INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Walikota Palu (H.HADIANTO RASYID,S.E) | AZHAR | Dismissal |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 240.006.209,00 | ||||
| Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan demi hukum Penggugat mengalami kerugian atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat atas ke 3 (tiga) paket pekerjaan masing-masing laporan;
3.1. Berdasarkan temuan Nomor : 05.B/LHP/XIX.PLU/05/2022 Tanggal 14 Mei 2022 sebesar Rp. 98.707.352,47.-.(Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen);
3.2. Berdasarkan temuan Nomor : 09.B/LHP/XIX.PLU/05/2023 Tanggal 11 Mei 2023 sebesar Rp. 131.613.524,96.- (Seratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus dua puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen);
3.3. Berdasarkan temuan Nomor: 09.B/LHP/XIX.PLU/05/2023 Tanggal 11 Mei 2023 sebesar Rp.95.136.207.27 (Sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh rupiah dua puluh tujuh sen);
3.4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian atas ke 3 (tiga) paket pekerjaan yang dilaksanakan Tergugat seluruhnya sebesar Rp. 240.006.209.26- (dua ratus empat puluh juta enam ribu dua ratus sembilan rupiah dua puluh enam sen);
4. Menghukum Tergugat untuk segera membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat atas ke 3 (tiga) paket pekerjaan yang menimbulkan kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 240.006.209.26- (dua ratus empat puluh juta enam ribu dua ratus sembilan rupiah dua puluh enam sen) seketika tanpa syarat;
5. Menyatakan atau menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bergerak atau tidak bergerak terhadap Tergugat untuk menutupi pembayaran kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair :
- Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
