Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. MOH. FAJAR Alias FAJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1264/P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAJAR Alias FAJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa mereka terdakwa MOH. FAJAR Alias FAJAR bersama-sama Lk. ZULFIKAR (DPO) pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2025 sekitar jam 14.00. wita, hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar jam 15.00. wita, hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 15.00. wita, hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam 16.00. wita dan pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar jam 15.00. wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari sampai Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah sakit undata Palu Jalan Re Martadinata Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Jika diantara beberapa perbuatan meskipunĀ  masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa hari rabu tanggal 8 februari 2025 sekitar jam 14.00. wita terdakwa dipanggil oleh Lk. ZULFIKAR untuk mengikutinya kerumah sakit undata palu dengan maksud untuk membantunya memasang lampu dirumah sakit undata, setelah itu terdakwa mengikuti Lk. ZULFIKAR kerumah sakit undata dengan menggunakan sepeda motor Rx King milik Lk. ZULFIKAR, sesampainya dirumah sakit undata terdakwa menunggu Lk. ZULFIKAR memasang lampu rumah sakit dan mengambil tembaga listrik di gardu listrik bagian belakang rumah sakit dengan cara menarik kabel yang berada dipanel lalu Lk. ZULFIKAR mengiris kulit kabel menggunakan pisau kater, setelah kulit kabel selesai diiris Lk. ZULFIKAR memasukan tembaga kedalam tas nya, setelah itu terdakwa dan Lk. ZULFIKAR pergi meninggalkan rumah sakit dengan membawa tembaga kabel rumah sakit, selanjutnya Lk. ZULFIKAR menjual tembaga tersebut seharga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) perkilo Kelurahan Petobo kepada saksi ABDULLAH, setelah laku terjual terdakwa mendapat Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan tembaga milik rumah sakit tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar jam 15.00. wita, terdakwa dipanggil oleh Lk. ZULFIKAR untuk pergi kerumah sakit undata palu mengambil tembaga kabel, terdakwa menyetujuinya dan terdakwa berboncengan dengan Lk. ZULFIKAR kerumah sakit undata dengan menggunakan sepeda motor Rx King milik Lk. ZULFIKAR, sesampainya dirumah sakit undata terdakwa menunggu Lk. ZULFIKAR mengambil tembaga listrik di gardu listrik bagian belakang rumah sakit dengan cara menarik kabel yang berada dipanel lalu Lk. ZULFIKAR mengiris kulit kabel menggunakan pisau kater, setelah kulit kabel selesai diiris Lk. ZULFIKAR memasukan tembaga kedalam tas nya, setelah itu terdakwa dan Lk. ZULFIKAR pergi meninggalkan rumah sakit dengan membawa tembaga kabel rumah sakit, selanjutnya Lk. ZULFIKAR menjual tembaga tersebut seharga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) perkilo di jalan tanggul selatan kepada saksi ABDULLAH, setelah laku terjual terdakwa mendapat Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan tembaga milik rumah sakit tersebut.
  • kemudian pada hari Selasa tanggal 25 februari 2025 sekitar jam 15.00. wita terdakwa yang sudah bekerja dirumah sakit undata palu sebagai juru parkir, pergi kerumah sakit bersama dengan Lk. ZULFIKAR, sesampainya dirumah sakit undata palu, Lk. ZULFIKAR memanggil terdakwa untuk masuk kegedung A lantai 4 lalu terdakwa menunggu di depan pintu, setelah itu lelaki ZULFIKAR masuk kedalam ruangan dan mengambil kabel dengan cara menarik kabel yang berada dipanel lalu Lk. ZULFIKAR mengiris kulit kabel menggunakan pisau kater, setelah kulit kabel selesai diiris Lk. ZULFIKAR memasukan tembaga kedalam tas nya, selanjutnya terdakwa dan Lk. ZULFIKAR pergi meninggalkan rumah sakit untuk pulang, selanjutnya Lk. ZULFIKAR menjual tembaga tersebut kepada saksi ABDULLAH seharga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) perkilo dan memberikan Rp.50.000. (liam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dari hasil penjualan kabel tembaga tersebut.
  • kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam 15.00. wita terdakwa dan Lk. ZULFIKAR kembali mengambil kabel digedung A lantai 4 rumah sakit dengan cara menarik kabel yang berada dipanel lalu Lk. ZULFIKAR mengiris kulit kabel menggunakan pisau kater, setelah kulit kabel selesai diiris Lk. ZULFIKAR memasukan tembaga kedalam tas nya setelah itu Lk. ZULFIKAR menjualnya kepada saksi ABDULLAH seharga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) perkilo, selanjutnya Lk. ZULFIKAR memberikan uang hasil penjualan tembaga sejumlah Rp.70.000. (tujuh puluh ribu rupiah),
  • selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar jam 15.00. wita terdakwa dan Lk. ZULFIKAR kembali lagi mengambil kabel digedung A lantai 4 dengan cara Lk. ZULFIKAR masuk kedalam tempat kabel memotong kabel dengan menggunakan tang pemotong milik Lk. ZULFIKAR dan terdakwa menarik kabel tersebut dari atas, setelah itu Lk. ZULFIKAR mengiris kulit kabel dan setelah selesai mengiris kabel Lk. ZULFIKAR memasukan tembaga kedalam tas nya, setelah itu terdakwa dan Lk. ZULFIKAR pergi meninggalkan rumah sakit dan menjual tembaga tersebut kepada saksi ABDULLAH dan Lk. ZULFIKAR memberikan Rp.100.000. (seratus ribu rupiah ) kepada terdakwa dari hasil penjualan kabel tembaga milik rumah sakit undata tanpa seijin dan sepengetahuan pihak umah Sakit Undata Palu.
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 5 maret 2025 sekitar jam 17.00. wita terdakwa diinterogasi oleh security yakni saksi SUDIANTO MULUTI Alias SUDI tentang kehilangan kabel listrik dirumah sakit undata palu danĀ  sepeda motor yamah rx king terdakwa gunakan gunakan, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa dengan Lk. ZULFIKAR yang telah mengambilĀ  kabel listrik dirumah sakit undata palu tepatnya digardu listrik belakang rumah sakit undata palu dan gedung A lantai 4 sehingga terdakwa dibawa kekantor polsek mantikulore beserta sepeda motor Yamaha Rx king milik Lk. ZULFIKAR yang terdakwa gunakan untuk mengambil kabel listrik dirumah sakit undata Palu.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut Rumah Sakit Undata Palu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 94.200.000. (sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya