Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal AHMAD IBRAHIM PT.DONGGI SENORO LIQUEFIED NATURAL GAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AHMAD IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hermansyah. SHAHMAD IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1PT.DONGGI SENORO LIQUEFIED NATURAL GAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
2.Menyatakan telah salah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat didasarkan pada pasal 52 PP 53 tahun 2021, karena pelanggaran tersebut belum terbukti menurut hukum. 
3.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar konpensasi sesuai dengan pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Antar Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahan dan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat Wajib meberikan kepada Penggugat hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak yang rinciannya sebagai berikut  :
Masa Kerja  : 9  Tahun 
3.1. Uang Pesangon : Rp. 31.796.719 x 9 bulan  =Rp. 286.170.471,-
3.2. Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 31.796.719 x 4 bulan  =Rp. 127.186.876,-
3.3. Uang Penggantian hak cuti 2025   : Rp. 31.796.719 x 1 bulan  =Rp.  31.796.719,-
Total                      = Rp. 445.154.068,-
Jumlah keseluruhan hak pesangoen, Penghargaan masa kerja  dan penggantian hak yang harus diterima oleh Penggugat sebesar Rp. 445.154.068,-:(empat ratus empat puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu  enam puluh delapan rupiah)
 
4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 yang belum diberikan sebesar Rp 31.796.719,(tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan piluh enam ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) (vide : PERMEN Tenaga Kerja RI No. PER.04/MEN/1994)
 
5.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar gaji yang belum dibayarkan selama proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja ini masih berjalan terhitung sejak Oktober 2024 s/d Maret 2024 (6 bulan) sebesar Rp. 31.796.719,-(gaji pokok) x 6 (bulan) = Rp. 190.780.314,-(seratus sembilan puluh juta tujuh ratus depalanpuluh ribu tigaratus empat belas rupiah) 
 
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1.144.681.884 (satu milyar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat rupiah) kepada Penggugat upah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai  pada tingkat I, di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palu Kelas I A, pada  tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan pada tingkat Kasasi pada Mahkamag Agung Republik Indonesia, mulai bulan Maret 2025 s/d Maret 2027 dan selanjutnya memerintahkan Tergugat tetap diwajibkan membayar upah / gaji setiap bulannya kepada Penggugat sampai dengan  adanya putusan hukum tetap atas perselisihan ini.
 
7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar tunjangan Jamsostek untuk seluruh kepesertaan, Jaminan Pemeriliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT) sampai dengan umur 56 Tahun, sesuai dengan Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan sebesar 5,7 % x Rp.31.796.719,- x  Rp. 1.812.493,- x 12 (bulan) x 4 (tahun) = Rp. 86.999. 664,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan pulu sembilan ribu enanratus enam puluh empat rupiah)
 
8.Menghukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata, Undang – Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak azasi manusia  dan Undang – undang  Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
 
9.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dan gaji kepada Penggugat berupa Sisa Masa Kerja dari tahun 2025 s/d umur 56 Tahun (4 tahun) dengan perhitungan sebagai berikut : Rp.31.796.719,-(gaji pokok) x 12 (bulan) x 4 tahun (sisa masa kerja) sampai 56 tahun = Rp. 1.526.242.512,-(satu milyar limaratus duapuluh enam juta  duaratus empat puluh dua ribu lima ratus dua belas rupiah ) 
 
10.Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dewangsom) sebesar          Rp. 1.059.890,-(satu juta lima puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat untuk membayar gaji, uang pesangon, uang penghargan masa kerja, uang penggantian hak cuti  tahun 2025 dan  ganti rugi serta konpensasi yang Penggugat tuntut sebagaimana teruarai dalam posita dan petitum gugtan a quo
 
11.Menyatakan sah dan berharga diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan  milik Tergugat (PT. Donggi  Senoro LNG) berupa Kilang yang berda di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah dan barang - barag bergerak berupa mobil - mobil operasional termasuk Rekening Nomor 00701626486, a/n. PT. Donggi Senoro LNG di Bank Permata Cabang Jakarta dan seluruh harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang lainya terkecuali. sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan dilaksanakan eksekusi putusan perkara  a quo
 
12.Menyatakan putusan dalam ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad ) meskipun ada verzet, banding / kasasi  maupun upaya hukum lainya
 
13.Menghukum Tergugat untuk memenuhi isi  putusan dalam perkara ini ini
 
14.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak