Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
242/Pid.B/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 242/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2033/P.2.10/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ------ Bahwa ia terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT, pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 Sekitar jam 15.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Sausu Kel. Nunu Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saksi korban MUHAMMAD NAUFAL sedang mencari titik Lokasi masjid untuk program sedekah qur’an dan setelah selesai menandai maps titik lokasi dan saat saksi korban hendak meninggalkan lokasi tersebut saksi korban melihat saksi ULVA IZAH yang merupakan pacarnya sedang berboncengan dengan dengan seorang laki-laki yaitu terdakwa dan berhenti di depan masjid tidak jauh dari posisi kendaraan milik saksi korban melihat hal tersebut saksi korban berbalik arah dan mendekati tempat saksi ULVA IZAH dan terdakwa berhenti dan saat saksi korban menghentikan kendaraanya, terdakwa merasa tersinggung lalu berkata “KENAPA KAU BUNTUTI SAYA” dan saat itu saksi korban tidak menjawab dan turun dari sepeda motor lalu berjalan mendekati saksi ULVA dan terdakwa akan tetapi terdakwa yang telah merasa emosi tiba-tiba mengambil sebilah parang yang ada di bagasi motornya lalu mengayunkan parangnya kearah saksi korban sebanyak tiga kali dan saksi korban berusaha untuk menangkisnya menggunakan tangan kiri hingga tangan kiri saksi korban mengalami luka robek berjejer, setelah itu saksi korban mencoba melakukan perlawanan namun terdakwa kembali mengayunkan parangnya sebanyak satu kali dan ditangkis oleh saksi korban menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian bawah jari kelingking hingga pergelangan tangan hampir putus dan mengeluarkan darah, dan terdakwa yang melihat saksi korban yang masih tetap melakukan perlawanan sehingga terdakwa kembali mengayunkan parangnya berkali-kali hingga mengenai leher saksi korban sebanyak satu kali, mengenai bagian dada kiri depan sebanyak 1 kali hingga mengalami luka robek, serta mengenai bagian punggung belakang saksi korban sebanyak satu kali, namun saksi korban yang telah merasa kesakitan masih berusaha melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian lalu saksi korban dan terdakwa jatuh ketanah dengan posisi saksi korban menindih badan terdakwa yang terngkurap lalu saksi korban mengancing leher terdakwa menggunakan tangan kanan namun karena saksi korban telah merasa kesakitan dan banyak mengeluarkan darah sehingga melepaskan tangan kanannya dileher terdakwa lalu mengganti dengan menggunakan kaki kanannya menindih terdakwa yang saat itu masih memegang parang kemudian saksi korban berteriak meminta pertolongan dengan berkata “tolong-tolong”Tolong Pak saya sudah mau mati“ kemudian datang saksi NOVALDI yang merupakan anggota polisi yang saat itu sedang makan diwarung bakso dekat tempat kejadian dan langsung melerai perkelahian antara saksi korban dan terdakwa dengan memutar tangan terdakwa hingga parang yang berada ditangan terdakwa terlepas dan diamankan setelah itu saksi korban melepaskan terdakwa kemudian terdakwa langsung diamankan oleh saksi NOVALDI sedangkan saksi korban yang telah berlumuran darah langsung dibawah warga setempat ke rumah sakit untuk untuk segera mendapatkan pertolongan dan saksi korban mendapatkan perawatan selama 10 (sepuluh) hari akibat dari luka-luka bacokan yang dialaminya -----------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua : ------ Bahwa ia Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT, terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 Sekitar jam 15.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Sausu Kel. Nunu Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Penganiayaan yang Menyebabkan rasa sakit, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saksi korban MUHAMMAD NAUFAL sedang mencari titik Lokasi masjid untuk program sedekah qur’an dan setelah selesai menandai maps titik lokasi dan saat saksi korban hendak meninggalkan lokasi tersebut saksi korban melihat saksi ULVA IZAH yang merupakan pacarnya sedang berboncengan dengan dengan seorang laki-laki yaitu terdakwa dan berhenti di depan masjid tidak jauh dari posisi kendaraan milik saksi korban melihat hal tersebut saksi korban berbalik arah dan mendekati tempat saksi ULVA IZAH dan terdakwa berhenti dan saat saksi korban menghentikan kendaraanya, terdakwa merasa tersinggung lalu berkata “KENAPA KAU BUNTUTI SAYA” dan saat itu saksi korban tidak menjawab dan turun dari sepeda motor lalu berjalan mendekati saksi ULVA dan terdakwa akan tetapi terdakwa yang telah merasa emosi tiba-tiba mengambil sebilah parang yang ada di bagasi motornya lalu mengayunkan parangnya kearah saksi korban sebanyak tiga kali dan saksi korban berusaha untuk menangkisnya menggunakan tangan kiri hingga tangan kiri saksi korban mengalami luka robek berjejer, setelah itu saksi korban mencoba melakukan perlawanan namun terdakwa kembali mengayunkan parangnya sebanyak satu kali dan ditangkis oleh saksi korban menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian bawah jari kelingking hingga pergelangan tangan hampir putus dan mengeluarkan darah, dan terdakwa yang melihat saksi korban yang masih tetap melakukan perlawanan sehingga terdakwa kembali mengayunkan parangnya berkali-kali hingga mengenai leher saksi korban sebanyak satu kali, mengenai bagian dada kiri depan hingga mengalami luka robek sebanyak satu kali, serta mengenai bagian punggung belakang saksi korban sebanyak satu kali, namun saksi korban yang telah merasa kesakitan masih berusaha melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian lalu saksi korban dan terdakwa jatuh ketanah dengan posisi saksi korban menindih badan terdakwa yang terngkurap lalu saksi korban mengancing leher terdakwa menggunakan tangan kanan namun karena saksi korban telah merasa kesakitan dan banyak mengeluarkan darah sehingga melepaskan tangan kanannya dileher terdakwa lalu mengganti dengan menggunakan kaki kanannya menindih terdakwa yang saat itu masih memegang parang kemudian saksi korban berteriak meminta pertolongan dengan berkata “tolong-tolong”Tolong Pak saya sudah mau mati“ kemudian datang saksi NOVALDI yang merupakan anggota polisi yang saat itu sedang makan diwarung bakso dekat tempat kejadian dan langsung melerai perkelahian antara saksi korban dan terdakwa dengan memutar tangan terdakwa hingga parang yang berada ditangan terdakwa terlepas dan diamankan setelah itu saksi korban melepaskan terdakwa kemudian terdakwa langsung diamankan oleh saksi NOVALDI sedangkan saksi korban yang telah berlumuran darah langsung dibawah warga setempat ke rumah sakit untuk untuk segera mendapatkan perawatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------- Berdasarkan hasil visum et Revert um Rumah Sakit umum SIS ALDJUFRIE Palu Sulawesi tengah Nomor Ver : 440/490.7/RSU.SA/VI/-2025 tanggal 01 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Aprilia Handayani dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan rekam medis dengan nomor 055967 pemeriksaan tertanggal Satu Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, Pukul Empat Belas lewat Empat Puluh Sembilan Waktu Indonesia Bagian Tengah. Pada seorang Laki-laki bernama MUHAMMAD NAUFAL dengan berdasarkan Surat Permintaan Visum dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Palu, Sektor Palu Selatan dengan Nomor Surat Permintaan Visum: VER/45/V1/2025/SPKT/Polsek Palu Selatan Tn. N berumur Tiga Puluh Tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal diatas, dapat disimpulkan bahwa didapatkan luka terbuka pada daerah ekstremitas kanan atas, ekstremitas kiri atas, leher, dada, dan punggung, dengan tepi luka rata, perdarahan aktif serta kerusakan jaringan yang diakibatkan oleh benda tajam dengan derajat luka sedang hingga berat. Luka tersebut berpotensi menimbulkan infeksi, dan kecacatan jika tidak ditangani segera.----------------------------------- -------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |