INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Nancy, SE., M.Si | AZHAR RUDDIN, SE., M. Si | Dismissal |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.400.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yakni tidak memenuhi janji untuk membayar kewajibannya berupa sisa pengembalian uang adalah perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian berupa :
- Kerugian Materil sebesar : Rp.42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah );
- Bunga 2% per – bulan = Rp. 840.000 ( Delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) X 5 Tahun = Rp. 50.400.000 ( limah puluh juta empat ratus ribu rupiah ).
- Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah ).
5. Menghukum tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp.42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah ) dan Bunga / denda keterlambatan selama 5 Tahun sebesar Rp. 840.000 ( Delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) X 5 Tahun = Rp. 50.400.000 ( limah puluh juta empat ratus ribu rupiah ) dengan sekaligus kepada Penggugat:
6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in inkracht Van Gewijsde);
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas harta benda Tergugat berupa 1 buah mobil Brio tahun 2015 warna orange plat nomor : DN 810 FA dan sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jln. Otista No. 96, Lrg. SDN 24, Kel. Besusu Timur, Kec.Palu Timur, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah.
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij vooraad ), meskipun ada perlawanan, verzet, banding dan kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |