendesak (BLT)

231.689.750

DDS

Jufriansyah

6

Penerimaan pembiayaan (SILPA)

87.956.880

 

 

 

Namun pada APBDes TA 2023 terdapat perubahan dengan rincian sebagai berikut:

NO

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

BERTAMBAH / (BERKURANG)

SEMULA

MENJADI

1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

698.271.626

700.835.256

2.563.630

 

Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa

677.242.722

668.787.176

(8.455.546)

 

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, dll)

153.289.831

149.634.286

(3.655.546)

 

Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik, dll)

25.555.000

20.755.000

(4.800.000)

 

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, keuangan dan Pelaporan

19.528.904

30.548.080

11.019.176

 

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa, dll)

8.600.824

0

(8.600.824)

 

Dukungan & sosialisasi pelaksanaan pilkades, pemilihan Ka. Kewilayahan dan BPD

7.500.000

27.120.000

19.620.000

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

191.575.000

197.575.000

6.000.000

 

Sub Bidang Kesehatan

83.400.000

89.400.000

6.000.000

 

Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ pengadaan sarana /prasarana posyandu/ polindes/PKD

15.000.000

21.000.000

6.000.000

3

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

374.552.680

363.552.680

(11.000.000)

 

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

87.600.000

98.595.000

10.995.000

 

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan keagamaan (HUT RI, Perayaan Keagamaan, dll)

25.000.000

35.995.000

10.995.000

 

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

167.295.000

143.300.000

(21.995.000)

 

Penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa

10.000.000

99.880.000

89.880.000

 

Pembangunan /rehabilitasi /peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan & olahraga milik desa

141.615.000

29.740.000

(111.875.000)

4

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

100.050.000

105.050.000

5.000.000

 

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

9.200.000

14.200.000

5.000.000

 

Peningkatan kapasitas perangkat desa

2.275.000

7.275.000

5.000.000

 

  • Bahwa seluruh anggaran TA 2023 dan kegiatan sebagaimana tersebut di atas telah direalisasikan dan dicairkan secara bertahap melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa pada BPD Bank Sulteng nomor rekening 2110102000123 atas nama Pemerintah Desa Kwalabesar berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Buol (ADD) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cabang Tolitoli (DD) dengan rincian sebagai berikut:

Dana Desa (DD)

      1. DD Tahap 1 sebesar Rp. 278.027.700 berdasarkan SP2D No. 230821301000869 tertanggal 14 Maret 2023
      2. DD untuk BLT Triwulan 1 sebesar Rp. 57.600.000 berdasarkan SP2D No. 230821301000868 tertanggal 14 Maret 2023
      3. DD untuk BLT Triwulan 2 sebesar Rp. 57.600.000 berdasarkan SP2D No. 230821301001302 tertanggal 11 April 2023
      4. DD Tahap 2 sebesar Rp. 278.027.700 berdasarkan SP2D No. 230821301002382 tertanggal 26 Juni 2023
      5. DD untuk BLT Triwulan 3 sebesar Rp. 57.600.000 berdasarkan SP2D No. 230821301002747 tertanggal 21 Juli 2023
      6. DD untuk BLT Triwulan 4 sebesar Rp. 57.600.000 berdasarkan SP2D No. 230821301004054 tertanggal 16 Oktober 2023
      7. DD Tahap 3 sebesar Rp. 140.303.600 berdasarkan SP2D No. 230821301005304 tertanggal 18 Desember 2023

Alokasi Dana Desa (ADD)

  1. ADD Tahap I sebesar Rp. 228.528.941 berdasarkan SP2D NOMOR : 18.03/04.0/000254/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.01/4/2023, tanggal 13 April 2023
  2. ADD Tahap II sebesar Rp. 228.528.941 berdasarkan SP2D NOMOR : 18.03/04.0/000657/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.01/8/2023, tanggal 16 Agustus 2023
  3. ADD Tahap III sebesar Rp. 114.264.470 berdasarkan SP2D NOMOR : 18.03/04.0/001413/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/P.02/12/2023, tanggal 18 Desember 2023

Selanjutnya, seluruh dana tersebut telah dilakukan penarikan tunai dengan jumlah dan waktu penarikan sebagaimana terekam dalam rekening koran BPD Bank Sulteng nomor 2110102000123 a.n. Desa Kwalabesar, sebagai berikut:

  1. Transaksi penarikan tunai Dana blt triwulan I (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C469809 sebesar Rp. 57.600.000,- tertanggal 20 Maret 2023;
  2. Transaksi penarikan tunai (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K. Sakura) berdasarkan cek no C469810 sebesar Rp. 78.099.200,- tertanggal 21 Maret 2023;
  3. Transaksi penarikan tunai Dana blt tahap II (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C983671 sebesar Rp. 57.600.000,- tertanggal 14 April 2023;
  4. Transaksi penarikan tunai Dana Desa tahap I penarikan Ke II (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura)  berdasarkan cek no C983672 sebesar Rp. 259.723.480,- tertanggal 17 April 2023;
  5. Transaksi penarikan tunai ADD tahap I penarikan Ke II (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C983673 sebesar Rp. 210.537.872,- tertanggal 17 April 2023;
  6. Transaksi penarikan tunai Dana Desa tahap I non blt (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C983675 sebesar Rp. 18.200.000,- tertanggal 09 Juni 2023;
  7. Transaksi penarikan tunai Silpa DD TA 2023 (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C983674 sebesar Rp. 9.857.680,- tertanggal 09 Juni 2023;
  8. Transaksi penarikan tunai Dana Desa tahap II penarikan Ke I (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C983676 sebesar Rp. 238.727.700,- tertanggal 03 Juli 2023;
  9. Transaksi penarikan tunai Dana blt triwulan III (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C983677 sebesar Rp. 57.600.000,- tertanggal 14 Agustus 2023;
  10. Transaksi penarikan tunai ADD tahap II (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C983679 sebesar Rp.188.032.240,- tertanggal 25 Agustus 2023;
  11. Transaksi penarikan tunai Dana Desa tahap II non blt (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K Sakura) berdasarkan cek no C983678 sebesar Rp. 39.300.000,- tertanggal 25 Agustus 2023;
  12. Transaksi penarikan tunai ADD tahap II (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K. Sakura) berdasarkan cek no C983680 sebesar Rp. 28.043.060,- tertanggal 29 September 2023;
  13. Transaksi penarikan tunai Dana blt tahap IV (dilakukan penarikan oleh Abd Halik K. Sakura) berdasarkan cek no C1070601 sebesar Rp. 57.600.000,- tertanggal 24 November 2023;
  14. Transaksi penarikan tunai Dana Silpa tahun berjalan (dilakukan penarikan oleh Hartono Ibrahim Wahab) berdasarkan cek no C1070602 sebesar Rp. 120.200.000,- tertanggal 12 Desember 2023;
  15. Transaksi penarikan tunai ADD tahap III (dilakukan penarikan oleh Hartono Ibrahim Wahab) berdasarkan cek no C1070605 sebesar Rp. 144.044.726,- tertanggal 20 Desember 2023;
  16. Transaksi penarikan tunai Dana Desa tahap III (dilakukan penarikan oleh Hartono Ibrahim Wahab) berdasarkan cek  no C1070603 sebesar Rp. 139.005.500,- tertanggal 20 Desember 2023;
  17. Transaksi penarikan tunai Dana Bagi Hasil (dilakukan penarikan oleh Hartono Ibrahim Wahab) berdasarkan cek no C1070604 sebesar Rp. 12.664.454,- tertanggal 20 Desember 2023.
  • Bahwa seluruh anggaran diatas telah dicairkan dan telah dipertanggungjawabkan secara administratif oleh Saksi MOH. JUPRI Y. HI. AHMAD, S.E selaku Kaur Keuangan TA 2022 (Periode September 2022 s/d dan Maret 2023), dan saksi ASRIYANTO L. NURUNG (periode April 2023 s/d sekarang) atas persetujuan dan sepengetahuan Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA melalui dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2023.
  • Bahwa terhadap pengelolaan keuangan Desa Kwalabesar Tahun Anggaran 2023, ditemukan adanya pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar, di antaranya belanja/kegiatan fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, belanja/kegiatan yang belum disetorkan pajak, dan penggelembungan harga (markup). Meskipun secara administratif anggaran telah dicairkan dan kegiatan dicantumkan sebagai telah direalisasikan, namun dalam praktiknya justru ditemukan berbagai penyimpangan yang dilakukan secara melawan hukum oleh Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA selaku Kepala Desa Kwalabesar, bersama-sama dengan saksi ASRIYANTO L. NURUNG, saksi MOH. JUPRI Y. HI. AHMAD, S.E., dan saksi RACHMAT SY. GITE selaku Ketua BPD dengan rincian belanja sebagai berikut:

Belanja/Kegiatan Fiktif dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

  1. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  2. Makan Minum Kegiatan;
  3. Pembayaran Pulsa Listrik;
  4. Pembayaran Pulsa Data Internet;
  5. Pembelian alat komputer (Kantor Desa);
  6. Pembelian meja ½ biro (Kantor Desa);
  7. Pembelian alat komputer (BPD);
  8. Operasional Pemerintah Desa;
  9. Pembelian Meja ½ biro (Posyandu);
  10. Pembelian Tikar Pertumbuhan;
  11. Pembelian Dispenser;
  12. Pembelian Timbangan Digital;
  13. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga

Belanja/Kegiatan Yang Belum Disetorkan Pajak

  1. Pengadaan Meteran Listrik Sekolah TK Anak Negeri;
  2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Posyandu;
  3. Konvergensi Stunting;
  4. Pemeliharaan Jalan/Dekker;
  5. Pembuatan Bronjong Sungai;
  6. Rehabilitasi Sumber Air Bersih;
  7. Kegiatan Keagamaan;
  8. Rehabilitasi Lapangan Voli

 Penggelembungan Harga (markup)

  1. Pengadaan bibit jagung; dan
  2. Pengadaan bibit padi;

Seluruh belanja dan kegiatan yang telah disebutkan diatas mengakibatkan kerugian keuangan Desa Kwalabesar TA 2023 sebesar Rp. 105.654.710,- (seratus lima juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).

  • Bahwa meskipun pelaksanaan dan pertanggungjawaban administrasi pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh perangkat desa lainnya beserta perangkat BPD, namun sebagai Kepala Desa, Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA memiliki kedudukan strategis dan tanggung jawab utama dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan. Dalam kapasitas tersebut, Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA seharusnya memiliki kontrol, pengawasan, serta otorisasi atas seluruh proses penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, termasuk memastikan bahwa belanja/kegiatan yang direncanakan benar-benar dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara nyata dan sah. Namun pada kenyataannya, Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA membiarkan praktik penyimpangan keuangan yang masif, di mana sejumlah belanja/kegiatan:
  1. bersifat fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  2. tidak disetorkan pajaknya; dan
  3. mengalami penggelembungan harga (markup).

telah dilaksanakan atau dicairkan tanpa pengawasan dan verifikasi yang layak dari Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA selaku Kepala Desa. Bahkan perbuatan Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA tidak hanya terbatas pada sikap membiarkan terjadinya praktik penyimpangan keuangan desa sebagaimana tersebut di atas, melainkan juga secara aktif turut menikmati keuntungan pribadi yang berasal dari hasil penggelembungan harga (mark up) pada setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa Desa Kwalabesar Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

  • Bahwa Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA tidak menegur, menghentikan, ataupun melaporkan tindakan-tindakan tersebut, padahal memiliki kewenangan penuh untuk melakukannya. Bahkan, Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA turut menandatangani laporan realisasi pelaksanaan APBDes, yang secara substantif memuat pertanggungjawaban fiktif dan tidak sah, sehingga memberikan legitimasi administratif terhadap praktik penyimpangan tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA selaku Kepala Desa Kwalabesar yang secara melawan hukum menggunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 telah memperkaya diri Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 206.447.874,00 (dua ratus enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulteng Nomor  LHPPKKN-115/PW19/5/2025 tertanggal 28 Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut:

Dana yang ditarik dan dipertanggungjawabkan dari rekening kas Desa Kwalabesar atas pen-dapatan transfer Desa Kwalabesar:

 

 

  • Tahun 2022

Rp1.361.335.995,00

 

  • Tahun 2023

Rp1.716.835.912,00

 

     Jumlah

 

Rp3.078.171.907,00

Dikurangi realisasi per-tanggungjawaban pen-gelolaan keuangan Desa Kwalabesar menurut hasil audit:

 

 

  • Tahun 2022

Rp1.259.292.831,00

 

  • Tahun 2023

Rp1.611.181.202,00

 

     Jumlah

 

Rp2.870.474.033,00

Dikurangi jumlah pengembalian dana ke rekening Kas Desa

 

Rp1.250.000,00

Jumlah kerugian keuangan negara (a-b-c)

 

Rp206.447.874,00

 

dan perbuatan Terdakwa ABD HALIK K. SAKURA tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perbuatan tersebut melanggar ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1)

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 283 ayat (2)

“Pengelolaan keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4)

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban:

  1. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
  1. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  1. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;”

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  1. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 29

Kepala Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  1. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;”

Pasal 51

Perangkat Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  1. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;”

Pasal 63

Anggota Badan Permusyawaratan Desa waji

Pihak Dipublikasikan Ya