INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2025/PN Pal | EMA ASMAWATI | MARDIANSYAH, SE., MM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Surat Penyerahan No.01/PS/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan pohon kelapa Marten Palar;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Komp. Perumahan GKDH;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jl. Prof. Moh. Yamin;
4. Menyatakan sah Surat Keterangan Penguasaan Tanah nomor : 583/01/1019/I/2024 tanggal 15 Januari 2024;
5. Menyatakan Surat Pernyataan Pembatalan dan Pengembalian Dana Jual Beli Tanah tangga; 13 Februari 2024 Cacat Hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum;
6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi secara Materiil dan Immateriil sejumlah Rp.400.000.000, dan Immateriil – Rp.500.000.000;) kepada PENGGUGAT terperinci :
a. Materiil : Rp.400.000.000;
b. Immateril :
Kerugian akibat PENGGUGAT mengalami kerugian waktu, tenaga, pikiran dan biaya-biaya yang timbul atas permasalahan ini yang seharusnya tidak perlu yang kesemuanya tidak dapat dinilai dengan nominal uang akan tetapi untuk adanya kepastian hukum maka tidak berlebihan dan dianggap patut bilamana kerugian dimaksud ditetapkan dengan uang sejumlah Rp. 500.000.000;(Lima Ratus Juta Rupiah)
Total : Rp. 900.000.000; (Sembilan ratus juta rupiah)
7. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Verset, Banding, Kasasi : perlawanan dan/atau peninjauan kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
9. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |