Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2022/PN Pal Anita Aisyah Aslam, SI.Kom, MI.Kom Kapolres Kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Anita Aisyah Aslam, SI.Kom, MI.Kom
Termohon
NoNama
1Kapolres Kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Membatalkan dan menyatakan tidak sah "penetapan tersangka" yang ditetapkan melalui surat penetapan  tersangka bernomor : SPT/65.b/IV/2022/Reskrim, April 2022; -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan  pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, yang diterbitkan termohon;------------------------------------------------------

 

Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan permohon dari penahanan pada rumah tahanan titipan sementara (Tahtih) Polres Palu, segera dan seketika setelah  putusan ini dibacakan; ----------------------------------------------------------------

 

Memerintahkan Termohon untuk menganulir dan menarik kembali SPDP yang sudah terlanjur dibuat dan digulirkan untuk instansi Kejaksaan; ----------------------

 

Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penahanan diri pemohon sebesar yang ditetapkan dalam putusan praperadilan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya pekara; --------------------------------

 

Jika pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya