Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. FAUZAN M MATTORANG Bin M MATTORANG alias ACHEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-669/P.2.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa FAUZAN M MATTORANG Bin M MATTORANG alias ACHEL pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar jam 09.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di Jln. Kancil III Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar jam 09.30 wita terdakwa bertemu dengan Sdr. DIMAS (DPO) di pinggir jalan dekat rumah terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang kepada Sdr. DIMAS sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr. DIMAS pergi, selang beberapa menit kemudian Sdr. DIMAS datang ke rumah terdakwa dan memberikan terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di kamar terdakwa, selanjutnya pada jam 11.00 wita datang Anggota Satresnarkoba Polresta Palu kemudian mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamar, lalu ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di lantai di bawah meja dalam kamar, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang saat itu berada di atas meja, selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa dibawa oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Palu ke kantor Polresta Palu guna proses lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/115.c/XII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H. selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal netto 0,222 gram, Sisih Lab 0,1022 gram dan Bukti PN 0,100 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0315 tanggal 18 Desember 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 595, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0313.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal 0,222 gram yang disita dari terdakwa FAUZAN M. MATTORANG Bin M. MAKWIA alias ACHEL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa FAUZAN M. MATTORANG Bin M. MAKWIA alias ACHEL tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa FAUZAN M MATTORANG Bin M MATTORANG alias ACHEL pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar jam 09.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di Jln. Kancil III Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025, sekitar jam 11.00, wita bertempat di Jln. Kancil III Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, saksi RIAN ADRIAN dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba Polresta Palu beserta anggota lainnya mendatangi rumah tempat tinggal terangka FAUZAN M MATTORANG Bin M MATTORANG alias ACHEL, dimana sebelumnya Anggota Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan infomasi terkait terdakwa yang sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa, saat itu Terdakwa FAUZAN M MATTORANG Bin M MATTORANG alias ACHEL sedang berada di dalam kamar, kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH mengamankan terdakwa sedangkan saksi RIAN ADRIAN melakukan penggeledahan kamar terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang terletak di bawah meja dan 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu lengkap dengan pireks yang terletak di atas meja, sehingga dengan adanya barang bukti tersebut, terdakwa FAUZAN M MATTORANG Bin M MATTORANG alias ACHEL kami bawa ke Polresta Palu, untuk proses hukum.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/115.c/XII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H. selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal netto 0,222 gram, Sisih Lab 0,1022 gram dan Bukti PN 0,100 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0315 tanggal 18 Desember 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 595, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0313.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal 0,222 gram yang disita dari terdakwa FAUZAN M. MATTORANG Bin M. MAKWIA alias ACHEL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa FAUZAN M. MATTORANG Bin M. MAKWIA alias ACHEL tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa FAUZAN M MATTORANG Bin M MATTORANG alias ACHEL pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar jam 09.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di Jln. Kancil III Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara yaitu pertama-tama terdakwa memasukan narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal tersebut kedalam pireks kaca yang tersambung dibong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian sabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang terhubung dengan sumbu sampai sabunya mencair lalu kemudian terdakwa menghisap salah satu pipet yang tersambung di bong tersebut sampai mengeluarkan asap sama seperti layaknya menghisap rokok, terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut seorang diri.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/115.c/XII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H. selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal netto 0,222 gram, Sisih Lab 0,1022 gram dan Bukti PN 0,100 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0315 tanggal 18 Desember 2025, Nama Sampel : Diduga Sabu 595, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0313.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal 0,222 gram yang disita dari terdakwa FAUZAN M. MATTORANG Bin M. MAKWIA alias ACHEL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : R/455/XII/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 08 Desember 2025 di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III dugaan Hasil Pemeriksaan Urine terhadap Sdr. FAUZAN M. MATTORANG Bin M. MAKWIA alias ACHEL adalah POSITIF Narkoba Jenis Amphetamin (+), Methamphetamin (+).
  • Surat Rekomendasi Assesment Terpadu An. FAUZAN M. MATTORANG Bin M. MAKWIA alias ACHEL Nomor : B/32/II/KA/PB/2025/BNNK-PALU tanggal 09 Februari 2026, dari Hasil Asesmen, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa/terdakwa adalah seorang penyalahguna/korban penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan pola penggunaan sifatnya ketergantungan zat, efek jika tidak menggunakan sabu pegal, cepat capek, badan deman, berkeringat, gelisah, mulut terasa pahit, pelupa belum ada efek seperti paranoid maupun halusinasi, kemudian barang bukti kurang dari SEMA, tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Asesmen.
  • Bahwa Terdakwa FAUZAN M. MATTORANG Bin M. MAKWIA alias ACHEL tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan / mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya