Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.G/2025/PN Pal HERU SANTOSO 1.MILYAWATI
2.IRMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 244/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERU SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.Dr.EGAR MAHESA, S.H.,M.H., C.DM.,C.MED.,CPArbHERU SANTOSO
Tergugat
NoNama
1MILYAWATI
2IRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR CAMAT ULUJADI
2KANTOR KELURAHAN KABONENA
3KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Bahwa Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00072 an. HERU SANTOSO Berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris Charles, SH.,M.Kn No.08/01/2021 Tanggal 08/03/2021 Yang mana Sertifikat ini adalah Sertifikat Pengganti yang semula diterbitkan Sejak Tahun 1995 dimana sebelumnya atas nama Tony Saputra yang diterbitkan Oleh BPN Kota Palu yang di Tanda Tangani Oleh Alexander Bofe.,SH Selaku Kepala Badan Pertanahan pada tanggal 15 Agustus 1995 vide Sertifikat Hak Milik No.00072 adalah Pemilik SHM Yang Sah ;
3. Menyatakan Bahwa Sertifikat No.00072 an. HERU SANTOSO  memiliki luas Tanah Seluas ± 2.157 m2 Berdasarkan Surat Ukur No.02330/Kabonena/2020 Tanggal 21 September 2020 yang terletak di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Sdr.Rostati dan Sdr. Said
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Lrg.Kenanga Tandarante dan Sdr.Hasanudin.
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah Rahmawati.
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Lrg. Kenanga Tandarante.
Adalah Sertifikat dan Objek Yang Sah Milik Penggugat dan merupakan Surat Berharga dan bernilai ;
4. Bahwa Tergugat II dengan Melakukan Jual Beli Tanah dengan Tergugat I sebagaimana Tertuang dalam Surat Penyerahan Nomor :071/UJ/JB/2017 Tanggal 11 April 2017 yang merupakan Objek lahan Milik Penggugat yang dalam Wilayah Kawasan SHM No.00072 an. HERU SANTOSO adalah Tindakan tidak benar dan melanggar Hukum dan Mohon Majelis Hakim Batalkan atau nyatakan tidak Sah secara Hukum ;
5. Menyatakan Bahwa dengan diterbitkan Sertifikat Hak Milik No.02159 an. MILYAWATI, A.MA dengan luas 255 m2 yang mana Objek ini didalam Lahan SHM No.00072 Milik Penggugat , adapun Batas yang diketahui dari Sertifikat Tergugat bahwa  :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Sdr.Pakaya dan sdr. Farid
- Sebelah Timur Berbatasan dengan sdr. Amirudin.
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan sdr. Irman
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Lrg. Kenanga Tandarante.
Adalah Merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum dan Sertifikat Hak Milik No.02159 secara administrasi Cacat Hukum dan batal demi Hukum ;
6. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menghadirkan di Persidangan Data-data berhubungan dengan Kepemilikan Awal SHM No.02159 an. MILYAWATI, A.MA yaitu Surat Riwayat Tanah, Penyerahan dan SKPT  ;
7. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat III untuk menghadirkan administrasi Pengajuan Sertifikat Hak Milik No.02159 an. MILYAWATI, A.MA dengan luas 255 m2 Sampai bias terbit dalam bentuk sertifikat, serta menghumum juga untuk membatalkannya Sertifikat Hak Milik No.02159 an. MILYAWATI, A.MA dengan luas 255 m2 karena cacat hokum dimana terjadi timpang tindih dengan SHM No.00072 Milik Penggugat ;
8. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan Proses Pembangunan diatas Objek sengketa sebelum ada kekuatan Hukum Tetap atas Objek sengketa sebagaimana dalam Perkara a quo ;
9. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Para Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila  Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna Oleh Tergugat ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak