Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
17/Pdt.Bth/2022/PN Pal Mohamad Irfandi Hj. Erna Anwar Muthaher K Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2022/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 31 Jan. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Mohamad Irfandi
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1NOVRIYADIANSYAH, SHMohamad Irfandi
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Hj. Erna Anwar Muthaher K
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Bantahan/Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;----------------
  2. Menyatakan secara Hukum Pelawan adalah Pelawan yang beriitikad Baik;.-----------------------------
  3. Menyatakan secara Hukum Terlawan/Pemohon Eksekusi  dan Turut Terlawan / Termohon Eksekusi adalah tidak mempunyai itikad baik.;--------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan batal Putusan Nomor : 119/Pdt.G/2020/PN Pal dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan batal secara Hukum Penetapan Eksekusi Nomor : 26/Pen.Pdt.Sita.Eks.Pts/2021/PN.Pal yang ditetapkan tertanggal 11 Januari 2022 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat .
  6. Menyatakan Sah secara Hukum Sertifikat Hak Milik No. 00901 dengan Luas 1.176 Mpersegi (seribu seratus tujuh Puluh enam), yang diterbitkan Tanggal 28 September 2021 an Mohamad Irfandi (Pelawan/Pembantah).;------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum kepada Terlawan / Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan / Termohon Eksekusi Untuk Tunduk pada Putusan Dalam Perkara Ini.;---------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan secara hukum Putusan Bantahan/Perlawanan ini dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi , atau Verzet Dari Pihak Ketiga;---------------------------
  9. Menghukum pada Terlawan / Terbantah / Pemohon Eksekusi  dan Turut Terlawan / Turut Terbantah/ Termohon Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.;------

 

SUBSIDAIR ;

Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain , Pelawan / Pembantah Mohon Putusan yang seadil-adilnya yang menurut Hukum layak dan Patut (Ex Aequo Et Bono);-------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak