Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pid.Pra/2022/PN Pal | Anita Aisyah Aslam, SI.Kom, MI.Kom | Kapolres Kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jun. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2022/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jun. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Membatalkan dan menyatakan tidak sah "penetapan tersangka" yang ditetapkan melalui surat penetapan tersangka bernomor : SPT/65.b/IV/2022/Reskrim, April 2022; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, yang diterbitkan termohon;------------------------------------------------------
Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan permohon dari penahanan pada rumah tahanan titipan sementara (Tahtih) Polres Palu, segera dan seketika setelah putusan ini dibacakan; ----------------------------------------------------------------
Memerintahkan Termohon untuk menganulir dan menarik kembali SPDP yang sudah terlanjur dibuat dan digulirkan untuk instansi Kejaksaan; ----------------------
Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penahanan diri pemohon sebesar yang ditetapkan dalam putusan praperadilan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Termohon untuk membayar biaya pekara; --------------------------------
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |