Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
203/Pid.Sus/2025/PN Pal | 1.NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H. 2.Agus, SH MH |
IRMA BINTI HENDRIK LENGKOAN Alias IMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 203/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1883/P.2.10/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa ia terdakwa IRMA BINTI HENDRIK LENGKOAN Alias IMA, pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 Sekitar Pukul 16.20 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret di tahun 2025, bertempat tepatnya bertempat d bertempat Jalan Anoa 1 Lorong pemuda pancasila kel. Tatura selatan kec. palu selatan kota palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 10 (sepulu) paket sabu seberat 1,4503 (satu koma empat lima nol tiga) gram Netto, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika Tim Buser Ditresnarkoba Polda Sulteng yang terdiri dari saksi HAMDANG saksi ENDANG SRISUTININGSI dan saksi RAHMAT mendapatkan informasi dari dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis sabu dilakukan di Jalan Anoa 1 Lorong pemuda pancasila kel. Tatura selatan kec. Palu Selatan kota palu tepatnya di rumah terdakwa, kemudian Tim Buser Kepolisian Ditresnarkoba di kumpul untuk melakukan anev dari informasi yang di dapatkan adapun saat itu Tim Buser Kepolisian Ditresnarkoba mengetahui identitas terdakwa dan saat pergerakan dilapangan tepatnya di rumah terdakwa dimana Tim Buser yaitu saksi HAMDANG bersama saksi Polwan ENDANG SRISUTININGSI langsung menemui terdakwa yang berada dalam rumah dan memperkenalkan diri dari Ditresnarkoba polda sulteng, dan bertanya kepada terdakwa apakah ibu yang namanya Ibu IRMA” lalu terdakwa menjawab” iya pak” kemudian saat itu langsung melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan dalam lemari di kamar terdakwa berupa 1(satu) buah plastic pembungkus softex yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah softex kecil (pantyliner) dan terselip 10 (sepuluh) Paket sabu yang dibagi didalam 2 (dua) plastik klip bening masing-masing berisi 5 (lima) paket, serta menemukan 1 (satu) Unit Timbangan digital yang kesemua barang bukti tersebut di akui terdakwa adalah miliknya dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara terdakwa membelinya di tempat di landasan (tempat cuci mobil) di Kec. Tatanga kota Palu pada tanggal 1 Maret 2025 sebanyak 2 (Dua) gram dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mempaket-paketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket masing-masing 4 (empat) paket seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan 6 (enam) paket yang harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Namun belum sempat sabu tersebut terjual terdakwa sudah diamankan petugas kepolisian;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa IRMA BINTI HENDRIK LENGKOAN Alias IMA berupa 10 (sepulu) paket sabu seberat 1,4503 (satu koma empat lima nol tiga) gram Netto, setelah dilakukan uji secara laboratoris di Balai Pengawasan Obat Dan Makanan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor : LHU.103.k.05.16.25.0050 tanggal 4 Maret 2025 disimpulan bahwa kristal putih yang disita dari IRMA BINTI HENDRIK LENGKOAN Alias IMA adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina sesuai yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa tindakan terdakwa dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 10 (sepulu) paket sabu seberat 1,4503 (satu koma empat lima nol tiga) gram Netto tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------
Atau,
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa DWI RAMADAN BIN AHMAD ALIAS RAMA, pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 Sekitar Pukul 16.20 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret di tahun 2025, bertempat tepatnya bertempat d bertempat Jalan Anoa 1 Lorong pemuda pancasila kel. Tatura selatan kec. palu selatan kota palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 10 (sepulu) paket sabu seberat 1,4503 (satu koma empat lima nol tiga) gram Netto, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya ketika Tim Buser Ditresnarkoba Polda Sulteng yang terdiri dari saksi HAMDANG saksi ENDANG SRISUTININGSI dan saksi RAHMAT mendapatkan informasi dari dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis sabu dilakukan di Jalan Anoa 1 Lorong pemuda pancasila kel. Tatura selatan kec. Palu Selatan kota palu tepatnya di rumah terdakwa, kemudian Tim Buser Kepolisian Ditresnarkoba di kumpul untuk melakukan anev dari informasi yang di dapatkan adapun saat itu Tim Buser Kepolisian Ditresnarkoba mengetahui identitas terdakwa dan saat pergerakan dilapangan tepatnya di rumah terdakwa dimana Tim Buser yaitu saksi HAMDANG bersama saksi Polwan ENDANG SRISUTININGSI langsung menemui terdakwa yang berada dalam rumah dan memperkenalkan diri dari Ditresnarkoba polda sulteng, dan bertanya kepada terdakwa apakah ibu yang namanya Ibu IRMA” lalu terdakwa menjawab” iya pak” kemudian saat itu langsung melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan dalam lemari di kamar terdakwa berupa 1(satu) buah plastic pembungkus softex yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah softex kecil (pantyliner) dan terselip 10 (sepuluh) Paket sabu yang dibagi didalam 2 (dua) plastik klip bening masing-masing berisi 5 (lima) paket, serta menemukan 1 (satu) Unit Timbangan digital yang kesemua barang bukti tersebut di akui terdakwa adalah miliknya dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara terdakwa membelinya di tempat di landasan (tempat cuci mobil) di Kec. Tatanga kota Palu pada tanggal 1 Maret 2025 sebanyak 2 (Dua) gram dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mempaket-paketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket masing-masing 4 (empat) paket seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan 6 (enam) paket yang harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Namun belum sempat sabu tersebut terjual terdakwa sudah diamankan petugas kepolisian;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa IRMA BINTI HENDRIK LENGKOAN Alias IMA berupa 10 (sepulu) paket sabu seberat 1,4503 (satu koma empat lima nol tiga) gram Netto, setelah dilakukan uji secara laboratoris di Balai Pengawasan Obat Dan Makanan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor : LHU.103.k.05.16.25.0050 tanggal 4 Maret 2025 disimpulan bahwa kristal putih yang disita dari IRMA BINTI HENDRIK LENGKOAN Alias IMA adalah benar Positif (+) mengandung Metamfetamina sesuai yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa tindakan terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 10 (sepulu) paket sabu seberat 1,4503 (satu koma empat lima nol tiga) gram Netto tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang.
--------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |