Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama pemohon RAFAIN ISMAIL, Tanggal Lahir 10 Agustus 1979 dan RIPAIN ISMAIL, Tanggal Lahir 10 Juni 1976 Â adalah orang yang sama, sesuai dengan KTP, KK, Buku nikah, lembar BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji) dan Setoran Awal SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) pemohon;
- Memerintahkan pihak kementrian agama bagian/seksi penyelenggaraan Haji serta Kantor IMIGRASI KELAS I TPI PALU untuk merubah nama Pemohon, Bulan lahir dan Tahun lahir Pemohon di berkas PASPORT yang semula bernama RAFAIN ISMAIL, Tanggal Lahir 10 Agustus 1979 diubah/diganti menjadi RIPAIN ISMAIL, Tanggal Lahir 10 Juni 1976. Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
|