INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2025/PN Pal | ABD. KARIM | 1.JURAIR PATUNRANGI 2.BAHARUDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Â
2. Menyatakan bahwa Objek Sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu Nomor : 591/71/Pem./1999 Tentang Pembagian Tanah Kavlingan Kepada Masyarakat Pemohon Yang Terletak Di Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dengan Luas 20 x 40 m2 dan batas-batas sebagai berikut :
Â
Utara : Jalan
Timur : Tanah Hasyim
Selatan : Tanah Sdr. Djunudin
Barat : Jalan
Â
adalah milik Penggugat;
Â
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan jual beli atas Objek Sengketa sehingga Turut Tergugat I mengeluarkan surat-surat atas Objek Sengketa beratasnamakan Tergugat II dengan diketahui oleh Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat II mengeluarkan Surat Penyerahan Nomor : 292/PT/2009 tertaggal 10 Juli 2009 atas nama Tergugat I diatas Objek Sengketa serta Turut Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 05952 atas nama Tergugat I diatas Objek Sengketa hingga dikuasainya Objek Sengketa oleh Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Â
4. Menyatakan jual beli atas Objek Sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum;
Â
5. Menyatakan Tergugat I adalah pembeli yang beriktikad buruk;
Â
6. Menyatakan segala surat-surat atas Objek Sengketa termasuk Surat Penyerahan Nomor : 292/PT/2009 tertaggal 10 Juli 2009 maupun Sertifikat Hak Milik No. 05952 atas nama Tergugat I adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Â
7. Menghukum Tergugat I dan/atau siapapun yang menguasai Objek Sengketa untuk segera mengosongkan Objek Sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat;
Â
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
Â
a. Kerugian Materill Rp. Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah);Â
b. Kerugian Imaterill Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Total Rp. 1.320.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah);
Â
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Â
10. Menghukum Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
Â
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat;
Â
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |