Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
FADLI AIMAR Bin KADIR Alias AIMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-819/P.2.10/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI AIMAR Bin KADIR Alias AIMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa FADLI AIMAR Bin KADIR Alias AIMAR, pada hari selas tanggal 12 November 2024 sekitar jam 13.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah milik sepupu terdakwa yaitu Lk. DANI dijalan Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat netto 0,149 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama tim anggota Polres Palu, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dirumah dijalan Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa, saksi ARIL Bin KADIR  yang berada dalam kamar lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) pireks kaca dikantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa, kemudian dilanjutkan penggeledahan dikamar ditemukan 4 (empat) paket sabu, 1 (satu) plastik klip kosong dan 1 (satu) dompet kecil dibawah kasur dan 1 (satu) alat isap sabu/bog terbuat botol kaca dilantai dibelakang pintu kamar. Selanjutnya terdakwa dan saksi ARIL Bin KADIR berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan. Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 4 (paket) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,149 gram, dengan hasil pengujian adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0257 tanggal 20 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------Bahwa  ia terdakwa FADLI AIMAR Bin KADIR Alias AIMAR, pada hari sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah milik nenek terdakwa yaitu Pr. ASLIA dijalan Malonda Kel. Buluri Kec. Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------

------ Berawal terdakwa membeli sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Lk. ANDI dan kemudian terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara pertama-tama menyiapkan bog lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap, sehingga pada saat ditangkap ternyata Urine terdakwa positif mengandung methamphethamine dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil pemeriksaan urine narkoba nomor :  R/380/XI/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 12 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng.

-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127  ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------


 

Pihak Dipublikasikan Ya