Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.Sus/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. MOH. ARIF Bin NASIR Alias ACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 333/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2644D/P.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ARIF Bin NASIR Alias ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa MOH. ARIF Bin NASIR Alias ACO pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Anoa II Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal terdakwa sedang duduk diteras kos-kosan tempat tinggal  sdra. RIFAL dan sdri. MAWAR kemudian saat terdakwa duduk terdakwa melihat saksi NAYIF Bin FADLAN Als YAYAT keluar dari dalam kos dan duduk di atas sepeda motor yang terparkir di depan kos yang jaraknya kurang lebih sekitar 3 meter dari tempat duduk terdakwa kemudian disusul oleh saksi SURYA  Bin ANTON Als UYA dan saksi REVAN KURNIAWAN keluar dari dalam kos dan duduk dekat saksi NAYIF Bin FADLAn, Kemudian saat terdakwa berdiri didepan pintu kos-kosan tiba-tiba datang saksi THIO KRISTANTO TOBIGO dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa disekitar tempat penangkapan terdakwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi THIO KRISTANTO TOBIGO dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melakukan pengerebekan lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa kemudian saksi THIO KRISTANTO TOBIGO dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR beserta Tim melakukan penggeledahan tempat sekitaran kos tersebut sehingga ditemukan 2 paket sabu yang disimpan dalam 1 (satu) plastik klip sedang yang terletak di lantai cor sebelah kanan terdakwa tepatnya berjarak sekitar 1 (satu) meter dari tempat terdakwa yang sebelum penangkapan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melihat terdakwa MOH. ARIF Bin NASIR Alias ACO membuat sesuatu dari tanganya sehingga dilakukan interogasi dan diperlihatkan barang bukti yang ditemukan kepada terdakwa namun terdakwa tidak mengakui selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong diamankan dan dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa 2 (dua) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,4111 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,135 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0176 tertanggal 16 Juli 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1023 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MOH. ARIF Bin NASIR Alias ACO pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Anoa II Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MOH. ARIF Bin NASIR Alias ACO pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari lelaki yang tidak terdakwa kenal di pencucian mobil di Kel. Tavanjuka  dengan seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu telah terdakwa gunakan seorang diri diruang tamu rumah terdakwa dengan cara pertama – tama terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal kedalam pireks kaca yang tersambung di bong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian sabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok,  begitu seterusnya sampai habis. Pada saat menggunakan sabu terdakwa merasa bersemangat dan rajin dalam bekerja serta tidak merasa mengantuk. Selanjutnya pada saat terdakwa sedang berada di depan rumah kos-kosan tersebut tiba-tiba datang saksi THIO KRISTANTO TOBIGO dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH. ARIF Bin NASIR Alias ACO kemudian melakukan penggeledahan badan maupun tempat mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) paket kecil plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang ditemukan diatas lantai cor disamping sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ---------------

------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/276/VII/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay, tanggal 15 Juli 2025 Pukul 08.40 Wita dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), atas nama MOH. ARIF Bin NASIR Alias ACO benar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung ZAT METHAMPETHAMINE.---------------------------------------------------------

------ Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu dari BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA PALU Nomor : B/174/VII/KA/PB/2025/BNNK-PALU tanggal 24 Juli 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen nomor BA/21/VII/PB/2025/BNNK-PALU tanggal 16 Juli 2025 An. MOH. ARIF Bin NASIR Alias ACO dengan kesimpulan ;

    1. Tim medis menemukan penggunan narkotika jenis sabu oleh terdakwa masuk kategori sedang dan Situsional dan hasil pemeriksaan urine terdakwa Positif (+) mengkomsumsi narkotika, jenis sabu, tidak mengalami gejala gangguan kejiwaan seperti halusinasi dan paranoid, dengan rekomendasi Rehabilitasi rawat jalan.
    2. Tim hukum berpendapat karena di temukan barang bukti sebagaimana terlampir dalam Laporan Nomor: LP/A/69/VII/2025/SPKT SATRESNARKOBA/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG agar ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika.

Berdasarkan uraian tersebut di atas Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa terdakwa dalam hal ini penggunaannya bersifat sedang dan terdakwa adalah penyalahguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan narkoba, tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan, dapat di berikan Rehabilitasi pada rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi. Namun proses hukum tetap berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------

--------- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.----------

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya