Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.B/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. FIRANY Alias RANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 326/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2587C/P.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRANY Alias RANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa FIRANY Alias RANI Kejadian pertama pada hari senin tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Toko Amanah Shop Jalan Tg. Tururuka Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 dan Kejadian Kedua Pada hari Senin Tanggal 23 Juni 2025 pukul 13.15 Wita di Jalan Mangunsarkoro No. 2 Kel. Besusu Timur Kec. Palu Timur Kota Palu bertempat di Toko Queen’s House atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

 

--------Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, kejadian pertama berawal terdakwa FIRANY Alias RANI  dengan menggunakan sepeda motor melintas dijalan Tg. Tururuka dan saat melewati Toko Baju Amanah Shop milik saksi korban NURASMI, S.Pd terdakwa langsung menghentikan dan memarkir kendaraannya lalu terdakwa masuk kedalam toko tersebut dengan menggunakan masker dan berpura-pura menjadi pembeli, kemudian terdakwa yang berpura-pura menjadi pembeli memilih beberapa item baju dan saat terdakwa melihat karyawan toko yaitu saksi NUR HALIZA dan saksi NUR HAPSO sedang sibuk melayani pembeli lainnya terdakwa langsung mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah gamis tanpa merek dengan berbagai warna, 5 (lima) lembar daster tanpa merk, 6 (enam) lembar baju anak  tanpa merk dan 1 (satu) buah dompet dengan tag lebel Amanah Shop (Daftar pencarian barang) lalu terdakwa masukan kedalam kantong plastic yang sebelumnya terdakwa bawah kemudian agar tidak ketahuan terdakwa meletakkan kantong plastic berisi item baju tersebut ditempat yang tidak terlihat oleh  karyawan toko kemudian agar perbuatanya tidak diketahui oleh saksi NUR HALIZA dan saksi NUR HAPSO selaku karyawan toko, terdakwa kembali mengambil beberapa item baju dan diberikan kepada saksi NUR HALIZA untuk dibawah kekasir dan dibuatkan nota oleh saksi HAPSO, selanjutnya pada saat saksi NUR HAPSHO dan saksi NUR HALIZA sibuk mencatat dan menghitung total barang, terdakwa langsung keluar dari dalam toko dengan membawa kantong plastic yang berisikan item baju-baju yang diambil tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban NURASMI, S.Pd untuk kemudian terdakwa dimiliki lalu dijual dan uang hasil penjualannya terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadinya.-----------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Selanjutnya Kejadian Kedua Pada hari Senin Tanggal 23 Juni 2025 pukul 13.15 Wita saat terdakwa masuk kedalam Toko baju Queen’s House milik saksi korban SITTI RAHAYU dengan berpura-pura menjadi pembeli kemudian terdakwa memilih item baju yang akan terdakwa ambil lalu terdakwa menyuruh karyawan toko yaitu saksi LISMA untuk mengambil beberapa item baju yang ada dietalase dengan tujuan agar saksi LISMA menjadi sibuk dan tidak memperhatikan terdakwa selanjutnya terdakwa yang melihat sekitarnya aman langsung mengambil barang berupa 1 (satu) gamis hitam seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) gamis hitam seharga Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) gamis brokat seharga Rp 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah),  2 (dua) setelan seharga Rp 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) setelan celana pendek seharga Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) setelan celana pendek seharga Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) tas seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan memasukan kedalam kantong plastic kemudian disimpan ditempat yang tidak terlihat oleh saksi LISMA, selanjutnya terdakwa Kembali berpura-pura memilih beberapa item baju dan meminta saksi LISMA untuk membuatkan nota dan saat saksi LISMA sibuk membuatkan nota dan membungkus pakaian yang terdakwa pilih tersebut, terdakwa langsung keluar dari dalam toko dengan membawa barang-barang tersebut tanpa seijin dan sepengeuntuk kemudian sebagian dijual agar mendapatkan uang untuk keperluan sehari-hari dan sebagian lagi terdakwa pakai pribadi.--------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NURASMI, S.Pd mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan saksi korban SITTI RAHAYU mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 2.420.000 (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) hingga tota kerugian para korban sebesar Rp. 4.420.000,-  (empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut

Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya