| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa PATAHUDDIN Bin JUMASANG DG. MILE Alias DAENG pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa PATAHUDDIN Bin JUMASENG DG. MILE Alias DAENG di Jl. Tanjung Manimbaya Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 wita saat itu tersangka sedang berada di rumah tersangka kemudian datang YAHYA Alias YAYA (DPO) ke rumah tersangka untuk membeli Narkotika jenis sabu, saat itu YAHYA Alias YAYA (DPO) membeli seharga Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah), setelah membeli Narkotika jenis sabu kemudian tersangka menyuruh YAHYA Alias YAYA (DPO) untuk memebeli Narkotika jenis sabu kepada AGIL (DPO) di Daerah Kayumalue, saat itu tersangka menyerahkan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada YAHYA Alias YAYA (DPO) untuk pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, setelah sekitar 2 (dua) jam kemudian YAHYA Alias YAYA (DPO) datang kembali ke rumah tersangka dan menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada tersangka sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian tersangka memecahnya menjadi paketan kecil seharga Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah) untuk tersangka jual kembali, kemudian pada hari Senin tanggal Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wita saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa karena persedian Narkotika jenis sabu milik terdakwa yang hedak terdakwa jual tinggal sedikit kemudian terdakwa menyuruh BEDU (DPO) untuk kembali membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang mana sisa pembelian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa hutang AGIL (DPO) sebesar Rp.3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), nanti setelah Narkotika jenis sabu yang terdakwa beli laku terjual, terdakwa akan membayar sisa pembelian Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekitar 3 (tiga) jam kemudian BEDU (DPO) datang ke rumah terdakwa dengan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) gram dari 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh BEDU (DPO) untuk terdakwa pecah lagi menjadi paketan kecil untuk terdakwa jual kembali, kemudian terdakwa mengabungkanya dengan sisa sabu milik terdakwa dari pembelian sebelumnya kemudian pada hari Selasa pada tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 Wita saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa saat itu terdakwa bersama dengan saksi HARIANTO Alias ANTO di ruang tamu di rumah terdakwa tiba-tiba datang Anggota Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyergapan di rumah terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi HARIANTO Alias ANTO, kemudian terdakwa dibawa ke dalam kamar terdakwa untuk dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaleng Rokok Surya, 10 (sepuluh) lembar plastic klip kosong, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic warna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91C warna hitam di lantai kamar terdakwa, kemudian Anggota Satresnarkoba Polresta Palu mendata dan menyita semua barang bukti yang ditemukan tersebut, setelah itu terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan beserta saksi HARIANTO Alias ANTO, dan saksi SULAIMAN yang saat itu berada di depan rumah terdakwa dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna proses lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Hitung.timbang/86/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba/polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 36 (tiga puluh enam) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 13,396 gram, Sisih Lab 0,1131 gram dan Bukti PN 13,2829 gram.
- Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0211 tanggal 21 Agustus 2025, Nama Sampel : 376-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0207.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1130 gram yang disita dari terdakwa PATAHUDDIN Bin JUMASANG DG. MILE Alias DAENG adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa PATAHUDDIN Bin JUMASANG DG. MILE Alias DAENG tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa PATAHUDDIN Bin JUMASANG DG. MILE Alias DAENG pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa PATAHUDDIN Bin JUMASENG DG. MILE Alias DAENG di Jl. Tanjung Manimbaya Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa kejadian tersebut bermula ketika saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi bahwa seorang Laki-laki yang bernama DAENG sering melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di rumah tempat tinggalnya di Jl. Tanjung Manimbaya Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu dan berdasarkan informasi tersebut saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap peristiwa Tindak Pidana Narkotika yang diinformasikan tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 wita, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyergapan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa PATAHUDDIN Bin JUMASANG DG MILE Alias DAENG, dimana pada saat itu terdakwa sedang bersama dengan saksi HARIANTO Bin MOH. HATTA Alias ANTO di dalam rumah tersebut, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan terdakwa PATAHUDDIN Bin JUMASANG DG MILE Alias DAENG dan tempat di sekitar terdakwa PATAHUDDIN Bin JUMASANG DG MILE Alias DAENG ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaleng Rokok Surya, 10 (sepuluh) lembar plastic klip kosong, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic warna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91C warna hitam kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti selanjutnya membawa terdakwa PATAHUDDIN Bin JUMASANG DG MILE Alias DAENG beserta semua barang bukti yang ditemukan ke Polresta Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Hitung.timbang/86/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba/polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 36 (tiga puluh enam) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 13,396 gram, Sisih Lab 0,1131 gram dan Bukti PN 13,2829 gram.
- Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0211 tanggal 21 Agustus 2025, Nama Sampel : 376-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0207.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1130 gram yang disita dari terdakwa PATAHUDDIN Bin JUMASANG DG. MILE Alias DAENG adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa PATAHUDDIN Bin JUMASANG DG. MILE Alias DAENG tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------- |