Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
1.OKTO ARDIANSYAH Alias ONCENG
2.FIKKI ANDRIAWAN Alias FIKI
3.AWALUDIN MAARIFA TULLAH Alias UDIN
4.AZWAR FARID Alias FARID
5.RIZAL Bin MUHLIS
6.WAHIDIN Alias BRON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-834/P.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTO ARDIANSYAH Alias ONCENG[Penahanan]
2FIKKI ANDRIAWAN Alias FIKI[Penahanan]
3AWALUDIN MAARIFA TULLAH Alias UDIN[Penahanan]
4AZWAR FARID Alias FARID[Penahanan]
5RIZAL Bin MUHLIS[Penahanan]
6WAHIDIN Alias BRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa I OKTA ARDIANSAYH Alias ONCENG, terdakwa II FIKKI ANDRIAWAN Alias FIKI, terdakwa III AWALUDIN Alias UDIN, terdakwa IV AZWAR FARID Alias FARID, terdakwa V RIZAL Bin MUHLIS terdakwa VI WAHIDIN Alias BRON, pada hari jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar jam 11.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di area PT. Pusaka Jaya Palu Power dijalan Yodo Kel. Panau Kec. Tawaeli Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya termasuk kepunyaan orang lain dengan melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------

------ Berawal dari terdakwa I dan terdakwa III mencari potongan-potongan besi di area PT. Pusaka Jaya Palu Power dan menemukan pipa besi baja panjang 6 (enam) meter diameter 25 cm yang yang tertanam didalam tanah lalu terdakwa I dan terdakwa III  bertemu dengan terdakwa II yang juga sedang mencari potongan besi di area PT. Pusaka Jaya Palu Power lalu mereka bertiga berusaha untuk mengeluarkan pipa baja dari tanah namun tidak bisa mengeluarkan dari tanah dan kemudian terdakwa I, II, III keluar dari area PT. Pusaka Jaya Palu Power. Dan selanjutnya pada saat terdakwa I, II, III melewati  rumah terdakwa VI bertemu dengan terdakwa IV, VI dan mengatakan bahwa mereka menemukan pipa baja yang tertanam didalam tanah diarea PT. Pusaka Jaya Palu Power lalu terdakwa I pulang kerumahnya untuk mengambil air minum dan bertemu dengan terdakwa V dan mengatakan bahwa menemukan pipa besi baja yang tertanam di dalam tanah diarea PT. Pusaka Jaya Palu Power lalu terdakwa I, V kembali bertemu dengan terdakwa II,III,IV dan terdakwa VI lalu mereka berenam merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian di area PT. Pusaka Jaya Palu Power dengan berjalan kaki mendatangi PT. Pusaka Jaya Palu Power dijalan Yodo Kel. Panua Kel. Tawaeli Kota Palu lalu para  terdakwa masuk kedalam area PT. Pusaka Jaya Palu Power dan setelah para terdakwa berhasil mengali pipi baja tersebut lalu terdakwa III dan IV pergi mengambil alat pemotong besi berupa selang blender las potong dan tabung oksigen 6M3 warna biru. Dan selanjutnya terdakwa V langsung memotong-motong pipa besi baja dengan menggunakan blender las potong menjadi 4  (empat) bagian potongan dengan panjang 150 cm kemudian ke 4 (empat) potongan besi tersebut dibawa para terdakwa keluar dari area PT Pusaka Jaya Palu Power dan pada saat itu juga saksi THOMAS KALEB TONENGAN Alias THOMAS yang sedang patroli melihat dan mendatangi para terdakwa dan mengatakan kepada para terdakwa bahwa akan memproses kejadian tersebut, dan lalu saksi THOMAS KALEB TONENGAN Alias THOMAS menelepon manajer PT. Pusaka Jaya Palu Power yaitu saksi PARTA KUSUMA RANTETASIK Alias PARTA bahwa telah mengamankan para terdakwa yang mengambil besi baja  milik PT. Pusaka Jaya Palu Power dan 4 (empat) potongan besi baja serta alat pemotong besi dan agar saksi PARTA KUSUMA RANTETASIK Alias PARTA berkoodinasi dengan Polsek Tawaeli untuk diadakan pengusutan lebih lanjut. Tidak berapa lama kemudian para terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polsek Tawaeli. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Pusaka Jaya Palu Power mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan para terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUIHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya