Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Pal Suhardy M.Said Reinheart Patriks Korakora Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Minggu, 26 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhardy M.Said
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEPPY RANTUNG,S.HSuhardy M.Said
Tergugat
NoNama
1Reinheart Patriks Korakora
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 032/BCAM/X/2022;yang ditandatanagni di Palu pada tanggal 29 Oktober 2022,Sah dan mengikat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi)
4. Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian materiil sisa Pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.372,275,152.-(tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh dua rupiah).-
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.-
                 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aequo et bono).-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak