INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 246/Pdt.G/2025/PN Pal | RASNIATI | BENY ROBOT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 246/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas atas Sertifikat Sebidang Tanah yang Terdapat Bangunan Rumah diatasnya yang beralamat Jl. Merpati No. 4 RT 003 RW 001 Kel Tanamodindi, Kec Mantikulore, Kota Palu;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
4. Menyatakan perjanjian Jual Beli tertanggal 23 November 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebidang tanah kapling Blok A8 yang terletak di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu Dengan Koordinat Lokasi – 0.841225,119.886640, sebagaimana terdaftar dalam SHM No. 551/ SHM No.
19.05.08.05.1.0551 dengan Total Luas Kapling 8 m x 15 m.
dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Mesjid Ponpes Darul Ulum Al Hdayah;
- Sebelah Timur : Semak;
- Sebelah Selatan : Jalan/ Depan Rental Mobil Palu Nebo;
- Sebelah Barat : Kost Tanahdoang 2;
Dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 252.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Dua Juta Rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.040.000,- (Satu Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) perbulan sejak bulan November 2023 hingga TERGUGAT melaksanakan Putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan ini;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi;
9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini.
S U B S I D A I R :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
