Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan demi hukum kwitansi pinjaman pada tanggal 21 Februari 2022 adalah SAH dan MENGIKAT berdasarkan hukum.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar hutangnya adalah merupakan PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.450.000.000,-(Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian inmaterill sebesar Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah)kepada PENGUGAT secara tunai dan seketika ditambah bunga sebesar 1,5 persen setiap bulannya terhitung sejak bulan Maret 2022 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslagg) atas harta kekayaan milik TERGUGAT berupa tanah dan bangunan yang terletak BTN CPI 5 Blok C No 3.Jl.Dayo Dara Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore dan mobil merk Avansa DN 1300 ST
- Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu )untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak TERGUGAT.
Atau
Jika Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex queto et bono) |