Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Pal FAHMID. A 1.SUSANA PANGELI
2.Notaris CHARLES SH,Mkn
3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Cabang PALU
4.NOTARIS YAO YULIANA SH.Mkn,
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHMID. A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Saupa Angka WijayaFAHMID. A
Tergugat
NoNama
1SUSANA PANGELI
2Notaris CHARLES SH,Mkn
3PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Cabang PALU
4NOTARIS YAO YULIANA SH.Mkn,
5KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhannya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, atas hilangnya tanah berikut bangunan rumah berdasarkan surat kepemilikan SHM No.512/ Boyaoge yang telah dianggunkan oleh Tergugat I kepada Tergugat III tersebut;

 

  1. Menyatakan Tergugat II bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambah ketikan menggunakan mesin ketik pada akta jual beli No.330/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015, berikut harga tanah tidak wajar senilai Rp 130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah), setelah kedua belah pihak penjual dan pembeli menandatangani akta tersebut;

 

  1. Manyatakan Tergugat III bersalah tidak melakukan pemeriksaan secara teliti obyek agunan dilapangan sebagaimana Peraturan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan;

 

  1. Menyatakan Tergugat V bersalah membalik nama SHM No.512/Boyaoge dari nama Para Penggugan menjadi nama Tergugat I, tanpa memeriksa baik dokumen AJB No.330/XII/ 2015 tanggal 23 Desember 2015 yang tumpang tindis ketikan komputer dengan mesin ketik;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan tersebut;

 

  1. Menghukum Para Tergugat khususnya terhadap Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian Materiil sejumlah Rp 2.434.500.000,-(Dua milyar empat ratus tiga puluh empat

 

juta lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai, kes, seketika dan atau tanggung renteng;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Imateriil sejumlah Rp 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah), kepada Para Penggugat secara tunai, kes dan atau tanggung renteng; 

 

  1. Menghukum Para Tergugat khususnya Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang denda keterlambatan (dewangsoom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perhari, Terhitung sejak keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada hukum lain banding maupun kasasi;

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR

 

Apabila mejelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku ditengah masyarakat (ex aequo et  bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak