Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2025/PN Pal RAIS A PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAIS A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.RAIS A
Tergugat
NoNama
1PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar :
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 181.197.000,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 793.267.000,-
(tujuh ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak