INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
206/Pdt.G/2025/PN Pal | HUMARA DAME PANGGABEAN | 1.IVON NOVIANA 2.SUGIANTO 3.ENNY HAMDANI 4.BADAN PERTANAHAN KOTA PALU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 206/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.000.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | 1) Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Penggugat (ahli waris) yang sah dari Alm. LELO M. LUMBAN TOBING (pewaris), sesuai dengan Surat Pernyataan Ahli Waris Nomor: 24/SP/015/V/2025, tanggal 8 Mei 2025;
3) Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, menguasai tanah / objek sengketa yang bersertifikat Hak Milik Penggugat SHM Nomor 757/ Birobuli Utara, surat ukur Nomor. 6841 / 1985 tanggal 18 Nopember 1985, tercatat atas nama pemegang hak LELO MARUSAHA L.TOBING,SH, dengan luas 2.005 M2 (dua ribu lima meter persegi) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4) Menyatakan tanah / objek sengketa bersertifikat hak milik Nomor: 757/ Birobuli Utara, surat ukur Nomor. 6841 / 1985 tanggal 18 Nopember 1985, tercatat atas nama pemegang hak LELO MARUSAHA L.TOBING,SH, dengan luas 2.005 M2 (dua ribu lima meter persegi), adalah sertifikat hak milik yang Sah dan Mengikat;
5) Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 248 tanggal 24 Desember 2000 pemegang hak atas nama Tergugat I, dengan luas 1.097 M2 (seribu sembilan puluh tujuh meter persegi) yang diterbitkan oleh Tergugat IV, adalah sertifikat hak milik Tidak Sah;
6) Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 249 tanggal 24 Desember 2000 pemegang hak atas nama Tergugat II, dengan luas 1.050 M2 (seribu lima puluh meter persegi) yang diterbitkan oleh Tergugat IV, adalah sertifikat hak milik Tidak Sah;
7) Menyatakan Tergugat IV yang menerbitkan SHM Nomor: 248 tanggal 24 Desember 2000 atas nama Tergugat I, dengan luas 1.097 M2 (seribu sembilan puluh tujuh meter persegi), dan SHM Nomor: 249 tanggal 24 Desember 2000 atas nama Tergugat II, dengan luas 1.050 M2 (seribu lima puluh meter persegi), dimana ke 2 (dua) SHM tersebut adalah MASUK terletak dilokasi tanah objek sengketa yang bersertifikat hak milik SHM No.757 / Birobuli Utara, tanggal 18 Nopember 1985, surat ukur Nomor. 6841 / 1985 tanggal 18 Nopember 1985 (SHM tumpang tindih), adalah Perbuatan Melawan Hukum;
8) Menyatakan, menetapkan secara sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah / objek sengketa, dengan luas 2.005 M2 (dua ribu lima meter persegi) yang sekarang ini telah dikuasai oleh Tergugat I dan Terguat II;
9) Menghukum Tergugat IV, untuk MEMBATALKAN Sertifikat Hak Milik No. 248 tanggal 24 Desember 2000, dengan luas 1.097 M2 (seribu sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama Ivon Noviana (Tergugat I) dan Sertifikat Hak Milik No. 249 tanggal 24 Desember 2000, dengan luas 1.050 M2 (seribu lima puluh meter persegi) atas nama Sugianto (Tergugat II);
10) Menghukum Tergugat I dan II, untuk menyerahkan tanah dengan luas 1.097 M2 (seribu sembilan puluh tujuh meter persegi), SHM No. 248 tanggal 24 Desember 2000 atas nama Ivon Noviana (Tergugat I), dan tanah dengan luas 1.050 M2 (seribu lima puluh meter persegi) SHM No. 249 tanggal 24 Desember 2000 atas nama Sugianto (Tergugat II) adalah MASUK terletak dilokasi tanah objek sengketa (SHM tumpang tindih), untuk diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sebagaimana semula, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik Sahala Sarmin (sekarang berbatasan dengan tanah milik Enny Hamdani);
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan tembusan dua jalur (sekarang Jalan Dewi Sartika);
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik L.M.L.TOBING;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik Lamuhidin (sekarang jalan Kijang);
11) Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
12) Menghukum Para Tergugat untuk mebayar kerugian Immateriil sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);
13) Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding, atau kasasi (uitvoebaar bij vooraad);
14) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
15) Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada isi putusan perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |