INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | GITA NOFEBRIANI | PT. SURYA TADULAKO SEJAHTERA/MARTINIZING | Tidak Memenuhi Syarat Formil | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Pekerja yang dipekerjakan oleh Tergugat; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Tertentu tertanggal 10 Februari 2025; 4. Menyatakan menurut Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); 5. Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak Putusan ini telah berkekuatan Hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat Denda keterlambatan Rp. 2.257.725,45,- (dua juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima koma empat lima rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Hak-hak Normatif sejak putusan Perkara a quo telah berkekuatan Hukum, sebagai berikut : Kompensasi dari Tergugat - Masa Kerja 9 Tahun 5 Bulan - Gaji UMK Kota Palu 2024 Rp. 3.179.895,- - Pesangon              9 x Rp. 3.179.895,- =   Rp.   28.619.055,-  - UPMK 4 x Rp. 3.179.895,- =   Rp.   12.539.685,-(+)     JUMLAH =   Rp.   41.338.635,- (empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan enam ratus tiga puluh lima rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat selisih gaji/upah sebesar Rp. 13.643.701,- (tiga belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus satu rupiah); 9. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 8.020.065,72,- (delapan juta dua puluh ribu enam puluh lima rupiah poin tujuh dua); 10. Membebankan biaya menurut Hukum; | ||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	