Petitum |
PRIMAIR ;
- Menerima dan Mengabulkan Bantahan/Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;----------------
- Menyatakan secara Hukum Pelawan adalah Pelawan yang beriitikad Baik;.-----------------------------
- Menyatakan secara Hukum Terlawan/Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan / Termohon Eksekusi adalah tidak mempunyai itikad baik.;--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal Putusan Nomor : 119/Pdt.G/2020/PN Pal dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal secara Hukum Penetapan Eksekusi Nomor : 26/Pen.Pdt.Sita.Eks.Pts/2021/PN.Pal yang ditetapkan tertanggal 11 Januari 2022 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat .
- Menyatakan Sah secara Hukum Sertifikat Hak Milik No. 00901 dengan Luas 1.176 Mpersegi (seribu seratus tujuh Puluh enam), yang diterbitkan Tanggal 28 September 2021 an Mohamad Irfandi (Pelawan/Pembantah).;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Terlawan / Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan / Termohon Eksekusi Untuk Tunduk pada Putusan Dalam Perkara Ini.;---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum Putusan Bantahan/Perlawanan ini dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi , atau Verzet Dari Pihak Ketiga;---------------------------
- Menghukum pada Terlawan / Terbantah / Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan / Turut Terbantah/ Termohon Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.;------
SUBSIDAIR ;
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain , Pelawan / Pembantah Mohon Putusan yang seadil-adilnya yang menurut Hukum layak dan Patut (Ex Aequo Et Bono);-------------------------------------------
|