Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Semula bernama “RAHMATULLAH” diganti menjadi :
“RAHMATULLAH M. DJUFRI”
- Menetapkan bahwa nama “RAHMATULLAH” yang diganti menjadi “RAHMATULLAH M. DJUFRI” adalah orang yang sama dengan segala akibat Hukumnya
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan ini diterima oleh Pemohon;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Palu Provinsi sulawesi Tengah untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran Nomor : 7204-LT-01032017-0022 tertanggal 1 Maret 2017 dari semula tercatat atas nama “RAHMATULLAH” diganti menjadi “RAHMATULLAH M. DJUFRI”
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, maka kami memohon Penetapan yang seadil-adilnya. |