Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.B/2025/PN Pal | Rhenita Tuna, S.H. | MOHAMMAD RIZKY Alias IKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-229/P.2.10/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : --------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIZKY Alias IKI pada sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di BTN Palupi Permai Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) K.U.H.Pidana.-------------------------------------
SUBSIDAIR --------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RIZKY Alias IKI pada sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di BTN Palupi Permai Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menarik keuntungan, dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (2) K.U.H.Pidana.------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |