Dakwaan |
------ Bahwa mereka terdakwa I SATRIO Alias RIO bersama terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL, pada hari rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar jam 01.00 Wita bertempat dirumah kost milik keluarga saksi WAHYU dijalan Lsoso Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino No.Pol.: DN 2797 JS warna merah yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban YONI YULFIANA Alias YONI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
------ Bahwa pada awalnya, terdakwa I SATRIO Alias RIO bertemu dengan terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL di perempatan jalan Hasanudin Toto Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu lalu mereka berdua merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian kemudian dengan mengunakan sepeda motor berboncengan mencari sasaran melewati jalan Lasoso Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu. Dan setelah sampai dirumah kos milik keluarga saksi WAHYU, terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino yang diparkir didepan rumah kos dengan setir motor tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL melihat situasi aman berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan selanjutnya terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino No.Pol.: DN 2797 JS warna merah dan terdakwa I SATRIO Alias RIO menunggu diatas motor untuk mengawasi keadaan sekeliling lalu terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL menaiki sepeda motor dan terdakwa I SATRIO Alias RIO langsung mendorong sepeda motor tersebut lalu sepeda motor tersebut dibawah para terdakwa ke daerah Tatanga untuk dijual dengan harga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa I SATRIO Alias RIO mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL mendapatkan bagian sebesar Rp. 400.000.-(empat ratus ribu rupiah) sisanya digunakan untuk membeli makanan dan rokok. Tidak berapa lama kemudian para terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Palu. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban YONI YULFIANA Alias YONI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 dan Angka 4 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa mereka terdakwa I SATRIO Alias RIO bersama terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL, pada hari rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar jam 01.00 Wita bertempat dirumah kost milik keluarga saksi WAHYU dijalan Lsoso Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino No.Pol.: DN 2797 JS warna merah yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban YONI YULFIANA Alias YONI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
------ Bahwa pada awalnya, terdakwa I SATRIO Alias RIO bertemu dengan terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL di perempatan jalan Hasanudin Toto Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu lalu mereka berdua merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian kemudian dengan mengunakan sepeda motor berboncengan mencari sasaran melewati jalan Lasoso Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu. Dan setelah sampai dirumah kos milik keluarga saksi WAHYU, terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino yang diparkir didepan rumah kos dengan setir motor tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL melihat situasi aman berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan selanjutnya terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino No.Pol.: DN 2797 JS warna merah dan terdakwa I SATRIO Alias RIO menunggu diatas motor untuk mengawasi keadaan sekeliling lalu terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL menaiki sepeda motor dan terdakwa I SATRIO Alias RIO langsung mendorong sepeda motor tersebut lalu sepeda motor tersebut dibawah para terdakwa ke daerah Tatanga untuk dijual dengan harga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa I SATRIO Alias RIO mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias SAMSUL mendapatkan bagian sebesar Rp. 400.000.-(empat ratus ribu rupiah) sisanya digunakan untuk membeli makanan dan rokok. Tidak berapa lama kemudian para terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Palu. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban YONI YULFIANA Alias YONI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 dan Angka 4 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------- |