Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
MOH. FAHMI Bin LANTO Als AMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1334C/P.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAHMI Bin LANTO Als AMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa MOH. FAHMI Bin LANTO Als AMI, pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025, sekitar pukul 00.44 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan Munif Rahman RT.003/RW/003 Kel. Kabonena Kec. Ulujadi Kota. Palu, Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili perkaranya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 8,5144 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 196/PenPid.B-SITA/2025/PN Palu tanggal 8 April 2025, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika tim Ditresnarkoba Polda Sulteng menerima informasi dari beberapah informan dan juga laporan masyarakat setempat bahwa dirumah terdakwa MOH. FAHMI Bin LANTO Als AMI sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang diantaranya saksi  Martinus, saksi Sukran Kadir, saksi Kadek Roi melakukan pemantauan di sekitar rumah orang tua terdakwa dan setelah memastikan terdakwa berada di rumah tersebut kemudian tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penangkapan dan penggeledahan.
  • Bahwa dalam penggeladahan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng menemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas slempang warna abu-abu yang digantung di dalam kamar terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di sela-sela kursi sofa di belang kamar milik terdakwa, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok class Mild putih, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam pembungkus rokok marlboro merah putih yang ditemukan di dalam troli sampah disamping teras di rumah terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) sendok sabu, 2 (dua) pack plastik klip bening yang tersimpan dalam kotak senter, serta 1 (satu) unit timbangan digital yang tersimpan di dalam bungkus rokok yang sudah di modifikasi yang tersimpan di dalam kursi sofa  yang sudah robek yang tersimpan di teras samping rumah terdakwa serta uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di kantong celana terdakwa yang digantung di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan terdakwa bersama dengan barang buktinya di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng dan setelah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8,5144 gram.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Wahyu sebanyak 10 gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) /gramnya yang beralamat di Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu dan cara terdakwa dalam memperjual belikan narkotika jenis shabu-shabu yaitu menimbangnya dan kemudian mengemasnya dalam paketan kecil dan kemudian menjualnya di rumah terdakwa.   
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian balai pengawasan obat dan makanan nomor: LHU: 103.K.05.16.25.0051 tgl 04 Maret 2025 Sampel hasil uji berisikan serbuk kristal bening dengan berat 0,1015 gram positif mengandung metamvetamina (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika), Peraturan meneteri Kesehatan RI nomor: 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

Perbuatan terdakwa MOH. FAHMI Bin LANTO Als AMI, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

A t a u

 

Kedua :                              

 

Bahwa terdakwa MOH. FAHMI Bin LANTO Als AMI, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu 8,5144 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 196/PenPid.B-SITA/2025/PN Palu tanggal 8 April 2025 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan diantaranya sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika tim Ditresnarkoba Polda Sulteng menerima informasi dari beberapah informan dan juga laporan masyarakat setempat bahwa dirumah terdakwa MOH. FAHMI Bin LANTO Als AMI sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang diantaranya saksi  Martinus, saksi Sukran Kadir, saksi Kadek Roi melakukan pemantauan di sekitar rumah orang tua terdakwa dan setelah memastikan terdakwa berada di rumah tersebut kemudian tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penangkapan dan penggeledahan.
  • Bahwa dalam penggeladahan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas slempang warna abu-abu yang digantung di dalam kamar terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di sela-sela kursi sofa di belang kamar milik terdakwa, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok class Mild putih, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam pembungkus rokok marlboro merah putih yang ditemukan di dalam troli sampah disamping teras di rumah terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) sendok sabu, 2 (dua) pack plastik klip bening yang tersimpan dalam kotak senter, serta 1 (satu) unit timbangan digital yang tersimpan di dalam bungkus rokok yang sudah di modifikasi yang tersimpan di dalam kursi sofa  yang sudah robek yang tersimpan di teras samping rumah terdakwa serta uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di kantong celana terdakwa yang digantung di dalam kamar terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu seberat  8,5144 gram tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian balai pengawasan obat dan makanan nomor: LHU: 103.K.05.16.25.0051 tgl 04 Maret 2025 Sampel hasil uji berisikan serbuk kristal bening dengan berat 0,1015 gram positif mengandung metamvetamina (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika), Peraturan meneteri Kesehatan RI nomor: 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

 

Perbuatan terdakwa MOH. FAHMI Bin LANTO Als AMI, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya