Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal ASMAH, S.H., M.H MOH. DADANG BACHMID Alias UKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 264/P.2.14/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. DADANG BACHMID Alias UKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MOH.DADANG BACHMID alias UKI, Direktur CV.Uqriel Membangun berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan CV.Uqriel Membangun, Akte Notaris  NINIK IKE PUSPITA Nomor 81 tanggal 31 Mei 2007 beserta perubahannya , selaku  Penyedia Barang dan Jasa dalam Kegiatan Perluasan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Perpipaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600.02-01 / KONT / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor : 01 / PPBJ / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR – DGL / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan SUABINIAN, S.,E., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/2907/IX/2020, tanggal 09 November 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/I//2020, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 (dilakukan penuntutan secara  terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Agustus  tahun 2020 s/d bulan Februari  tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 s/d tahun 2021 , bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Jln. Pue Mami Kelurahan Gunung Bale No.1 Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011  bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 731.258.366,77 ( tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah koma tujuh puluh tujuh sen ) atau sekitar jumlah tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
-    Bahwa pada tahun Anggaran 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala melaksanakan Kegiatan Perluasan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Perpipaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  Reguler Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) kemudian ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas PUPR Kab. Donggala Nomor : 1.030101271752, tanggal 07 Juli 2020.
-    Bahwa pada tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan tanggal 19  Agustus 2020, Terdakwa selaku Direktur CV.Uqriel Membangun mengikuti kegiatan Pelelangan (Tender) terhadap pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa POKJA Pemilihan Kabupaten Donggala, dan dimenangkan oleh CV.Uqriel Membangun sesuai dengan Berita Acara hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 23/BAHP/POKJA-DPUPR/KONSTRUKSI/VIII/2020,tanggal  27 Agustus 202, dari POKJA Pemilihan Kabupaten Donggala kepada ARI OKTAVIANTO, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Donggala, kemudian ditindaklanjuti oleh ARI OKTAVIANTO, SE menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor : 01 / PPBJ / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR – DGL / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020, kepada CV.Uqriel Membangun .
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2020,Terdakwa bersama-sama dengan ARI OKTAVIANTO, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Kontrak / Surat Perjanjian Kerja  Nomor : 600.02-01 / KONT / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020 dengan Nilai Kontrak sebesar               Rp. 1.980.000.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah), kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01 /  SPMK / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR – DGL / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari Kalender dari tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 25 Desember 2020.
-    Bahwa berdasarkan Kontrak/Surat Perjanjian Kerja tersebut, item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa MOH.DADANG BACHMID alias UKI, Direktur CV.Uqriel Membangun selaku Penyedia Barang/Jasa dalam Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Stadion Olah Raga Kabupaten Banggai Laut, meliputi :

I.    Pekerjaan Persiapan
a.    Pengukuran awal dan akhir pekerjaan
b.    Gudang penyimpanan alat/bahan pipa
c.    Mobilisasi dan demobilisasi
d.    Administrasi pelaporan dan dokumentasi kegiatan
e.    Pengadaan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
1.    Penyiapan RKK
2.    Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
3.    Alat pelindung kerja dan Alat pelindung Diri
4.    Asuransi dan perizinan
5.    Personil dan keselamatan kontruksi
6.    Fasilitas sarana, prasarana dan alat kesehatan
7.    Rambu-rambu yang diperlukan
8.    Lain-lain terkait pengendalian resiko K3
II.    Pekerjaan bangunan Penunjang
a.    Pembuatan Bak Tangkapan Air (Intake)
b.    Pembuatan Bak Saringan (SPL)
III.    Pengadaan/Pemasangan Pipa HDPE dan Acess, Jalur Pipa
a.    Galian Tanah Pekerjaan Pipa
1.    Pipa HDPE 2”
2.    Pipa HDPE 3”
3.    Pipa HDPE 4”
4.    Pipa HDPE 6”
b.    Pemasangan Pipa
1.    Pipa HDPE 2”
2.    Pipa HDPE 3”
3.    Pipa HDPE 4”
4.    Pipa HDPE 6”
c.    Urugan Tanah Pekerjaan Pipa
1.    Pipa HDPE 2”
2.    Pipa HDPE 3”
3.    Pipa HDPE 4”
4.    Pipa HDPE 6”
d.    Acesories jalur Pipa
e.    Pemasangan sambungan Rumah (SR)
IV.    Pekerjaan lain Lain
a.    Pembuatan Bloc Beton untuk Jalur Pipa 
b.    Pengetesan Aliran Air
c.    Pembersihan dan perapihan kembali.    

-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Oktober 2020 Terdakwa MOH.DADANG BACHMID alias UKI mengajukan pencairan uang muka 30 %, kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ARI OKTAVIANTO,SE, melalui Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) SUPRATMAN,S.Ap,yang kemudian setelah disetujui oleh ARI OKTAVIANTO,SE diajukan kepada Bendahara untuk dilakukan proses pencairan berdasarkan berdasarkan SPP Nomor : 141/SPP-LS/DPUPR-DGGLA/IX/2020 tanggal 16 September 2020, SPM Nomor : 141/SPM-LS/DPUPR-DGGLA/IX/2020 tanggal 16 september 2020 dan SP2D Nomor : 2793/KBUD-LS/DPUPR/BL-DAKFSKCADA/X/2020, tanggal 07 oktober 2020  BL-DAKFSKCADA/X/2020, untuk Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.594.000.000,- (lima ratus Sembilan puluh empat juta rupiah ) (potongan PPN dan PPh: Rp. 64.800.000,- Total yang masuk ke rekening penyedia jasa sebesar Rp. 529.200.000,-.(lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dimana dalam Pengajuan pembayaran uang muka 30 % tersebut terdakwa sebagai Penyedia Jasa (CV. Uqriel Membangun ) tidak melengkapi dengan Rencana penggunaan uang muka yang mana seharusnya Terdakwa sebagai Penyedia Jasa sebagaimana yang tercantum  dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 tersebut pada saat mengajukan permintaan untuk pembayaran uang muka harus melampirkan Rencana Penggunaan uang Muka .

-    Bahwa pada tanggal 9 November 2020 Pejabat Pembuat Komitman ARI OKTAVIANTO, SE digantikan oleh SUABINIAN, SE berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/2907/XI/2020, tanggal 09 November 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/I/20/2020, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020,sehingga secara Otomatis sejak saat itu tugas dan tanggungjawab dari ARI OKTAVIANTO beralih kepada SUABINIAN,SE .
-      Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020 Terdakwa MOH.DADANG BACHMID alias UKI selaku Kontraktor Pelaksana (Pihak penyedia) mengajukan Permohonan Penambahan Waktu Penyelesaian sisa pekerjaan (Adendum) dengan Surat Nomor : 78/UM/XII/2020 yang ditujukan kepada PPK SUABINIAN,SE, kemudian  berdasarkan permohonan dari Terdakwa tersebut PPK menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Nomor 600.01/A-01/XII/2020, tanggal 19 Desember 2020, tentang Penyampaian permohonan penambahan waktu sisa Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti Kec.Rio Pakava, untuk dilakukan Adendum Penambahan Waktu pekerjaan selama 50 hari terhitung sejak tanggal 29 Desember 2020 s/d tanggal 17 Februari 2021 berdasarkan Addendum I (Pertama) Nomor : A-1/ADD I-KONT/PJAB.DAK-REG/BCK/PUPR/XII/2020, Tanggal 29 Desember 2020 ;

-    Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 Terdakwa selaku Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan untuk Termin pertama 55 %  sebesar Rp. 495.000.000,- (potongan PPN dan PPh: Rp. 54.000.000,-). Total yang masuk ke rekening penyedia jasa sebesar Rp. 441.000.000,-. berdasarkan SP2D Nomor: 5639/KBUD-LS/DPUPR/BL-DAK/XII/2020, dengan bobot fisik  55,014 % , dengan  melampirkan laporan kemajuan fisik pekerjaan yang berbeda antara Laporan Kemajuan Fisik Bulanan dengan Laporan Kemajuan Fisik Mingguan, yang mana Laporan Kemajuan Fisik Bulanan, Bulan ke 4 tanggal 20 November 2020 s/d 10 Desember 2020 dengan Bobot sebesar 55,014?n Laporan Kemajuan Fisik Mingguan, Minggu ke 15 tanggal 04 Desember 2020 s/d 10 Desember 2020 dengan Bobot sebesar 43,305%, dan laporan kemajuan fisik mingguan yang dilampirkan oleh Terdakwa tersebut sama dengan laporan kemajuan fisik mingguan yang di buat oleh Konsultan Pengawas CV.Kautsar Engineering Consultant yakni dengan bobot pekerjaan 43,305%, sehingga terdapat perbedaan karena Terdakwa MOH. DADANG BACHMID Alias UKI telah menambah bobot pekerjaan pada Laporan Kemajuan Fisik Bulanan agar mencapai target untuk pembayaran pertama 55 %, dan pada saat Terdakwa mengajukannya permintaan pembayaran tersebut pada PPK melalui PPTK langsung menyetujuinya untuk dilakukan pembayaran tanpa  melakukan pengecekan kebenaran bobot pekerjaan dilapangan .

-    Bahwa pada 30 Desember 2020 Terdakwa mengajukan permintaan Pembayaran Termin kedua 75 ?ngan jumlah sebesar Rp. 396.000.000,- (potongan PPN dan PPh: Rp. 43.200.000,-). Total yang masuk ke rekening penyedia jasa sebesar Rp.352.800.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 5915/KBUD-LS/DPUPR/BL-DAK/XII/2020, dimana pada pembayaran Termin kedua 75 %, Terdakwa (Direktur CV. Uqriel Membangun) hanya melampirkan Laporan Kemajuan Fisik Mingguan, Minggu ke 17 tanggal 18 Desember 2020 s/d 24 Desember 2020 dengan bobot sebesar 76,787%, tanpa melampirkan laporan kemajuan fisik bulanan, yang mana laporan kemajuan fisik mingguan tersebut di buat sendiri oleh Terdakwa selaku penyedia tanpa melibatkan Konsultan Pengawas karena kontrak dari Konsultan Pengawas tidak diperpanjang, Sehingga Terdakwa MOH. DADANG BACHMID Alias UKI membuat laporan dengan perhitungan sendiri hanya berdasarkan Rencana Estimasi material On site dilapangan yang belum terpasang, kemudian laporan kemajuan fisik mingguan tersebut ditandatangani oleh Terdakwa, PPK, PPTK dan Pengawas lapangan Dinas PUPR Kab. Donggala,selanjutnya diajukan sebagai salah satu syarat untuk dilakukan pembayaran 75 % yang langsung disetujui oleh  PPK dan PPTK tanpa melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut dilapangan ; 

-    Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020, Terdakwa tidak menggunakan Personil Manajarial CV. Uqriel Membangun sebagaimana tercantum dalam Dokumen penawaran pada saat proses lelang yakni An. Abd. Salam SZ Manggabarani, ST, Muhammad Jalil Mustafa Putera, Amd, Ferry dan Hardiyanto dan tidak lagi melaksanakan pekerjaan sebagai Personil Manajerial pada CV.Uqriel Membangun sehingga Terdakwa  hanya  menggunakan  ANDI SAPUTRA HERMANSA, ST dan  HARUN yang mengawasi seluruh item pekerjaan  dilapangan.

-    Bahwa setelah dilakukan Adendem I (Pertama) Nomor: A-1/ADD I-KONT/PJAB.DAK-REG/BCK/PUPR/XII/2020, Tanggal 29 Desember 2020 atas  Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600.02-01/KONT/BCK-PJAB/DAK-REG/DPUPR/VIII/2020, Tanggal 28 Agustus 2020 dengan penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021, namun CV. Uqriel Membangun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga pada tanggal  22 Februari 2021 Dinas PUPR Kab. Donggala mengeluarkan surat Pemutusan Kontrak Nomor : 700.01.02/PK/BCK-DPUPR/II/2021;
-    Bahwa atas pemutusan kontrak tersebut, PPK seharusnya melakukan klaim jaminan pelaksanaan Penyedia CV. Uqriel Membangun yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Bumiputra Muda 1967 sebanyak 2 kali Nomor Bond: 1042114220090004 dengan nilai Rp. 99.000.000,- tanggal 28 Agustus 2020 dan jaminan pelaksanaan (perpanjangan) Nomor Bond: 1042114220120002 dengan nilai Rp. 99.000.000,- tanggal 29 Desember 2020, sehingga batas waktu untuk mencairkan jaminan pelaksanaan di perpanjang sampai dengan tanggal 17 Februari 2021 dan selambat-lambatnya 30 hari setelah masa berakhirnya masa jaminan yakni sampai tanggal 19 Maret 2021  namun PPK tidak melakukan hal tersebut selain itu PPK juga tidak melakukan penagihan denda keterlambatan kepada CV. Uqriel Membangun atas keterlambatan pekerjaan selama 58 hari sejak dikeluarkan Adendum I (kontrak) sampai surat pemutusan kontrak dengan denda 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari sehingga mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Daerah sebesar Rp. 104.000.000,-.(seratus empat juta rupiah) ;
- Berdasarkan laporan hasil pekerjaan dari Konsultan Pengawas CV. Kautsar Engineering Consultant terkait pengawasan pada pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai kontrak pekerjaan tersebut Rp.1.980.000.000,- yang telah diserahkan ke Dinas PUPR Kab. Donggala sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan  (PHO) Nomor: 01/BAST/BCK-PJAB/DAK-REG-PENG/DPUPR-DGL/XII/2020, Tanggal 11 Desember 2020, Bobot pekerjaan yang terakhir di buat oleh Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai kontrak pekerjaan tersebut Rp. 1.980.000.000,- yakni :
a.  Laporan kemajuan fisik mingguan, Minggu 15, tanggal 4 Desember 2020 s.d 10 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 43,305%.
b.    Laporan kemajuan fisik bulanan, Bulan ke-4, tanggal 20 November 2020 s.d 10 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 43,305%.

-    Bahwa berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh Tim Ahli Teknik Universitas Tadulako atas pekerjaan pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala Pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Donggala TA. 2020 tertanggal 10 Januari 2023 terdapat selisih antara Volume Pemeriksaan dilapangan dengan Hasil Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan yang di buat oleh Penyedia CV. Uqriel Membangun, Hasil pemeriksaan secara kumulatif persentase dari surat perjanjian (kontrak) progres terlaksana sebesar 54,94% atau selisih sebesar 20,40?ri Berita Acara Pembayaran tanggal 28 Desember 2020 dengan total bobot pekerjaan sebesar 75,34%. Hasil pemeriksaan, pengukuran dan perhitungan Ahli bahwa terdapat Selisih Kuantitas yang berakibat adanya Kelebihan Pembayaran, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pengembangan Jaringan perpipaan Tahun Anggaran 2020 Di Desa Panca Mukti Kecamatan Rio Pakava kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang dibuat oleh Tim Ahli Tehnik Universitas Tadulako dan ditandatangani oleh. Dr.ALIFI YINAR,ST.MT, Dr.Ir.TUTANG MUHTAR,ST.M.Si dan FIRHANSYAH,S.ST. dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan sebagai berikut : 
1)    Proses/penilaian yang Ahli lakukan hanya sederhana masih unsur kuantitasberdasarkan perbandingan antara volume satuan antara pekerjaan terkontrak dan pekerjaan yang terlaksana dan ternyata masih banyak pekerjaan yang belum terlaksana, dan penilaian antara laporan kemajuan pekerjaan tidaks sama dengan volume pemeriksaan .
2.    Hasil pemeriksaan dilapangan ada selisih antara volume pekerjaan dilapangan dengan Hasil laporan kemajuan pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 .  
3.    Hasil pemeriksaan secara Komulatif Prosentase dari Surat Pejanjian (Kontrak) progress terlaksana 54,94% (lima puluh empat koma Sembilan puluh empat persen) atau selisih 20,40% (dua puluh koma empat puluh persen) dari Berita Acara pembayaran tanggal 28 Desember 2020 dengan total bobot pekerjaan 75,43% (tujuh puluh lima koma tiga puluh empat persen) Hasil Pemeriksaan,Pengukuran dan perhitungan Tim Ahli sesuai uraian sebelumnya, bahwa terdapat selesih kuantitas yang berakibat adanya kelebihan pembayaran .
4.    Ada kelebihan pembayaran di item pekerjaan : 
a. Pembuatan Bak Tangkapan Air Baku (Intake), ada kelebihan kuantitas pembayaran 17,79%
b. Galian Tanah Pekerjaan Pipa, Pipa HDPE Ø 3"  ada kelebihan kuantitas   pembayaran = 1.058,10 M1
c. Galian Tanah Pekerjaan Pipa, Pipa HDPE Ø 4 ada kelebihan kuantitas     pembayaran = 39,70 M1
d. Galian Tanah Pekerjaan Pipa, Pipa HDPE Ø 6"  ada kelebihan kuantitas   pembayaran = 462,60 M1
e. Pemasangan Pipa, Pipa HDPE Ø 2"  ada kelebihan kuantitas pembayaran = 2,394.61 M1
f.  Pemasangan Pipa, Pipa HDPE Ø 3"  ada kelebihan kuantitas pembayaran = 1.152,00 M1
g. Pemasangan Pipa, Pipa HDPE Ø 4"  ada kelebihan kuantitas pembayaran = 672,89 M1
h. Urugan Tanah Pekerjaan Pipa, Pipa HDPE Ø 4"  ada kelebihan kuantitas pembayaran = 619,50 M1
i. Pemasangan Sambungan Rumah (SR)"  ada kelebihan kuantitas pembayaran = 53 Unit.
j.  Hasil uji untuk Elemen Struktur Beton dengan alat Concrete Test Hammer untuk pemeriksaan mutu beton merk Controls Type N No.Seri 294330 dengan hasil pengujian  untuk bangunan Intake rata-tata K-84 kg/cm2 dan untuk bangunan SPL K-150 kg/cm2 .

-    Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa MOH. DADANG BACHMID Alias UKI  bersama – sama dengan SUABINIAN, SE tersebut diatas bertentangan dengan :

1.     Peraturan Presiden Nomot 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah antara lain pada pasal-Pasal yaitu sebagai berikut:
1)    Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran Keuangan Negara;
2)    Pasal 11 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa PPK mengendalikan kontrak; 
3)    Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: 
a.    Pelaksanaan kontrak; 
b.    Kualitas barang/jasa; 
c.    Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; 
d.    Ketepatan waktu penyerahan; dan 
e.    Ketepatan tempat penyerahan. 
4)    Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut : 
1.    Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat  kontrak ditandatangani; 
2.    Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan 
3.    Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan. 
5)    Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: Huruf a) tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; dan Huruf f) terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. 
6)    Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana yang dimaksud : Huruf d) pada Pasal 78 ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun; dan Huruf f) pada Pasal 78 ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan. 
7)    Pasal 79 ayat (3) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf c) dan Pasal 78 ayat (5) huruf d,) ditetapkan oleh PA/ KPA atas usulan PPK. 
8)    Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: 
•     Huruf d, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; 
•     Huruf e, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1), bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Poin 7.19 huruf (a) dan (b), bahwa Sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam kontrak. Sanksi finansial dapat berupa ganti rugi atau denda keterlambatan.
4.    Klausul syarat-syarat umum kontrak (SSUK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perjanjian Nomor : 600.02-10/KONT/BCK-PJAB/DAK-REG/DPUPR/VIII/2020. poin F vide 60.2 huruf a angka 3 berbunyi “ Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada dilokasi. 
5.    Klausul syarat-syarat umum kontrak (SSUK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perjanjian Nomor : 600.02-10/KONT/BCK-PJAB/DAK-REG/DPUPR/VIII/2020. poin D vide 56.1 berbunyi “ personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.

-    Bahwa berdasarkan Laporan perhitungan Kerugian Negara oleh Ahli Perhitungan Kerugian Negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako atas pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 tertanggal 06 Maret 2023, yang ditandatangani oleh : 
1. Dr.M.Ikbal A, S.E ,M.Si,Ak,CA (Pengendali Mutu), 2. Dr. Muhammad Din,S.E,M.Si.Ak (Ketua), 3. Lucyani Meldawati,S.EM.Acc.(Anggota), 4.Latifa Sukmawati,S.E,M.Acc,Ak.CA (Anggota), 5.Arif Gunarsa,SE,M.Si,Ak.CA (Anggota), 6. Erwinsyah,S.E,M.Ak. (Anggota), dengan nilai Kerugian Negara yakni sebesar    Rp. 731.258.366,77 dengan rincian :
  
No.    Uraian    Jumlah (Rp)
I    Realisasi SP2D atas Pelaksanaan Pekerjaan    1.485.000.000,00
II    Perhitungan Volume Pekerjaan    
        Pekerjaan persiapan    28.725.000,00
        Pekerjaan bangunan penunjang    65.107.492,12
        Pekerjaan bak SPL    179.344.213,96
        Pekerjaan pemasangan pipa, aces dan SR    548.564.927,16
    Total Volume Pekerjaan    821.741.633,24
III    Kelebihan Pembayaran Pekerjaan (I-II)    663.258.366,77
IV    PPN yang telah dibayarkan    135.000.000,00
V    Penyesuaian    
        Denda Ganti Rugi    104.000.000,00
        Jaminan Pelaksanaan    99.000.000,00
    Total Penyesuaian    203.000.000,00
VI    Total Kerugian Keuangan Negara (III-IV+V)    731.258.366,77
Terbilang : Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam koma Tujuh Puluh Tujuh Rupiah


-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Penyedia Barang dan Jasa dalam Pekerjaan Pengembangan Pembangunan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 ,bersama-sama dengan SUABINIAN, SE selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara cq. Keuangan Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 sebesar                             Rp. 731.258.366,77,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam koma Tujuh Puluh Tujuh Rupiah ) .
---------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa MOH.DADANG BACHMID alias UKI, Direktur CV.Uqriel Membangun berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan CV.Uqriel Membangun, Akte Notaris  NINIK IKE PUSPITA Nomor 81 tanggal 31 Mei 2007 beserta perubahannya , selaku  Penyedia Barang dan Jasa dalam Kegiatan Perluasan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Perpipaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600.02-01 / KONT / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor : 01 / PPBJ / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR – DGL / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan SUABINIAN, SE,selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/2907/IX/2020, tanggal 09 November 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/I//2020, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 (dilakukan penuntutan secara  terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Agustus  tahun 2020 s/d bulan Februari  tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 s/d tahun 2021 , bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Jln. Pue Mami Kelurahan Gunung Bale No.1 Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011  bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 731.258.366,77 ( tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah koma tujuh puluh tujuh sen )atau sekitar jumlah tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
-    Bahwa pada tahun Anggaran 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala melaksanakan Kegiatan Perluasan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Perpipaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  Reguler Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) kemudian ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas PUPR Kab. Donggala Nomor : 1.030101271752, tanggal 07 Juli 2020.
-    Bahwa pada tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan tanggal 19  Agustus 2020, Terdakwa selaku Direktur CV.Uqriel Membangun mengikuti kegiatan Pelelangan (Tender) terhadap pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa POKJA Pemilihan Kabupaten Donggala, dan dimenangkan oleh CV.Uqriel Membangun sesuai dengan Berita Acara hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 23/BAHP/POKJA-DPUPR/KONSTRUKSI/VIII/2020,tanggal  27 Agustus 202, dari POKJA Pemilihan Kabupaten Donggala kepada ARI OKTAVIANTO, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Donggala, kemudian ditindaklanjuti oleh ARI OKTAVIANTO, SE menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor : 01 / PPBJ / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR – DGL / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020, kepada CV.Uqriel Membangun .
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2020,Terdakwa bersama-sama dengan ARI OKTAVIANTO, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Kontrak / Surat Perjanjian Kerja  Nomor : 600.02-01 / KONT / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020 dengan Nilai Kontrak sebesar               Rp. 1.980.000.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah), kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01 /  SPMK / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR – DGL / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari Kalender dari tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 25 Desember 2020.
-    Bahwa berdasarkan Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak Nomor : 600.02-01 / KONT / BCK – PJAB / DAK – REG / DPUPR / VIII / 2020, tanggal 28 Agustus 2020, Terdakwa MOH.DADANG BACHMID alias UKI, selaku Penyedia Barang/Jasa dalam Pekerjaan Pengembangan Pembangunan Jaringan Perpipaan Desa Rio Pakava Kabupaten Donggala  memiliki Hak dan kewajiban antara lain :
?    Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai harga yang telah ditentukan dalam Kontrak (SSUK poin 40.2 huruf a.) dengan ketentuan membuat laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP) yang dilengkapi Data pendukung berupa Dokumen penunjang yaitu : laporan progres fisik mingguan,bulanan dan harian Dokumentasi dan Back up Data (SSKK huruf N) ;
?    Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PA/PPTK (SSUK poin 40.2 huruf c ) ;
?    Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. (SSUK poin 40.2 huruf d) .

-    Bahwa berdasarkan Kontrak/Surat Perjanjian Kerja tersebut, item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Terdakwa MOH.DADANG BACHMID alias UKI, Direktur CV.Uqriel Membangun selaku Penyedia Barang/Jasa dalam Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Stadion Olah Raga Kabupaten Banggai Laut, meliputi :

I.    Pekerjaan Persiapan
a.    Pengukuran awal dan akhir pekerjaan
b. Gudang penyimpanan alat/bahan pipa
c. Mobilisasi dan demobilisasi
d. Administrasi pelaporan dan dokumentasi kegiatan
e. Pengadaan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
1.    Penyiapan RKK
2.    Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
3.    Alat pelindung kerja dan Alat pelindung Diri
4.    Asuransi dan perizinan
5.    Personil dan keselamatan kontruksi
6.    Fasilitas sarana, prasarana dan alat kesehatan
7.    Rambu-rambu yang diperlukan
8.    Lain-lain terkait pengendalian resiko K3
V.    II.  Pekerjaan bangunan Penunjang
a. Pembuatan Bak Tangkapan Air (Intake)
b. Pembuatan Bak Saringan (SPL)
     III. Pengadaan/Pemasangan Pipa HDPE dan Acess, Jalur Pipa
a. Galian Tanah Pekerjaan Pipa
1. Pipa HDPE 2”
2. Pipa HDPE 3”
3. Pipa HDPE 4”
4. Pipa HDPE 6”
b. Pemasangan Pipa
1. Pipa HDPE 2”
2. Pipa HDPE 3”
3. Pipa HDPE 4”
6.    Pipa HDPE 6”
c. Urugan Tanah Pekerjaan Pipa
1.    Pipa HDPE 2”
2.    Pipa HDPE 3”
3.    Pipa HDPE 4”
4.    Pipa HDPE 6”
d. Acesories jalur Pipa
e. Pemasangan sambungan Rumah (SR)
IV. Pekerjaan lain Lain
a. Pembuatan Bloc Beton untuk Jalur Pipa 
b. Pengetesan Aliran Air
c. Pembersihan dan perapihan kembali.    

-    Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020, Terdakwa tidak menggunakan Personil Majarial CV. Uqriel Membangun sebagaimana tercantum dalam Dokumen penawaran pada saat proses lelang yakni An. Abd. Salam SZ Manggabarani, ST, Muhammad Jalil Mustafa Putera, Amd, Ferry dan Hardiyanto tidak lagi melaksanakan pekerjaan sebagai Personil Manajerial pada CV.Uqriel Membangun tetapi Terdakwa  hanya  menggunakan  ANDI SAPUTRA HERMANSA, ST dan  HARUN yang mengawasi seluruh item pekerjaan tersebut dilapangan.

-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Oktober 2020 Terdakwa MOH.DADANG BACHMID alias UKI mengajukan pencairan uang muka 30 %, kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ARI OKTAVIANTO,SE, melalui Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) SUPRATMAN,S.Ap,yang kemudian setelah disetujui oleh ARI OKTAVIANTO,SE diajukan kepada Bendahara untuk dilakukan proses pencairan berdasarkan berdasarkan SPP Nomor : 141/SPP-LS/DPUPR-DGGLA/IX/2020 tanggal 16 September 2020, SPM Nomor : 141/SPM-LS/DPUPR-DGGLA/IX/2020 tanggal 16 september 2020 dan SP2D Nomor : 2793/KBUD-LS/DPUPR/BL-DAKFSKCADA/X/2020, tanggal 07 oktober 2020  BL-DAKFSKCADA/X/2020, untuk Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Pembayaran Uang Muka 30% atas Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.594.000.000,- (lima ratus Sembilan puluh empat juta rupiah ) (potongan PPN dan PPh: Rp. 64.800.000,- Total yang masuk ke rekening penyedia jasa sebesar Rp. 529.200.000,-.(lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dimana dalam Pengajuan pembayaran uang muka 30 % tersebut terdakwa sebagai Penyedia Jasa (CV. Uqriel Membangun ) tidak melengkapi dengan Rencana penggunaan uang muka yang mana seharusnya Terdakwa sebagai Penyedia Jasa sebagaimana yang tercantum  dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 tersebut pada saat mengajukan permintaan untuk pembayaran uang muka harus melampirkan Rencana Penggunaan uang Muka .

-    Bahwa pada tanggal 9 November 2020 Pejabat Pembuat Komitman ARI OKTAVIANTO, SE digantikan oleh SUABINIAN, SE berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/2907/XI/2020, tanggal 09 November 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Nomor : 850.858/DPUTR-DGLA/I/20/2020, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020,sehingga secara Otomatis sejak saat itu tugas dan tanggungjawab dari ARI OKTAVIANTO beralih kepada SUABINIAN,SE .. 
-      Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020 Terdakwa MOH.DADANG BACHMID alias UKI selaku Kontraktor Pelaksana (Pihak penyedia)  mengajukan Permohonan Penambahan Waktu Penyelesaian sisa pekerjaan (Adendum) dengan Surat Nomor : 78/UM/XII/2020 yang ditujukan kepada PPK SUABINIAN,SE, kemudian  berdasarkan permohonan dari Terdakwa tersebut PPK menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Nomor 600.01/A-01/XII/2020, tanggal 19 Desember 2020, tentang Penyampaian permohonan penambahan waktu sisa Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti Kec.Rio Pakava, dimana dilakukan Adendum Penambahan Waktu pekerjaan selama 50 hari terhitung sejak tanggal 29 Desember 2020 s/d tanggal 17 Februari 2021 berdasarkan Addendum I (Pertama) Nomor : A-1/ADD I-KONT/PJAB.DAK-REG/BCK/PUPR/XII/2020, Tanggal 29 Desember 2020 ;

-    Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 Terdakwa selaku Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan untuk Termin pertama 55 %  sebesar        Rp. 495.000.000,- (potongan PPN dan PPh: Rp. 54.000.000,-). Total yang masuk ke rekening penyedia jasa sebesar Rp. 441.000.000,-. berdasarkan SP2D Nomor: 5639/KBUD-LS/DPUPR/BL-DAK/XII/2020, dengan bobot fisik  55,014 % , dengan  melampirkan laporan kemajuan fisik pekerjaan yang berbeda antara Laporan Kemajuan Fisik Bulanan dengan Laporan Kemajuan Fisik Mingguan, yang mana Laporan Kemajuan Fisik Bulanan,  Bulan ke 4 tanggal 20 November 2020 s/d 10 Desember 2020 dengan Bobot sebesar 55,014?n Laporan Kemajuan Fisik Mingguan, Minggu ke 15 tanggal 04 Desember 2020 s/d 10 Desember 2020 dengan Bobot sebesar 43,305%, dan laporan kemajuan fisik mingguan yang dilampirkan oleh Terdakwa tersebut sama dengan laporan kemajuan fisik mingguan yang di buat oleh Konsultan Pengawas CV. Kautsar Engineering Consultant yakni dengan bobot pekerjaan 43,305%, sehingga terdapat perbedaan karena Terdakwa MOH. DADANG BACHMID Alias UKI telah menambah bobot pekerjaan pada Laporan Kemajuan Fisik Bulanan agar mencapai target untuk pembayaran pertama 55 %, dan pada saat Terdakwa mengajukannya permintaan pembayaran tersebut pada PPK melalui PPTK langsung menyetujuinya untuk dilakukan pembayaran tanpa  melakukan pengecekan kebenaran bobot pekerjaan dilapangan .

-    Bahwa pada 30 Desember 2020 Terdakwa mengajukan permintaan Pembayaran Termin kedua 75 ?ngan jumlah sebesar Rp. 396.000.000,- (potongan PPN dan PPh: Rp. 43.200.000,-). Total yang masuk ke rekening penyedia jasa sebesar Rp.352.800.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 5915/KBUD-LS/DPUPR/BL-DAK/XII/2020, dimana pada pembayaran angsuran kedua 75 %, Terdakwa (Direktur CV. Uqriel Membangun) hanya melampirkan Laporan Kemajuan Fisik Mingguan, Minggu ke 17 tanggal 18 Desember 2020 s/d 24 Desember 2020 dengan bobot sebesar 76,787%, tanpa melampirkan laporan kemajuan fisik bulanan, yang mana laporan kemajuan fisik mingguan tersebut di buat sendiri oleh Terdakwa selaku penyedia tanpa melibatkan Konsultan Pengawas karena kontrak dari Konsultan Pengawas tidak diperpanjang, Sehingga Terdakwa MOH. DADANG BACHMID Alias UKI membuat laporan dengan perhitungan sendiri hanya berdasarkan Rencana Estimasi material On site dilapangan yang belum terpasang, kemudian laporan kemajuan fisik mingguan tersebut ditandatangani oleh Terdakwa, PPK, PPTK dan Pengawas lapangan Dinas PUPR Kab. Donggala,selanjutnya diajukan sebagai salah satu syarat untuk dilakukan pembayaran 75 % yang langsung disetujui oleh  PPK dan PPTK tanpa melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut dilapangan ; 

-    Bahwa setelah dilakukan Adendem I (Pertama) Nomor: A-1/ADD I-KONT/PJAB.DAK-REG/BCK/PUPR/XII/2020, Tanggal 29 Desember 2020 atas  Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 600.02-01/KONT/BCK-PJAB/DAK-REG/DPUPR/VIII/2020, Tanggal 28 Agustus 2020 dengan penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021, namun CV. Uqriel Membangun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, sehingga pada tanggal  22 Februari 2021 Dinas PUPR Kab. Donggala mengeluarkan surat Pemutusan Kontrak Nomor : 700.01.02/PK/BCK-DPUPR/II/2021;
-    Bahwa atas pemutusan kontrak tersebut, PPK tidak melakukan klaim jaminan pelaksanaan Penyedia CV. Uqriel Membangun yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Bumiputra Muda 1967 sebanyak 2 kali Nomor Bond: 1042114220090004 dengan nilai Rp. 99.000.000,- tanggal 28 Agustus 2020 dan jaminan pelaksanaan (perpanjangan) Nomor Bond: 1042114220120002 dengan nilai Rp. 99.000.000,- tanggal 29 Desember 2020, sehingga batas waktu untuk mencairkan jaminan pelaksanaan di perpanjang sampai dengan tanggal 17 Februari 2021 dan selambat-lambatnya 30 hari setelah masa berakhirnya masa jaminan yakni sampai tanggal 19 Maret 2021, selain itu PPK juga tidak melakukan penagihan denda keterlambatan kepada CV. Uqriel Membangun atas keterlambatan pekerjaan selama 58 hari sejak dikeluarkan Adendum I (kontrak) sampai surat pemutusan kontrak dengan denda 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari sehingga mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Daerah sebesar  Rp. 104.000.000,-.(seratus empat juta rupiah) ;
-  Berdasarkan laporan hasil pekerjaan dari Konsultan Pengawas CV. Kautsar Engineering Consultant terkait pengawasan pada pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai kontrak pekerjaan tersebut Rp.1.980.000.000,- yang telah diserahkan ke Dinas PUPR Kab. Donggala sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan  (PHO) Nomor: 01/BAST/BCK-PJAB/DAK-REG-PENG/DPUPR-DGL/XII/2020, Tanggal 11 Desember 2020, Bobot pekerjaan yang terakhir di buat oleh Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai kontrak pekerjaan tersebut Rp. 1.980.000.000,- yakni :
a.  Laporan kemajuan fisik mingguan, Minggu 15, tanggal 4 Desember 2020 s.d 10 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 43,305%.
b.    Laporan kemajuan fisik bulanan, Bulan ke-4, tanggal 20 November 2020 s.d 10 Desember 2020 dengan bobot pekerjaan 43,305%.

-    Bahwa berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh Tim Ahli Teknik Universitas Tadulako atas pekerjaan pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala Pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Donggala TA. 2020 tertanggal 10 Januari 2023 terdapat selisih antara Volume Pemeriksaan dilapangan dengan Hasil Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan yang di buat oleh Penyedia CV. Uqriel Membangun, Hasil pemeriksaan secara kumulatif persentase dari surat perjanjian (kontrak) progres terlaksana sebesar 54,94% atau selisih sebesar 20,40?ri Berita Acara Pembayaran tanggal 28 Desember 2020 dengan total bobot pekerjaan sebesar 75,34%. Hasil pemeriksaan, pengukuran dan perhitungan ahli bahwa terdapat Selisih Kuantitas yang berakibat adanya Kelebihan Pembayaran, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pengembangan Jaringan perpipaan Tahun Anggaran 2020 Di Desa Panca Mukti Kecamatan Rio Pakava kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang dibuat oleh Tim Ahli Tehnik Universitas Tadulako dan ditandatangani oleh. Dr.ALIFI YINAR,ST.MT, Dr.Ir.TUTANG MUHTAR,ST.M.Si dan FIRHANSYAH,S.ST. dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan sebagai berikut : 
1)    Proses/penilaian yang Ahli lakukan hanya sederhana masih unsur kuantitasberdasarkan perbandingan antara volume satuan antara pekerjaan terkontrak dan pekerjaan yang terlaksana dan ternyata masih banyak pekerjaan yang belum terlaksana, dan penilaian antara laporan kemajuan pekerjaan tidaks sama dengan volume pemeriksaan .
5.    Hasil pemeriksaan dilapangan ada selisih antara volume pekerjaan dilapangan dengan Hasil laporan kemajuan pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 .  
6.    Hasil pemeriksaan secara Komulatif Prosentase dari Surat Pejanjian (Kontrak) progress terlaksana 54,94% (lima puluh empat koma Sembilan puluh empat persen) atau selisih 20,40% (dua puluh koma empat puluh persen) dari Berita Acara pembayaran tanggal 28 Desember 2020 dengan total bobot pekerjaan 75,43% (tujuh puluh lima koma tiga puluh empat persen) Hasil Pemeriksaan,Pengukuran dan perhitungan Tim Ahli sesuai uraian sebelumnya, bahwa terdapat selesih kuantitas yang berakibat adanya kelebihan pembayaran .
7.    Ada kelebihan pembayaran di item pekerjaan : 
a. Pembuatan Bak Tangkapan Air Baku (Intake), ada kelebihan kuantitas pembayaran 17,79%
b. Galian Tanah Pekerjaan Pipa, Pipa HDPE Ø 3"  ada kelebihan kuantitas   pembayaran = 1.058,10 M1
c. Galian Tanah Pekerjaan Pipa, Pipa HDPE Ø 4 ada kelebihan kuantitas     pembayaran = 39,70 M1
d. Galian Tanah Pekerjaan Pipa, Pipa HDPE Ø 6"  ada kelebihan kuantitas   pembayaran = 462,60 M1
e. Pemasangan Pipa, Pipa HDPE Ø 2"  ada kelebihan kuantitas pembayaran = 2,394.61 M1
f.  Pemasangan Pipa, Pipa HDPE Ø 3"  ada kelebihan kuantitas pembayaran = 1.152,00 M1
g. Pemasangan Pipa, Pipa HDPE Ø 4"  ada kelebihan kuantitas pembayaran = 672,89 M1
h. Urugan Tanah Pekerjaan Pipa, Pipa HDPE Ø 4"  ada kelebihan kuantitas pembayaran = 619,50 M1
i. Pemasangan Sambungan Rumah (SR)"  ada kelebihan kuantitas pembayaran = 53 Unit.
j.  Hasil uji untuk Elemen Struktur Beton dengan alat Concrete Test Hammer untuk pemeriksaan mutu beton merk Controls Type N No.Seri 294330 dengan hasil pengujian  untuk bangunan Intake rata-tata K-84 kg/cm2 dan untuk bangunan SPL K-150 kg/cm2 .

-    Bahwa terdakwa MOH. DADANG BACHMID Alias UKI selaku Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima pembayaran prestasi pekerjaan secara melawan hukum, karena didasarkan pada dokumen-dokumen penunjang dalam pembayaran tagihan pekerjaan Pengembangan Pembangunan Jaringan Perpipaan Desa Rio PKAVA Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan fisik pekerjaan dilapangan sehingga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
-    Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa MOH. DADANG BACHMID Alias UKI  bersama – sama dengan SUABINIAN, SE tersebut diatas bertentangan dengan :

1. Peraturan Presiden Nomot 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah antara lain pada pasal-Pasal yaitu sebagai berikut :

1) Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran Keuangan Negara;
2) Pasal 11 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa PPK mengendalikan kontrak; 
3) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: 
9)    Pelaksanaan kontrak; 
10)    Kualitas barang/jasa; 
11)    Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; 
12)    Ketepatan waktu penyerahan; dan 
13)    Ketepatan tempat penyerahan. 
4) Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut : 
1.    Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat   kontrak ditandatangani; 
2.    Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan 
3.    Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan. 
5)  Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: Huruf a) tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; dan Huruf f) terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. 
6) Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana yang dimaksud : Huruf d) pada Pasal 78 ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun; dan Huruf f) pada Pasal 78 ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan. 
7) Pasal 79 ayat (3) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf c) dan Pasal 78 ayat (5) huruf d,) ditetapkan oleh PA/ KPA atas usulan PPK. 
8) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah : 
•    Huruf d, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; 
•     Huruf e, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit .

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1), bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Poin 7.19 huruf (a) dan (b), bahwa Sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia 
sesuai ketentuan yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam kontrak. Sanksi finansial dapat berupa ganti rugi atau denda keterlambatan.

4.    Klausul syarat-syarat umum kontrak (SSUK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perjanjian Nomor : 600.02-10/KONT/BCK-PJAB/DAK-REG/DPUPR/VIII/2020. poin F vide 60.2 huruf a angka 3 berbunyi “pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada dilokasi. 

5.    Klausul syarat-syarat umum kontrak (SSUK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perjanjian Nomor : 600.02-10/KONT/BCK-PJAB/DAK-REG/DPUPR/VIII/2020. poin D vide 56.1 berbunyi “ personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.

-    Bahwa berdasarkan Laporan perhitungan Kerugian Negara oleh Ahli Perhitungan Kerugian Negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako atas pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 tertanggal 06 Maret 2023, yang ditandatangani oleh : 
1. Dr.M.Ikbal A,S.E,M.Si,Ak,CA (Pengendali Mutu) .
2. Dr.Muhammad Din,S.E,M.Si.Ak (Ketua) .
3. Lucyani Meldawati,S.EM.Acc.(Anggota).
4. Latifa Sukmawati,S.E,M.Acc,Ak.CA (Anggota) .
5. Arif Gunarsa,SE,M.Si,Ak.CA (Anggota) .
6.Erwinsyah,S.E,M.Ak. (Anggota) .
   Dengan nilai Kerugian Negara yakni sebesar Rp. 731.258.366,77 (Tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah tujuh puluh tujuh sen ) dengan rincian :

No.    Uraian    Jumlah (Rp)
I    Realisasi SP2D atas Pelaksanaan Pekerjaan    1.485.000.000,00
II    Perhitungan Volume Pekerjaan    
        Pekerjaan persiapan    28.725.000,00
        Pekerjaan bangunan penunjang    65.107.492,12
        Pekerjaan bak SPL    179.344.213,96
        Pekerjaan pemasangan pipa, aces dan SR    548.564.927,16
    Total Volume Pekerjaan    821.741.633,24
III    Kelebihan Pembayaran Pekerjaan (I-II)    663.258.366,77
IV    PPN yang telah dibayarkan    135.000.000,00
V    Penyesuaian    
        Denda Ganti Rugi    104.000.000,00
        Jaminan Pelaksanaan    99.000.000,00
    Total Penyesuaian    203.000.000,00
VI    Total Kerugian Keuangan Negara (III-IV+V)    731.258.366,77
Terbilang : Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam rupiah Tujuh Puluh Tujuh sen .


-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Penyedia Barang dan Jasa dalam Pekerjaan Pengembangan Pembangunan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020, bersama-sama dengan SUABINIAN, SE selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara cq. Keuangan Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020 sebesar                             Rp. 731.258.366,77,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam rupai Tujuh Puluh Tujuh Rupiah sen ) .

Pihak Dipublikasikan Ya