Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2022/PN Pal Mohamad Irfandi Hj. Erna Anwar Muthaher K Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2022/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 31 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Irfandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOVRIYADIANSYAH, SHMohamad Irfandi
Tergugat
NoNama
1Hj. Erna Anwar Muthaher K
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Bantahan/Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;----------------
  2. Menyatakan secara Hukum Pelawan adalah Pelawan yang beriitikad Baik;.-----------------------------
  3. Menyatakan secara Hukum Terlawan/Pemohon Eksekusi  dan Turut Terlawan / Termohon Eksekusi adalah tidak mempunyai itikad baik.;--------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan batal Putusan Nomor : 119/Pdt.G/2020/PN Pal dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan batal secara Hukum Penetapan Eksekusi Nomor : 26/Pen.Pdt.Sita.Eks.Pts/2021/PN.Pal yang ditetapkan tertanggal 11 Januari 2022 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat .
  6. Menyatakan Sah secara Hukum Sertifikat Hak Milik No. 00901 dengan Luas 1.176 Mpersegi (seribu seratus tujuh Puluh enam), yang diterbitkan Tanggal 28 September 2021 an Mohamad Irfandi (Pelawan/Pembantah).;------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum kepada Terlawan / Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan / Termohon Eksekusi Untuk Tunduk pada Putusan Dalam Perkara Ini.;---------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan secara hukum Putusan Bantahan/Perlawanan ini dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi , atau Verzet Dari Pihak Ketiga;---------------------------
  9. Menghukum pada Terlawan / Terbantah / Pemohon Eksekusi  dan Turut Terlawan / Turut Terbantah/ Termohon Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.;------

 

SUBSIDAIR ;

Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain , Pelawan / Pembantah Mohon Putusan yang seadil-adilnya yang menurut Hukum layak dan Patut (Ex Aequo Et Bono);-------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak