Dakwaan |
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia Terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku Direktur CV. DIAN PRATAMA/ penyedia pada kegiatan Pengadaan Sarana Infomasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP (DAK Penugasan), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MOHAMAD AMIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku Kepala Sub Bagian Penyusunan Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.24/011/BKDSDMD-B.TU/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang pengangkatan sebagai Kasubag Penyusunan Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una merangkap jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-una Nomor : 188.45/02.h/BPKP tanggal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan sebagai PPK pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una, pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Kabupaten Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan, “secara melawan hukum” yaitu perbuatan terdakwa WIWIN TRENGGANA bertentangan dengan : Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan : Pasal 4 huruf a, Pengadaan barang/ jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia, Pasal 6 huruf b Pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip efektif; Pasal 7 ayat (1), semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : Huruf (a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa, Huruf (b) bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa, Huruf (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, Huruf (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, Pasal 11 ayat (1) huruf e PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas menetapkan HPS; (1) Pasal 17 ayat 2, Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas : Huruf b, kualitas barang/ jasa; Huruf d, ketepatan waktu penyerahan. Pasal 78 ayat (3), dalam hal penyedia : Huruf e, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit atau Huruf f terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak, Penyedia dikenakan sanksi administrative, Pasal 79 ayat (4), Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1% (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Peraturan lembaga kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 Tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Melalui penyedia, pada lampiran II.2.2.2.d, PPK mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukung dalam rangka penyusunan HPS ; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 Pasal 13 ayat (3), dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur yang sudah dibangun, ditingkatkan, dan direhabilitasi melalui DAK, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran Operasional dan Pemeliharaan yang bersumber dari APBD, melakukan “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu Terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku Penyedia telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada tanggal 01 Oktober 2021 bersama-sama dengan saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK, dimana saat itu masih terdapat item barang yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 dan pekerjaan belum diselesaikan seluruhnya oleh terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku penyedia, serta tidak membayar denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu sebesar Rp.223.415.600,60 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu enam ratus rupiah enam puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.2/06/RHS/ITDA/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024, perbuatan mana oleh terdakwa WIWIN TRENGGANA dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa awalnya pada tahun 2021 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una memperoleh anggaran yang bersumber dari APBN Kementrian Pertanian Republik Indonesia yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan untuk kegiatan Jasa Pembuatan Aplikasi Web Base Terintegrasi Lainnya.
- Bahwa saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK merangkap Kasubag Perencanaan/Penyusun Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una, melalui aplikasi KRISNA (aplikasi yang memuat proram kegiatan anggaran yang dananya bersumber dari Kementrian Pertanian) dengan akun email: pertanian.touna.dak2019@gmail.com, membuka dan mengakses aplikasi KRISNA kemudian melakukan penyesuaian data dalam aplikasi KRISNA untuk selanjutnya di input dalam SIRUP dan dituangkan dalam DPA, yang mana oleh saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) telah melakukan perubahan data dan melakukan penginputan secara manual terkait nomenklatur kegiatan Jasa Pembuatan Aplikasi Web Base Terintegrasi Lainnya dalam aplikasi KRISNA menjadi Pengadaan Sarana Infomasi/Jaringan Internet pada 10 (sepuluh) Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-una dan menyesuaikannya dengan pagu anggaran sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Bahwa saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK kemudian membuat dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survey/tanpa mengambil sumber informasi harga dan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disertai dengan dukungan dokumentasi Riwayat penyusunan HPS yang digunakan sebagai rujukan dalam menetapkan HPS dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
URAIAN BARANG
|
SPESIFIKASI
|
VOLUME
|
SATUAN
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH HARGA
|
1
|
JARINGAN INTERNET
|
Parabola STB
|
10
|
UNIT
|
22,000,000.00
|
220,000,000.00
|
|
|
Modem AP Wifi
|
|
|
|
|
|
|
Kuota 10 GB
|
|
|
|
|
|
|
Kecepatan 6 Mbps
|
|
|
|
|
2
|
UPS
|
Capacity : 2000VA/1000W AC Voltage : 160-220V
|
10
|
|
19,547,750.00
|
195,477,500.00
|
|
|
AC Current : 4.8 A
|
|
|
|
|
|
|
DC INT Batttery : 3 x 12 V, 7 Ah DC Protection Fuse : 50 A
|
|
|
|
|
|
|
INV Waveform : SYNTHESIZED SINEWAVE (STEP WAVE)
|
|
|
|
|
|
|
INV Voltage: 220 ± 5% V INV Frequency: 50 Hz INV Efficiency : >80%
|
|
|
|
|
|
|
CHG Type : CONSTANT VOLTAGE
|
|
|
|
|
|
|
CHG Voltage: 40.5 CHG Current: 1.5 A
|
|
|
|
|
|
|
Transfer Time: Back Up Time : 10 min
|
|
|
|
|
|
|
Indicator: LED & BUZZER Antarmuka/Interface : USB
|
|
|
|
|
3
|
WEBCAM
|
Resolusi Maks: 1080p/30fps - 720p/60fps
|
10
|
UNIT
|
3,900,000.00
|
39,000,000.00
|
|
|
Jenis Fokus: Auto Focus
|
|
|
|
|
|
|
Teknologi lensa: Full HD glass; Mikrofon internal: stereo FoV 78°
|
|
|
|
|
|
|
Panjang kabel: 1,5 inci
|
|
|
|
|
|
|
ISI KEMASAN: C9/**22 dengan kabel 1,5 M Tripod
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
454,477,500.00
|
PPN 10 %
|
45,447,750.00
|
TOTAL HARGA
|
499,925,250.00
|
DIBULATKAN
|
499,925,000.00
|
- Bahwa terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku Penyedia telah mengetahui perihal pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet pada 10 (sepuluh) Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una sekitar bulan April 2021, yang mana pekerjaan tersebut baru akan diajukan permintaan tender oleh saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK kepada Kepala UKPBJ di tanggal 04 Juni 2024. Selanjutnya setelah saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK mengajukan permintaan tender kepada Kepala UKPBJ, POKJA Pemilihan kemudian melaksanakan proses penyedia/proses tender pada tanggal 15 Juni 2024, yang mana selanjutnya terdakwa WIWIN TRENGGANA melalui perusahaannya yaitu CV. DIAN PRATAMA mengajukan penawaran pada tanggal 21 Juni 2021 sebesar Rp.499.400.000,- berdasarkan Bill Of Quantity (BOQ) sebagai berikut :
NO
|
URAIAN BARANG
|
SPESIFIKASI
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH HARGA
|
1
|
JARINGAN INTERNET
|
Parabola STB
Modem AP Wifi
Quota 10 GB
Kecepatan 6 Mbps
|
10 Unit
|
22.000.000,-
|
220.000.000,-
|
2
|
UPS
|
Capacity : 2000 VA / 1000 W AC Voltage : 160 – 250 V
AC Current : 4.8 A
AC Frequency : 50 ± 3 Hz AC Protection : 10 A
DC INT Battery : 3 x 12 V, 7 Ah DC Protection Fuse : 50 A
INV Waveform : SYNTHESIZED SINEWAVE (STEP WAVE)
INV Voltage : 220 ± 5% V INV Frequency : 50 Hz INV Efficiency : >80%
CHG Type : CONSTANT VOLTAGE
Transfer Time : Back Up Time : 10 min
Indicator : LED & BUZZER Antarmuka / Interface : USB
|
10 Unit
|
19.500.000,-
|
195.000.000,-
|
3
|
WEBCAM
|
Resolusi Maks : 1080p/30fps – 720p/60fps Jenis fokus : autofocus
Teknologi lensa : Full HD glass Mikrofon internal : stereo FoV : 78º
Panjang kabel:
1,5 inci
ISI KEMASAN
C922 dengan kabel 1,5 m Tripod
|
10 Unit
|
3.900.000,-
|
39.000.000,-
|
TOTAL
|
454.000.000,-
|
PPN 10 %
|
45.400.000,-
|
TOTAL HARGA
|
499.400.000,-
|
- Bahwa selanjutnya POKJA Pemilihan menetapkan CV. Dian Pratama dengan Direktur yaitu terdakwa WIWIN TRENGGANA sebagai pemenang tender pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP sesuai Laporan hasil pemilihan Nomor 067/11/BPBJ/JL-32/LHP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021.
- Bahwa sebagai tindak lanjutnya, saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor 01/04.SPPBJ/PPK-DKPP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021, kemudian PPK menunjuk CV. DIAN PRATAMA dengan Direktur yaitu terdakwa WIWIN TRENGGANA sebagai penyedia barang/jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp.499.400.000 dan selanjutnya terdakwa WIWIN TRENGGANA bersama-sama dengan PPK kemudian menandatangani kontrak pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP yang dituangkan dalam Surat Perjanjian/kontrak : Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 lalu menerbitkan Surat Pesanan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP Nomor 528.2/123.01-SP/PPK/DPKP tanggal 05 Juli 2021, dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
URAIAN BARANG
|
VOLUME
|
SATUAN
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH HARGA
|
1
|
JARINGAN INTERNET
|
10
|
UNIT
|
22.000.000,-
|
220.000.000,-
|
2
|
UPS
|
10
|
UNIT
|
19.500.000,-
|
195.000.000,-
|
3
|
WEBCAM
|
10
|
UNIT
|
3.900.000,-
|
39.000.000,-
|
JUMLAH
|
454.000.000,-
|
PPN 10 %
|
45.400.000,-
|
TOTAL HARGA
|
499.400.000,-
|
- Bahwa dalam pelaksanaannya, terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku Direktur CV. DIAN PRATAMA yang menjadi penyedia melakukan kegiatan pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak yaitu pada pengadaan webcam dimana spesifikasi webcam dalam kontrak merujuk ke webcam merk Logitech C922, sementara webcam yang diadakan oleh terdakwa WIWIN TRENGGANA adalah merk Logitech C615 yang selanjutnya oleh saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK tidak meneliti terlebih dahulu kesesuaian barang yang diterima dari terdakwa WIWIN TRENGGANA bahkan menyatakan dalam berita acaranya bahwa barang yang diadakan telah sesuai spesifikasi dan volume yang ada di dalam kontrak serta dalam kondisi baik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 520.1/124.21.b/BA.PHP/DPKP/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
- Bahwa selain itu terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku Direktur CV. DIAN PRATAMA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa terdapat selisih harga/kemahalan harga barang disebabkan penyusunan HPS sebagai dasar penentuan nilai harga dalam kontrak, oleh PPK tidak menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan pekerjaan antara lain :
NO
|
URAIAN
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
A
|
SESUAI KONTRAK
|
|
|
|
|
|
10
|
22.000.000
|
220.000.000
|
|
|
10
|
19.500.000
|
195.000.000
|
|
|
10
|
3.900.000
|
39.000.000
|
|
|
|
JUMLAH
|
454.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PPN 10 %
|
45.400.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
499.400.000
|
B
|
SESUAI PEMERIKSAAN/AUDIT
|
|
|
|
|
(pada BPP Kec. Ampana Kota, Kec. Ampana Tete, Kec. Ulubongka, Kec. Tojo dan Kec. Tojo barat)
(pada kec.batudaka dan walea besar)
(pada kec. Una-una)
(pada kec. Walea kepulauan)
(pada kec. Togean)
|
5
2
1
1
1
|
13.796.200
14.641.000
14.476.000
15.191.000
14.632.200
|
68.981.000
29.282.000,00
14.476.000,00
15.191.000,00
14.632.200,00
|
|
|
10
|
4.600.000
|
46.000.000,00
|
|
|
10
|
1.700.000
|
17.000.000,00
|
|
|
|
JUMLAH
|
205.562.200,00
|
|
|
|
PROFIT PENYEDIA 15 %
|
30.834.330,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
236.396.530,00
|
|
|
|
PPN 10 %
|
23.639.653,00
|
|
|
|
TOTAL
|
260.036.183,00
|
C
|
SELISIH
|
|
|
|
|
|
|
|
239.363.817,00
|
|
|
|
|
21.760.347,00
|
|
|
|
|
4.352.069,40
|
|
|
|
|
213.251.400,60
|
- Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan (BAST) Nomor 520.1/124.21.c/BAST.BRNG/PPK-DPKP/2021 tanggal 01 Oktober 2021, terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku Penyedia dan saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK bersama-sama menandatangani berita acara tersebut dan menyatakan bahwa terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku penyedia telah menyerahkan barang hasil pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP, sesuai Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 padahal senyatanya sampai dengan ditandatanganinya BAST pada bulan Oktober 2021, khusus kegiatan pengadaan jaringan internet, terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku penyedia baru mengadakan sebanyak 4 (unit) yang mana terjadi keterlambatan selama 77 (Tujuh puluh tujuh) hari terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 yang oleh saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK tidak memungut denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku penyedia sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian/ Kontrak.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa WIWIN TRENGGANA menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.223.415.600,60 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu enam ratus rupiah enam puluh sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.2/06/RHS/ITDA/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut :
- Kemahalan harga pengadaan sarana informasi/jaringan internet pada 10 Kantor BPP :
1).
|
Nilai Kontrak
|
499,400,000.00
|
2).
|
Kewajaran harga berdasarkan hasil Audit
|
260,036,183.00
|
3).
|
Selisih PPN
|
21,760,347.00
|
4).
|
Selisih PPh
|
4,352,069.40
|
|
Jumlah kerugian keuangan negara (1-2-3-4)
|
213,251,400.60
|
- Denda Keterlambatan penyelesaian pekerjaan :
a
|
Jumlah Nilai Pekerjaan yang terlambat diselesaikan
|
22.000.000,00
|
b
|
Jumlah Denda Keterlambatan 1/1000 per hari dari harga bagian Kontrak yang belum diselesaikan
|
132,000.00
|
c
|
Jumlah hari keterlambatan
|
77 Hari Kalender
|
|
Jumlah Denda Keterlambatan ( b x c)
|
10,164,000.00
|
------- Bahwa perbuatan Terdakwa WIWIN TRENGGANA tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ---------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia Terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku Direktur CV. DIAN PRATAMA/ penyedia pada kegiatan Pengadaan Sarana Infomasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP (DAK Penugasan), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MOHAMAD AMIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku Kepala Sub Bagian Penyusunan Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una Una berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.24/011/BKDSDMD-B.TU/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang pengangkatan sebagai Kasubag Penyusunan Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una merangkap jabatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-una Nomor : 188.45/02.h/BPKP tanggal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan sebagai PPK pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una, pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Kabupaten Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan, telah “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu Terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku Penyedia telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada tanggal 01 Oktober 2021 bersama-sama dengan saksi MOHAMAD AMIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku PPK, dimana saat itu masih terdapat item barang yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021dan pekerjaan belum diselesaikan seluruhnya oleh terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku penyedia, serta tidak membayar denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, yang mana perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan : Pasal 4 huruf a, Pengadaan barang/ jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia, Pasal 6 huruf b Pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip efektif; Pasal 7 ayat (1), semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : Huruf (a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa, Huruf (b) bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa, Huruf (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, Huruf (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, Pasal 11 ayat (1) huruf e PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas menetapkan HPS; (1) Pasal 17 ayat 2, Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas : Huruf b, kualitas barang/ jasa; Huruf d, ketepatan waktu penyerahan. Pasal 78 ayat (3), dalam hal penyedia : Huruf e, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit atau Huruf f terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak, Penyedia dikenakan sanksi administrative, Pasal 79 ayat (4), Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1% (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Peraturan lembaga kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 Tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Melalui penyedia, pada lampiran II.2.2.2.d, PPK mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukung dalam rangka penyusunan HPS ; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 Pasal 13 ayat (3), dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur yang sudah dibangun, ditingkatkan, dan direhabilitasi melalui DAK, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran Operasional dan Pemeliharaan yang bersumber dari APBD, telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yaitu Terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku Penyedia telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada tanggal 01 Oktober 2021 bersama-sama dengan saksi MOHAMAD AMIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku PPK, dimana saat itu masih terdapat item barang yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 dan pekerjaan belum diselesaikan seluruhnya oleh terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku penyedia, serta tidak membayar denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu sebesar Rp.223.415.600,60 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu enam ratus rupiah enam puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.2/06/RHS/ITDA/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024, Perbuatan mana oleh terdakwa WIWIN TRENGGANA dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa awalnya pada tahun 2021 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una memperoleh anggaran yang bersumber dari APBN Kementrian Pertanian Republik Indonesia yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan untuk kegiatan Jasa Pembuatan Aplikasi Web Base Terintegrasi Lainnya.
- Bahwa saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK merangkap Kasubag Perencanaan/Penyusun Program pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tojo Una-Una, melalui aplikasi KRISNA (aplikasi yang memuat proram kegiatan anggaran yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian) dengan akun email: pertanian.touna.dak2019@gmail.com, membuka dan mengakses aplikasi KRISNA kemudian melakukan penyesuaian data dalam aplikasi KRISNA untuk selanjutnya di input dalam SIRUP dan dituangkan dalam DPA, yang mana oleh saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) telah melakukan perubahan data dan melakukan penginputan secara manual terkait nomenklatur kegiatan Jasa Pembuatan Aplikasi Web Base Terintegrasi Lainnya dalam aplikasi KRISNA menjadi Pengadaan Sarana Infomasi/Jaringan Internet pada 10 (sepuluh) Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una dan menyesuaikannya dengan pagu anggaran sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Bahwa saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK kemudian membuat dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survey/tanpa mengambil sumber informasi harga dan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disertai dengan dukungan dokumentasi Riwayat penyusunan HPS yang digunakan sebagai rujukan dalam menetapkan HPS dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
URAIAN BARANG
|
SPESIFIKASI
|
VOLUME
|
SATUAN
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH HARGA
|
1
|
JARINGAN INTERNET
|
Parabola STB
|
10
|
UNIT
|
22,000,000.00
|
220,000,000.00
|
|
|
Modem AP Wifi
|
|
|
|
|
|
|
Kuota 10 GB
|
|
|
|
|
|
|
Kecepatan 6 Mbps
|
|
|
|
|
2
|
UPS
|
Capacity : 2000VA/1000W AC Voltage : 160-220V
|
10
|
|
19,547,750.00
|
195,477,500.00
|
|
|
AC Current : 4.8 A
|
|
|
|
|
|
|
DC INT Batttery : 3 x 12 V, 7 Ah DC Protection Fuse : 50 A
|
|
|
|
|
|
|
INV Waveform : SYNTHESIZED SINEWAVE (STEP WAVE)
|
|
|
|
|
|
|
INV Voltage: 220 ± 5% V INV Frequency: 50 Hz INV Efficiency : >80%
|
|
|
|
|
|
|
CHG Type : CONSTANT VOLTAGE
|
|
|
|
|
|
|
CHG Voltage: 40.5 CHG Current: 1.5 A
|
|
|
|
|
|
|
Transfer Time: Back Up Time : 10 min
|
|
|
|
|
|
|
Indicator: LED & BUZZER Antarmuka/Interface : USB
|
|
|
|
|
3
|
WEBCAM
|
Resolusi Maks: 1080p/30fps - 720p/60fps
|
10
|
UNIT
|
3,900,000.00
|
39,000,000.00
|
|
|
Jenis Fokus: Auto Focus
|
|
|
|
|
|
|
Teknologi lensa: Full HD glass; Mikrofon internal: stereo FoV 78°
|
|
|
|
|
|
|
Panjang kabel: 1,5 inci
|
|
|
|
|
|
|
ISI KEMASAN: C9/**22 dengan kabel 1,5 M Tripod
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
454,477,500.00
|
PPN 10 %
|
45,447,750.00
|
TOTAL HARGA
|
499,925,250.00
|
DIBULATKAN
|
499,925,000.00
|
- Bahwa terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku Penyedia telah mengetahui perihal pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet pada 10 (sepuluh) Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una sekitar bulan April 2021, yang mana pekerjaan tersebut baru akan diajukan permintaan tender oleh saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK kepada Kepala UKPBJ di tanggal 04 Juni 2024. Selanjutnya setelah saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK mengajukan permintaan tender kepada Kepala UKPBJ, POKJA Pemilihan kemudian melaksanakan proses penyedia/proses tender pada tanggal 15 Juni 2024, yang mana selanjutnya terdakwa WIWIN TRENGGANA melalui perusahaannya yaitu CV. DIAN PRATAMA mengajukan penawaran pada tanggal 21 Juni 2021 sebesar Rp.499.400.000,- berdasarkan Bill Of Quantity (BOQ) sebagai berikut :
NO
|
URAIAN BARANG
|
SPESIFIKASI
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH HARGA
|
1
|
JARINGAN INTERNET
|
Parabola STB
Modem AP Wifi
Quota 10 GB
Kecepatan 6 Mbps
|
10 Unit
|
22.000.000,-
|
220.000.000,-
|
2
|
UPS
|
Capacity : 2000 VA / 1000 W AC Voltage : 160 – 250 V
AC Current : 4.8 A
AC Frequency : 50 ± 3 Hz AC Protection : 10 A
DC INT Battery : 3 x 12 V, 7 Ah DC Protection Fuse : 50 A
INV Waveform : SYNTHESIZED SINEWAVE (STEP WAVE)
INV Voltage : 220 ± 5% V INV Frequency : 50 Hz INV Efficiency : >80%
CHG Type : CONSTANT VOLTAGE
Transfer Time : Back Up Time : 10 min
Indicator : LED & BUZZER Antarmuka / Interface : USB
|
10 Unit
|
19.500.000,-
|
195.000.000,-
|
3
|
WEBCAM
|
Resolusi Maks : 1080p/30fps – 720p/60fps Jenis fokus : autofocus
Teknologi lensa : Full HD glass Mikrofon internal : stereo FoV : 78º
Panjang kabel:
1,5 inci
ISI KEMASAN
C922 dengan kabel 1,5 m Tripod
|
10 Unit
|
3.900.000,-
|
39.000.000,-
|
TOTAL
|
454.000.000,-
|
PPN 10 %
|
45.400.000,-
|
TOTAL HARGA
|
499.400.000,-
|
- Bahwa selanjutnya POKJA Pemilihan menetapkan CV. Dian Pratama dengan Direktur yaitu terdakwa WIWIN TRENGGANA sebagai pemenang tender pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP sesuai Laporan hasil pemilihan Nomor 067/11/BPBJ/JL-32/LHP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021.
- Bahwa sebagai tindak lanjutnya, saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor 01/04.SPPBJ/PPK-DKPP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021, kemudian PPK menunjuk CV. DIAN PRATAMA dengan Direktur yaitu terdakwa WIWIN TRENGGANA sebagai penyedia barang/jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp.499.400.000 dan selanjutnya terdakwa WIWIN TRENGGANA bersama-sama dengan PPK kemudian menandatangani kontrak pekerjaan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP yang dituangkan dalam Surat Perjanjian/kontrak : Nomor 001/04.TDR/PPK-DPKP/VII/2021 tanggal 05 Juli 2021 lalu menerbitkan Surat Pesanan Pengadaan Sarana Informasi/Jaringan Internet di 10 Kantor BPP Nomor 528.2/123.01-SP/PPK/DPKP tanggal 05 Juli 2021, dengan rincian sebagai berikut :
NO
|
URAIAN BARANG
|
VOLUME
|
SATUAN
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH HARGA
|
1
|
JARINGAN INTERNET
|
10
|
UNIT
|
22.000.000,-
|
220.000.000,-
|
2
|
UPS
|
10
|
UNIT
|
19.500.000,-
|
195.000.000,-
|
3
|
WEBCAM
|
10
|
UNIT
|
3.900.000,-
|
39.000.000,-
|
JUMLAH
|
454.000.000,-
|
PPN 10 %
|
45.400.000,-
|
TOTAL HARGA
|
499.400.000,-
|
- Bahwa dalam pelaksanaannya, terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku Direktur CV. DIAN PRATAMA yang menjadi penyedia melakukan kegiatan pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak yaitu pada pengadaan webcam dimana spesifikasi webcam dalam kontrak merujuk ke webcam merk Logitech C922, sementara webcam yang diadakan oleh terdakwa WIWIN TRENGGANA adalah merk Logitech C615 yang selanjutnya oleh saksi MOHAMAD AMIN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) selaku PPK tidak meneliti terlebih dahulu kesesuaian barang yang diterima dari terdakwa WIWIN TRENGGANA bahkan menyatakan dalam berita acaranya bahwa barang yang diadakan telah sesuai spesifikasi dan volume yang ada di dalam kontrak serta dalam kondisi baik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 520.1/124.21.b/BA.PHP/DPKP/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
- Bahwa selain itu terdakwa WIWIN TRENGGANA selaku Direktur CV. DIAN PRATAMA dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa terdapat selisih harga/kemahalan harga barang disebabkan penyusunan HPS sebagai dasar penentuan nilai harga dalam kontrak, oleh PPK tidak menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan pekerjaan antara lain :
NO
|
URAIAN
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
A
|
SESUAI KONTRAK
|
|
|
|
|
|
10
|
22.000.000
|
220.000.000
|
|
|
10
|
19.500.000
|
195.000.000
|
|
|
10
|
3.900.000
|
39.000.000
|
|
|
|
JUMLAH
|
454.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PPN 10 %
|
45.400.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
499.400.000
|
B
|
SESUAI PEMERIKSAAN/AUDIT
|
|
|
|
|
(pada BPP Kec. Ampana Kota, Kec. Ampana Tete, Kec. Ulubongka, Kec. Tojo dan Kec. Tojo barat)
(pada kec.batudaka dan walea besar)
(pada kec. Una-una)
(pada kec. Walea kepulauan)
(pada kec. Togean)
|
5
2
1
1
1
|
13.796.200
14.641.000
14.476.000
15.191.000
14.632.200
|
68.981.000
29.282.000,00
14.476.000,00
15.191.000,00
14.632.200,00
|
|
|
10
|
4.600.000
|
46.000.000,00
|
|
|
10
|
1.700.000
|
17.000.000,00
|
|
|
|
JUMLAH
|
205.562.200,00
|
|
|
|
PROFIT PENYEDIA 15 %
|
30.834.330,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
236.396.530,00
|
|
|
|
PPN 10 %
|
23.639.653,00
|
|
|
|
TOTAL
|
260.036.183,00
|
C
|
SELISIH
|
|
|
|
|
|
|
|
239.363.817,00
|
|
|
|
|
21.760.347,00
|
|
|
|
|
4.352.069,40
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|