INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2026/PN Pal | KARIM KASIMIN | Menteri ATR BPN Republik Indonesia Jln. Sisinga Mangaraja No.2 Kebayoran Baru Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Cq Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Palu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2026/PN Pal |
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 |
| Nomor Surat | |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Turut Tergugat | - |
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
| Petitum | I. PRIMAIR.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 923/Borobuli atas nama SAODA adalah Sah dan Mengikat.
3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Palu yang tidak menerbitkan Sertifikat Penganti atas tanah hak milik No. 923 / Birobuli atas nama SAODA dan kemudian mengalihkan tanah hak milik SAODA keatas nama YOSEP SAHUREKA / orang lain adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan secara hukum dengan perintah Tergugat Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Palu untuk menerbitkan Sertifikat Penganti atas tanah milik No. 923 / Birobuli atas nama SAODA dan menyerahkan kepada Pengugat tanpa syarat.
5. Menyatakan tindakan Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Palu yang mengalihkan tanah hak milik atas nama SAODA keatas nama YOSEP SAHUREKA / orang lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
6. Menghukum Tergugat Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Palu oleh karena melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar kerugian kepada Pengugat sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp.250.000.000
b. Kerugian Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000
7. Menghukun Tergugat membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000 untuk setiap hari atas keterlambatan bilamana Tergugat lalai untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.
8. Menyatakan Putusan dapat djalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
II. SUBSIDAIR.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
