Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa ABD. RAHIM selaku Pejabat Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Palolo tanggal 14 September 2017 tentang Penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandatangani oleh MOHAMAD RINTO, S. STP., selaku Camat Palolo dan selaku Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor: 140/458/2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Periode 2019-2025 yang ditandatangani oleh MOHAMAD IRWAN selaku Bupati Sigi bersama-sama dengan saksi YOHANIS LEPONG (terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 145/01/PEMDES tanggal 08 Januari 2018 pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa terdakwa ABD. RAHIM ditunjuk dan diangkat sebagai Pejabat Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Palolo tanggal 14 September 2017 tentang Penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandatangani oleh MOHAMAD RINTO, S. STP., selaku Camat Palolo dan selaku Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor: 140/458/2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Periode tahun 2019 s/d tahun 2025 yang ditandatangani oleh MOHAMAD IRWAN selaku Bupati Sigi;
- Selanjutnya pada tanggal 08 Januari 2018 terdakwa ABD. RAHIM sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera Nomor : 145/01/PEMDES yang menetapkan struktur pemerintahan Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut :
- Struktur pemerintahan Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Umar Muin
|
Kaur Umum
|
2.
|
Yohanis Lepong
|
Kaur Keuangan
|
3.
|
Michael Paembonan
|
Kaur Perencanaan
|
4.
|
Joko Sunarto
|
Kasi Pemerintahan
|
5.
|
Dasrul Sumule
|
Kepala Dusun I
|
6.
|
Abdul Kadir
|
Kepala Dusun II
|
7.
|
Sana Kumpabaja
|
Kepala Dusun III
|
- Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Yohannes Naja
|
Ketua BPD
|
2.
|
Rusli
|
Wakil Ketua BPD
|
3.
|
Yuliana
|
Anggota
|
4.
|
Adri Junawan
|
Anggota
|
5.
|
Daniel Payung
|
Anggota
|
- Bahwa pada tahun 2018, Pemerintahan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menerima anggararan Dana Desa (DD) sebesar Rp717.570.000,00 (Tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh ribu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp384.628.900,00 (Tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi. Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2018, terdakwa ABD. RAHIM sebagai Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Desa Sejahtera Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018 dengan total Anggaran sebesar Rp1.110.030.200,54 (Satu Miliar seratus sepuluh juta tiga puluh ribu dua ratus, lima puluh empat rupiah) yang terdiri atas :
No
|
URAIAN
|
|
ANGGARAN
|
1
|
PENDAPATAN
|
|
|
|
- Dana Desa
|
Rp.
|
717.570.000,00
|
|
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
Rp.
|
7.831.300,54
|
|
- Alokasi Dana Desa
|
Rp.
|
384.628.900,00
|
|
JUMLAH PENDAPATAN
|
Rp.
|
1.110.030.200,54
|
|
|
|
|
2
|
BELANJA
|
|
|
|
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp.
|
333.726.200,54
|
|
- Belanja Penghasilan Tetap dan Tunjangan
|
Rp.
|
144.000.000,00
|
|
- Belanja Operasional Perkantoran
|
Rp.
|
95.914.700,54
|
|
- Belanja Operasional BPD
|
Rp.
|
6.443.500,00
|
|
- Belanja Operasional RT/RW
|
Rp.
|
40.500.000,00
|
|
- Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa
|
Rp.
|
5.250.000,00
|
|
- Penetapan Dokumen Perencanaan Desa (Panitia Penyusunan RKPDes)
|
Rp.
|
1.150.000,00
|
|
- Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
|
Rp.
|
20.000.000,00
|
|
- Belanja Perjalanan Dinas Luar dan Dalam Daerah
|
Rp.
|
6.302.000,00
|
|
- Kegiatan Lain Sesuai Kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
Rp.
|
14.166.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Rp.
|
593.980.000,00
|
|
- Pembangunan /Perbaikan Rumah Sehat Untuk Fakir Miskin
|
Rp.
|
222.621.105,00
|
|
- Pembuatan Dinding Penahan P.15M Dsn. II
|
Rp.
|
37.000.000,00
|
|
- Pembangunan Talud P.40 RT 02 Dsn. II
|
Rp.
|
28.924.810,00
|
|
- Rehabilitasi Air Bersih Dsn I
|
Rp.
|
36.695.748,00
|
|
- Pembangunan Draenase L.0,5 P.50 M Dsn III
|
Rp.
|
32.826.450,00
|
|
- Pembangunan Draenase L.0,6 P.23 M Dsn I
|
Rp.
|
16.244.995,00
|
|
- Pembangunan Draenase L.0,8 P.50 M Dsn I
|
Rp.
|
40.366.050,00
|
|
- Pembangunan Draenase L.0,8 P.20 M Dsn I
|
Rp.
|
20.144.060,00
|
|
- Pembuatan Plat Deuker + Talud P.1,5 M Dsn II
|
Rp.
|
6.211.065,00
|
|
- Rehab Plat Deuker + Talud Dsn I
|
Rp.
|
11.928.265,00
|
|
- Plat Deuker Standar 4 unit Dsn I, II, III.
|
Rp.
|
24.797.620,00
|
|
- Peningkatan Jalan Kantong Produksi P. 230 M Dusun I
|
Rp.
|
47.049.832,00
|
|
- Tempat Pembuangan Sampah
|
Rp.
|
12.420.000,00
|
|
- Gerobak Sampah / Kendaraan Pengangkut Sampah
|
Rp.
|
37.000.000,00
|
|
- Peralatan Pengeras Suara (Loudspeaker)
|
Rp.
|
4.250.000,00
|
|
- Pengadaan Kebutuhan Medis (Obat-Obatan, Vitamin, Makanan Tambahan, dll)
|
Rp.
|
1.500.000,00
|
|
- Bangunan / Pengembangan Gedung PAUD
|
Rp.
|
7.500.000,00
|
|
- Belanja Buku / Bahan Bacaaan
|
Rp.
|
6.500.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
|
58.734.000,00
|
|
- Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban
|
Rp.
|
17.600.000,00
|
|
- Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga
|
Rp.
|
3.900.000,00
|
|
- Pembinaan Organisasi Perempuan /PKK
|
Rp.
|
9.575.000,00
|
|
- Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
|
Rp.
|
21.400.000,00
|
|
- Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat
|
Rp.
|
16.059.000,00
|
|
- Kader Posyandu dan kader Kesehatan Masyarakat
|
Rp.
|
9.000.000,00
|
|
- Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
Rp.
|
9.600.000,00
|
|
- Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Daerah
|
Rp.
|
2.000.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
68.590.000,00
|
|
- Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
|
Rp.
|
5.760.000,00
|
|
- Bantuan Insentif Guru PAUD
|
Rp.
|
15.000.000,00
|
|
- Pengembangan Informasi Desa
|
|
12.500.000,00
|
|
- Pengembangan Profil Desa / Data Desa
|
Rp.
|
4.430.000,00
|
|
- Pengembangan Informasi Desa
|
Rp.
|
500.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Tidak Terduga
|
Rp.
|
55.000.000,00
|
|
- Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam
|
Rp.
|
55.000.000,00
|
|
JUMLAH BELANJA
|
Rp.
|
1.110.030.200,54
|
- Bahwa pada tahun 2019, Pemerintahan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menerima anggararan Dana Desa (DD) sebesar Rp822.223.400,00 (Delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp391.546.200,00 (Tiga ratus sembilan satu juta lima ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun 2019. Selanjutnya tanggal 14 November 2019, terdakwa ABD. RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Desa Sejahtera Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Sejahtera Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sejahtera Tahun Anggaran 2019 dengan total Anggaran sebesar Rp1.218.522.416,16 (Satu Miliar dua ratus delan belas juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam belas koma enam belas rupiah), yang terdiri atas :
No
|
URAIAN
|
|
ANGGARAN
|
1
|
PENDAPATAN
|
|
|
|
- Dana Desa
|
Rp.
|
822.223.400,00
|
|
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
Rp.
|
4.752.816,16
|
|
- Alokasi Dana Desa
|
Rp.
|
391.546.200,00
|
|
JUMLAH PENDAPATAN
|
Rp.
|
1.218.522.416,16
|
|
|
|
|
2
|
BELANJA
|
|
|
|
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp.
|
333.470.016,16
|
|
- Belanja Penghasilan Tetap dan Tunjangan
|
Rp.
|
108.000.000,00
|
|
- Belanja Operasional Perkantoran
|
Rp.
|
99.222.516,16
|
|
- Tunjangan BPD
|
Rp.
|
60.000.000,00
|
|
- Belanja Operasional BPD
|
Rp.
|
5.845.000,00
|
|
- Insentif RT/RW
|
Rp.
|
32.400.000,00
|
|
- Penyusunan Pendataan Profil Desa
|
Rp.
|
3.652.500,00
|
|
- Musyawarah Perencaan Desa
|
Rp.
|
2.400.000,00
|
|
- Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa
|
Rp.
|
2.250.000,00
|
|
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (Panitia Penyusunan RKPDes)
|
Rp.
|
1.200.000,00
|
|
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
|
Rp.
|
2.000.000,00
|
|
- Pengembangan Sistem Informasi Desa
|
Rp.
|
5.300.000,00
|
|
- Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
|
Rp.
|
4.000.000,00
|
|
- Administrasi PBB
|
Rp.
|
7.200.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Rp.
|
718.409.400,00
|
|
- Penyelenggaraan PAUD
|
Rp.
|
36.000.000,00
|
|
- Penyelenggaraan Sarana, Prasarana PAUD
|
Rp.
|
7.951.360,00
|
|
- Penyelenggaraan Posyandu
|
Rp.
|
18.540.000,00
|
|
- Penyelenggaraan Desa Siaga
|
Rp.
|
9.120.000,00
|
|
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
|
Rp.
|
167.008.940,00
|
|
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa
|
Rp.
|
98.479.350,00
|
|
- Dukungan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Tidak Layak
|
Rp.
|
220.959.750,00
|
|
- Pemeliharaan Pengelolaan Sampah Desa
|
Rp.
|
16.200.000,00
|
|
- Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Rp.
|
20.300.000,00
|
|
- Dukungan Kegiatan Tanah Obyek Reforma Agraria
|
Rp.
|
8.225.000,00
|
|
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
|
Rp.
|
56.640.000,00
|
|
- Pembuatan Jaringan Komunikasi
|
Rp.
|
58.985.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
|
62.829.000,00
|
|
- Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban
|
Rp.
|
17.600.000,00
|
|
- Penyelenggaraan festival kesenian
|
Rp.
|
10.500.000,00
|
|
- Kegiatan Pembinaan Pemuda dan Olahraga
|
Rp.
|
2.700.000,00
|
|
- Pembinaan Lembaga Adat
|
Rp.
|
16.429.000,00
|
|
- Pembinaan LKMD
|
Rp.
|
9.600.000,00
|
|
- Pembinaan Organisasi Perempuan /PKK
|
Rp.
|
6.000.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
103.814.000,00
|
|
- Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
|
Rp.
|
11.200.000,00
|
|
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
|
Rp.
|
63.654.000,00
|
|
- Peningkatan Kapasitas BPD
|
Rp.
|
11.200.000,00
|
|
- Pelatihan Pemberdayaan Perempuan
|
Rp.
|
14.260.000,00
|
|
- Pelatihan, Pengelolaan BUMDes
|
Rp.
|
3.500.000,00
|
|
|
|
|
|
JUMLAH BELANJA
|
Rp.
|
1.218.522.416,16
|
- Selanjutnya Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp822.223.400,00 (Delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp391.546.200,00 (Tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat puuh enam ribu dua ratus rupiah) melalui Bank BPD Sulteng Cabang Sigi dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2019 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 164.444.680,00 (Seratus enam puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2019 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp155.748.760,00 (Seratus lima puluh lima juta tuju ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
- Bahwa pada tanggal 05 Juli 2019 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp328.889.360,00 (Tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan tiga ratus enam puluh rupiah);
- Bahwa pada tanggal 03 September 2019 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp155.748.760,00 (Seratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
- Selanjutnya terdakwa ABD. RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan saksi YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 145/01/PEMDES tanggal 08 Januari 2018 menerima dan melakukan pencairan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Bank BNI dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2019 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp320.200.000,00 (Tiga ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp328.889.360,00 (Tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
- Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp156.030.418,00 (Seratus lima puluh enam juta tiga puluh ribu empat ratus delapan belas rupiah);
- Pada tanggal 8 Oktober 2020, Kepala Desa Sejahtera menetapkan Peraturan Kepala Desa Sejahtera Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Sejahtera Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sejahtera Tahun Anggaran 2020 dengan total Anggaran sebesar Rp1.190.779.697,99 (Satu miliar seratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh sembilan rupiah). Terdiri dari :
No
|
URAIAN
|
|
ANGGARAN
|
1
|
PENDAPATAN
|
|
|
|
- Dana Desa
|
Rp.
|
830.991.000,00
|
|
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
Rp.
|
5.520.017,99
|
|
- Alokasi Dana Desa
|
Rp.
|
354.268.680,00
|
|
JUMLAH PENDAPATAN
|
Rp.
|
1.190.779.697,99
|
2
|
BELANJA
|
|
|
|
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp.
|
307.188.697,99
|
|
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa
|
Rp
|
24.000.000,00
|
|
- Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa
|
Rp
|
108.000.000,00
|
|
- Jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa
|
Rp
|
1.650.000,00
|
|
- Operasional pemerintahan desa
|
Rp
|
88.995.631,49
|
|
- Tunjangan BPD
|
Rp
|
60.000.000,00
|
|
- Insentif /Operasional RT/RW
|
Rp
|
35.100.000,00
|
|
- Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa
|
Rp
|
1.600.000,00
|
|
- Administrasi pajak dan bangunan
|
Rp
|
5.700.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pelaksanaan & Pembangunan Desa
|
Rp.
|
276.341.430,00
|
|
- Penyelenggaraan PAUD
|
Rp.
|
58.800.000,00
|
|
- Penyelenggaraan Posyandu
|
Rp.
|
37.620.000,00
|
|
- Pemeliharaan Jalan Desa
|
Rp
|
33.692.250,00
|
|
- Pembangunan Rehabilitasi Balai Desa
|
Rp
|
11.055.500,00
|
|
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang
|
Rp.
|
12.700.000,00
|
|
- Dukungan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Tidak Layak
|
Rp.
|
95.148.680,00
|
|
- Pemeliharaan sumber air bersih milik desa
|
Rp..
|
6.000.000,00
|
|
- Penyelenggaraan informasi publik desa
|
Rp.
|
16.500.000,00
|
|
- Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi desa
|
Rp.
|
4.825.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
|
52.600.000,00
|
|
- Pengadaan Pos Keamanan Desa
|
Rp.
|
28.400.000,00
|
|
- Penyelenggaraan festival kesenian, adat dan budaya
|
Rp.
|
2.000.000,00
|
|
- Pembinaan lembaga adat
|
Rp.
|
12.600.000,00
|
|
- Pembinaan LKMD
|
Rp.
|
9.600.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
41.713.500,00
|
|
- Peningkatan kapasitas kepala desa
|
Rp.
|
6.924.000,00
|
|
- Peningkatan kapasitas perangkat desa
|
Rp.
|
13.489.000,00
|
|
- Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan
|
Rp.
|
21.300.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
|
Rp.
|
512.936.070,00
|
|
- Kegiatan penanggulangan bencana
|
Rp.
|
147.546.070,00
|
|
JUMLAH BELANJA
|
Rp.
|
1.190.779.697,99
|
- Selanjutnya Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp690.600.000,00 (Enam ratus sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp277.172.480,00 (Dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua empat ratus delapan puluh rupiah) melalui Bank BPD Sulteng Cabang Sigi dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 16 April 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp336.719.200,00 (Tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua ratus rupiah);
- Bahwa pada tanggal 04 Mei 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp154.057.440,00 (Seratus lima puluh empat juta lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa pada tanggal 09 Juni 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp124.648.650,00 (Seratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- Bahwa pada tanggal 03 Juli 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp124.648.650,00 (Seratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- Bahwa pada tanggal 20 Juli 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp83.099.100,00 (Delapan puluh tiga juta sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah);
- Selanjutnya terdakwa ABD. RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan saksi YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 145/01/PEMDES tanggal 08 Januari 2018 menerima dan melakukan pencairan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Bank BPD Sulteng Cabang Sigi dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 20 April 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp336.766.882,00 (Tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah);
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp154.057.440,00 (Seratus lima puluh empat juta lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa pada tanggal 24 Juni 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp124.690.312,00 (Seratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua belas rupiah);
- Bahwa pada tanggal 15 Juli 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp124.600.000,00 (Seratus dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 08 September 2020 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp83.207.500,00 (Delapan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Pada tanggal 17 Desember 2021, Kepala Desa Sejahtera menetapkan Peraturan Kepala Desa Sejahtera Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sejahtera Tahun Anggaran 2021 dengan total Anggaran sebesar Rp1.177.081.696,91 (Satu Miliar seratus tujuh puluh tujuh juta delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam koma sembilan puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
No
|
URAIAN
|
|
ANGGARAN
|
1
|
PENDAPATAN
|
|
|
|
- Dana Desa
|
Rp.
|
823.500.000,00
|
|
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
Rp.
|
9.771.796,91
|
|
- Alokasi Dana Desa
|
Rp.
|
343.809.900,00
|
|
JUMLAH PENDAPATAN
|
Rp.
|
1.177.081.696,91
|
2
|
BELANJA
|
|
|
|
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp.
|
301.981.696,91
|
|
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa
|
Rp
|
10.000.000,00
|
|
- Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa
|
Rp
|
108.000.000,00
|
|
- Jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa
|
Rp
|
1.650.000,00
|
|
- Operasional pemerintahan desa
|
Rp
|
88.831.696,91
|
|
- Tunjangan BPD
|
Rp
|
48.000.000,00
|
|
- Insentif /Operasional RT/RW
|
Rp
|
35.100.000,00
|
|
- Musyawarah perencanaan desa
|
Rp
|
550.000,00
|
|
- Musyawarah desa
|
Rp
|
3.850.000,00
|
|
- Administrasi pajak dan bangunan
|
Rp
|
6.000.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Rp.
|
259.465.000,00
|
|
- Penyelenggaraan PAUD
|
Rp.
|
50.700.000,00
|
|
- Penyelenggaraan Posyandu
|
Rp.
|
37.280.000,00
|
|
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang kesehatan
|
Rp.
|
10.615.000,00
|
|
- Penyelenggaraan desa siaga kesehatan
|
Rp.
|
54.643.460,00
|
|
- Pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang
|
Rp.
|
23.673.000,00
|
|
- Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa
|
Rp.
|
35.235.000,00
|
|
- Pemeliharaan sumber air bersih milik desa
|
Rp.
|
6.000.000,00
|
|
- Penyelenggaraan informasi publik desa
|
Rp.
|
36.493.540,00
|
|
- Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi desa
|
Rp.
|
4.825.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
|
51.600.000,00
|
|
- Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan
|
Rp.
|
27.000.000,00
|
|
- Penyelenggaraan festival kesenian, adat dan budaya
|
Rp.
|
9.000.000,00
|
|
- Pembinaan lembaga adat
|
Rp.
|
8.400.000,00
|
|
- Pembinaan LKMD
|
Rp.
|
7.200.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
373.235.000,00
|
|
- Peningkatan kapasitas kepala desa
|
Rp.
|
6.950.000,00
|
|
- Peningkatan kapasitas perangkat desa
|
Rp.
|
3.950.000,00
|
|
- Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan
|
Rp.
|
12.335.000,00
|
|
- Dukungan penanaman modal
|
Rp.
|
350.000.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
|
Rp.
|
190.800.000,00
|
|
- Penanganan keadaan mendesak
|
Rp.
|
190.800.000,00
|
|
JUMLAH BELANJA
|
Rp.
|
1.177.081.696,91
|
- Selanjutnya Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp690.600.000,00 (Enam ratus sembilan puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp277.172.480,00 (Dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah) melalui Bank BPD Sulteng Cabang Sigi dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 26 Maret 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp65.880.000,00 (Enam puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp138.586.240,00 (Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa pada tanggal 21 Mei 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp184.020.000,00 (Seratus delapan puluh empat juta dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 03 Juni 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 22 Juli 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 09 September 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp138.586.240,00 (Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa pada tanggal 03 Desember 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp249.900.000,00 (Dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 07 Desember 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 07 Desember 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 07 Desember 2021 Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa ABD. RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan saksi YOHANIS LEPONG selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 145/01/PEMDES tanggal 08 Januari 2018 menerima dan melakukan pencairan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Bank BNI dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 01 April 2021 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp65.894.500,00 (Enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa pada tanggal 11 Mei 2021 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp138.586.000,00 (Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2021 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp184.020.000,00 (Seratus delapan puluh empat juta dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 15 Juni 2021 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 28 Juli 2021 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2021 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp47.736.000,00 (Empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2021 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp47.700.000,00 (Empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 15 September 2021 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp138.586.000,00 (Seratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 07 Desember 2021 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp249.920.600,00 (Dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah);
- Bahwa pada tanggal 14 Desember 2021 terdakwa ABD. RAHIM dan saksi YOHANIS LEPONG melakukan penarikan tunai sebesar Rp47.700.000,00 (Empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa ABD. RAHIM selaku Kepala Desa Sejahtera Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Desa Sejahtera Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Sejahtera Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sejahtera Tahun Anggaran 2022 dengan total Anggaran sebesar Rp1.100.543.394 (Satu Miliar seratus tujuh puluh tujuh juta delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam koma sembilan puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
No
|
URAIAN
|
|
ANGGARAN
|
1
|
PENDAPATAN
|
|
|
|
|
Rp.
|
744.648.000,00
|
|
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
Rp.
|
13.363.438,00
|
|
|
Rp.
|
342.531.956,00
|
|
JUMLAH PENDAPATAN
|
Rp.
|
1.100.543.394,00
|
2
|
BELANJA
|
|
|
|
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp.
|
299.846.662,91
|
|
- Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
|
Rp.
|
108.000.000,00
|
|
- Jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa
|
Rp.
|
1.908.500,00
|
|
- Operasional pemerintah desa
|
Rp.
|
91.878.162,91
|
|
- Tunjangan BPD
|
Rp.
|
54.685.000,00
|
|
- Insentif / Operasional RT / RW
|
Rp.
|
35.100.000,00
|
|
- Penyelenggaraan musyawarah desa
|
Rp.
|
1.375.000,00
|
|
- Administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB)
|
Rp.
|
6.900.000,00
|
|
|
|
|
|
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Rp.
|
235.567.000,00
|
|
- Penyelenggaraan PAUD
|
Rp.
|
54.600.000,00
|
|
- Penyelenggaraan posyandu
|
Rp.
|
59.390.000,00
|
|
- Penyuluhan da
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|