Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa nama pemohon DESI RAHMANINGSIH berdasarkan KTP, KK, dan IJAZAH, adalah orang yang sama.
- Memerintahkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk merubah Nama Pemohon di berkas Akta Kelahiran yang semula bernama BESSE
RAHMANINGSIH diubah/diganti menjadi DESI RAHMANINGSIH, Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
|