Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ILYAS Hi. SAKKA, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat bertempat di Desa Bahonsuai, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palu yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu 8 (delapan) paket dengan berat netto 4,85 (empat koma delapan lima) gram termasuk Narkotika golongan I jenis Metamfetamin, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 Tim Penyidik BNNP Sulteng yang terdiri dari saksi MARTHEN AMPING dan saksi DODDY TISNA AMIJAYA BUHELI, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bahonsuai, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali sering terjadi peredaran narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa ILYAS HI. SAKKA, kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan pemantauan dirumah terdakwa, dan pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wita, TIM Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap RAMLI yang merupakan anak buah terdakwa yang saat itu sedang baring-baring di gudang minyak (solar) milik terdakwa;
- Bahwa setelah mengamankan RAMLI kemudian Tim Penyidik BNNP Sulteng melakukan penggeledahan, lalu ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu didalam pembungkus Rokok LA Bold, 1 (satu) alaat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y18 Warna Hitam No Sim Card 0822930910701, 1 (satu) pak plastic Bening Kosong dan 1 (satu) Kaca Pireks milik RAMLI saksi amankan, yang mana Tim Penyidik BNNP Sulteng melakukan introgasi dan menanyakan keberadaan terdakwa dimana terdakwa sedang berada di kos-kosan yang tidak jauh dari rumah (gudang solar), lalu tim langsung menuju ke kos-kosan milik terdakwa, dan saat sampai di kosan tersebut terdakwa tidak mau membuka pintu, sehingga langsung mendobrak pintu kamar terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu berpura-pura tidur diatas kasur, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar kos tersebut terdakwa dan berhasil menemukan 8 (delapan) paket sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa kedalam kloset (pembuangan kotoran 1 (satu) alat hisap Sabu (Bong), 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y17S warna Abu-abu dan 1 (satu) kaca Pireks. Dimana saat petugas mengamankan terdakwa diluar
- Bahwa saat penggerebekan tersebut terdapat saksi HAMKA dan saksi RICHARD ALIAS ICAD untuk mengerjakan instalasi listrik di kos terdakwa, yang mana saksi HAMKA dan saksi RICHARD ALIAS ICAD saat itu sedang berbincang perihal pemasangan instalasi listrik yang telah saksi selesaikan (kerjakan) sekaligus membayar ongkos pemasangan terhadap terdakwa namun saat itu datang petugas dari BNN, meminta untuk menunjukkan kamar pribadi terdakwa.
- Berdasarkan hasil pengujian barang bukti Narkotika BPOM Palu Nomor : Nomor : : R-PP. 01. 01. 5B. 08. 24. 386, tanggal 16 Agustus 2024, bahwa hasil pemeriksaan barang bukti yang disita dari Sdra. ILYAS HI. SAKKA adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk unsur Narkotika Golongan I dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, hasil pemeriksaan barang bukti yang disita dari Sdra. ILYAS HI. SAKKA adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk unsur Narkotika Golongan I dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa tindakan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 8 (delapan paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat Netto 4,85 (empat koma delapan lima) gram kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.
---------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ILYAS Hi. SAKKA, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat bertempat di Desa Bahonsuai, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Poso yang didalam daerahnya tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palu yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu 8 (delapan) paket dengan berat netto 4,85 (empat koma delapan lima) gram termasuk Narkotika golongan I jenis Metamfetamin, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 Tim Penyidik BNNP Sulteng yang terdiri dari saksi MARTHEN AMPING dan saksi DODDY TISNA AMIJAYA BUHELI, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bahonsuai, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali sering terjadi peredaran narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa ILYAS HI. SAKKA, kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan pemantauan dirumah terdakwa, dan pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wita, TIM Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap RAMLI yang merupakan anak buah terdakwa yang saat itu sedang baring-baring di gudang minyak (solar) milik terdakwa;
- Bahwa setelah mengamankan RAMLI kemudian Tim Penyidik BNNP Sulteng melakukan penggeledahan, lalu ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu didalam pembungkus Rokok LA Bold, 1 (satu) alaat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y18 Warna Hitam No Sim Card 0822930910701, 1 (satu) pak plastic Bening Kosong dan 1 (satu) Kaca Pireks milik RAMLI saksi amankan, yang mana Tim Penyidik BNNP Sulteng melakukan introgasi dan menanyakan keberadaan terdakwa dimana terdakwa sedang berada di kos-kosan yang tidak jauh dari rumah (gudang solar), lalu tim langsung menuju ke kos-kosan milik terdakwa, dan saat sampai di kosan tersebut terdakwa tidak mau membuka pintu, sehingga langsung mendobrak pintu kamar terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu berpura-pura tidur diatas kasur, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar kos tersebut terdakwa dan berhasil menemukan 8 (delapan) paket sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa kedalam kloset (pembuangan kotoran 1 (satu) alat hisap Sabu (Bong), 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y17S warna Abu-abu dan 1 (satu) kaca Pireks. Dimana saat petugas mengamankan terdakwa diluar
- Bahwa saat penggerebekan tersebut terdapat saksi HAMKA dan saksi RICHARD ALIAS ICAD untuk mengerjakan instalasi listrik di kos terdakwa, yang mana saksi HAMKA dan saksi RICHARD ALIAS ICAD saat itu sedang berbincang perihal pemasangan instalasi listrik yang telah saksi selesaikan (kerjakan) sekaligus membayar ongkos pemasangan terhadap terdakwa namun saat itu dating petugas dari BNN, meminta untuk menunjukkan kamar pribadi terdakwa.
- Berdasarkan hasil pengujian barang bukti Narkotika BPOM Palu Nomor : Nomor : : R-PP. 01. 01. 5B. 08. 24. 386, tanggal 16 Agustus 2024, bahwa hasil pemeriksaan barang bukti yang disita dari Sdra. ILYAS HI. SAKKA adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk unsur Narkotika Golongan I dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, hasil pemeriksaan barang bukti yang disita dari. ILYAS HI. SAKKA adalah Positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk unsur Narkotika Golongan I dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa tindakan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 8 (delapan paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat Netto 4,85 (empat koma delapan lima) gram kemudian terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |